SUARA BAPTIS PAPUA

Dukung Aksi Perdamaian Atas Kekerasan di Papua Barat.
Jika Anda Peduli atas kemanusiaan Kaum tertindas di Papua barat Mohon Suport di sini:

Please donate to the Free West Papua Campaign U.K.
Kontribusi anda akan kami melihat ada perubahan terhadap cita-cita rakyat papua barat demi kebebasan dan kemerdekaannya.
Peace ( by Voice of Baptist Papua)

Home » » NKRI Masih Belum Dewasa!

NKRI Masih Belum Dewasa!

Written By Voice Of Baptist Papua on June 26, 2008 | 12:30 AM

nanggapi Pelarangan Buku “Tenggelamnya Rumpun Melanesia

JOGJA [kabarpapua.com] – Kalangan peneliti, aktivis mahasiswa dan pecinta buku mengaku heran ketika Pemerintah Indonesia melalui Jaksa Agung memerintahkan Kejaksaan Negeri Jayapura menyita beredarnya buku karya Sdr. Sendius Wonda. Inti tanggapan yang muncul adalah mengecam sikap pemerintah yang dinilai kebablasan, lantaran sama sekali tak menghargai hak intelektualitas warga negara.


Buku “Tenggelamnya Rumpun Melanesia; Pertarungan Politik NKRI di Papua Barat” yang disita dari pasaran oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura itu mendapat reaksi dari Ketua Umum Badan Pelayanan Pusat Persekutuan Gereja-Gereja Baptis Papua, Pdt. Socratez Sofyan Yoman.

Penulis Kata Pengantar pada buku karya Sendius Wonda, SH, M.Si itu menilai pelarangan buku merupakan bukti bahwa NKRI yang sudah merdeka belum dewasa dalam berdemokrasi dan menerima perbedaan yang menunjukkan kekayaan intelektual suatu bangsa. “Buku itu bagian terpenting dari ekspresi situasi riil di Papua. Kenapa dilarang?,” katanya dengan nada tanya seperti dilansir Cenderawasih Pos edisi Senin (17/12).

Dinilai mendiskreditkan pemerintah sehingga Jaksa Agung mengeluarkan instruksi dilarang beredar, menurut Yoman, buku tersebut merupakan salah satu koreksi dan kontrol terpenting bagi bangsa ini. Bahkan dia menilai jika buku ini dilarang akan muncul simpati dari masyarakat banyak, karena membuat masyarakat ingin tahu tentang isinya kenapa sampai dilarang beredar luas?

Menurutnya, larangan terhadap buku itu juga membatasi kebebasan berfikir dan berpendapat serta mengetahui pendapat lewat buku tersebut. Sehingga ke depan bisa jadi orang bicara saja dilarang, padahal saat ini sudah masuk era demokrasi. “Itu merupakan surat pelecehan dan pengkhianatan sebagai pembelenggu kekayaan intelektual. Harusnya pemerintah bangga bahwa ada anak Papua yang bisa menunjukkan kekayaan intelektualnya melalui buku,” ujar Yoman.

Karena itu, Socratez tegaskan bahwa buku karya salah seorang PNS di lingkungan Pemkab Puncak Jaya itu tak perlu dilarang beredar. “Buku itu dicetak sebanyak 5000 ekslempar dan beredar sejak 3 bulan lalu. Jika mau larang, ya terlambat. Dan saya kira tidak perlu dilarang untuk dibaca publik,” tandasnya.

Selain di seluruh Indonesia, buku tersebut telah beredar juga di Amerika dan Australia. Naskah yang sama kini sedang diterjemahkan dalam Bahasa Inggris.

“Kami dari Gereja akan melindungi anak ini (Sendius Wonda) dalam bentuk apapun. Karena buku tersebut merupakan tulisan penderitaan yang cukup lama. Secara pribadi dan pimpinan gereja, saya akan lindungi dia, jika dia dipanggil, harusnya saya. Kalau dilarang, pihak Kejaksaan tangkap saja saya,” cetus Pdt. Sofyan.

Kata Yoman, sosok Sendius Wonda patut diproteksi, apalagi dia merupakan anak Pegunungan yang sedang tumbuh dan berkembang dengan karya intelektualnya. “Isi buku itu tidak mendiskreditkan pemerintah. Sebelum saya tulis kata pengantar di dalam buku itu, saya sudah baca selama 1 bulan. Makanya, saya memberikan pengantar legalitas, bukan asal-asalan saja. Jadi, pemerintah tra perlu takut dengan buku ini, kalau perlu tulis buku lagi untuk meng-counter karya Sendius,” tuturnya.


Sikap Penerbit Galang Press

Pemimpin Redaksi Galang Press Yogyakarta, A.A. Kunto Anggoro mengakui telah mendapat kabar penyitaan sejak Kamis (13/12) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jayapura. "Kami telah menerima informasi dari Gramedia Jayapura bahwa ada surat dari Kejaksaan Negeri di sana untuk menarik buku itu dari peredaran. Katanya, untuk diteliti lebih lanjut tanpa menyebutkan apa yang akan diteliti,” ujarnya kepada Kompas Cyber Media (KCM), Sabtu (15/12).

Penarikan tersebut berdasarkan SK Jaksa Agung Kep-123/A/JA/11/2007 tentang larangan beredarnya cetakan buku berjudul “Tenggelamnya Rumpun Melanesia; Pertarungan Politik NKRI di Papua Barat.” Sebanyak 55 eksemplar buku disita dari Toko Buku Gramedia Jayapura.

Pihak penerbit Galang Press sendiri menyatakan masih menunggu perkembangan lebih lanjut untuk menentukan sikapnya. “Yang jelas, metode pemberangusan seperti ini tidak bisa kita terima begitu saja,” kata Kunto yang juga penulis buku “Cara Gampang Jadi Wartawan” itu . (***)
Dipublikasi pada Monday, 17 December 2007 oleh kalibobo
http://kabarpapua.com/online/modules.php?name=News&file=article&sid=906
Share this article :

0 Komentar Anda:

Post a Comment

Your Comment Here

Twitt VBPapua

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SBP-News @VBaptistPapua - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger