Waterpauw: Terindakasi Lakukan Tindakan Makar
(Buctar: Sebagai Warga yang Baik, Saya Siap Diperiksa)
JAYAPURA-Buchtar Tabuni, Ketua Panitia IPWP (Internasional Parlementary of West Papua) di Papua, akan ditangkap jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Papua. Penangkapan ini lantaran yang bersangkutan diduga telah terindikasi melakukan kegiatan tindak pidana makar.
Sebenarnya, rencana penangkapan Buchtar Tabuni ini, akan dilakukan Ditreskrim Polda Papua pada saat 1 Desember 2008 dalam peringatan hari yang disebut-sebut sebagai hari kemerdekaan Papua di Makam Theys Hiyo Eluay di Sentani, Senin (1/12) kemarin. Hanya saja, polisi masih mempertimbangkan situasi keamanan pada saat sebagian masyarakat menggelar peringatan 1 Desember tersebut.
Direskrim Polda Papua, Kombes Pol Drs Paulus Waterpauw yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (2/12) kemarin membenarkan tentang rencana penangkatan Buchtar tersebut.
Bahkan, Paulus Waterpauw mengakui telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Buchtar Tabuni. "Senin saat peringatan di Sentani, kami berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Surat perintah penangkapan sudah saya keluarkan sejak Minggu (30/11) lalu," tegasnya.
Rencana penangkapan terhadap Buchtar Tabuni ini, jelas Direskrim Paulus Waterpauw, karena pihaknya sudah memiliki alat bukti bukti yang sah. Antara lain, keterangan saksi, ahli, surat/dokumen, petunjuk dan keterangan tersangka sesuai pasal 184 KUHAP.
"Kami beranggapan bahwa sudah cukup unsur perbuatan yang disangkakan kepada yang berangkutan, sehingga kami keluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya," ujarnya.
Buchtar Tabuni dalam hal ini, disangka telah melakukan perbuatan makar sesuai yang diatur dalam pasal 106, 107 dan 110 KUHP dan penghasutan pasal 160 KUHP.
Direskrim mengakui pihaknya berupaya melakukan upaya paksa alias penangkapan terhadap yang bersangkutan pada 1 Desember di Sentani, Kabupaten Jayapura. Hanya saja, momentnya tidak tepat dimana sempat ada reaksi, terkait rencana penangkapan Buchtar Tabuni itu.
"Saat itu, kami bangun komunikasi bersama dengan pengacaranya, Mama Yosepina dan Thaha Alhamid dimana mereka minta untuk tidak ditangkap, tapi akan dihadirkan ke Polda Papua pada Rabu (3/12) hari ini," tandasnya.
Direskrim mengatakan, rencana penangkapan terhadap Buchtar Tabuni ini, terkait kasus serangkaian dugaan makar yang terjadi saat demo di Expo Waena, 16 Oktober 2008 lalu, dimana saat itu, Buchtar Tabuni berperan sebagai Ketua Panitia IPWP yang menghimpun massa dan menghasut untuk menentang pemerintahan yang sah alias makar.
Tidak hanya itu, Buchtar Tabuni juga diduga telah melakukan tindakan makar yakni memasang spanduk di Makam Theys Hiyo Eluay yang intinya Papua Zona Darurat, artinya Papua dalam keadaan darurat, padahal tidak. "Jadi, kami tingkatkan statusnya yang semula jadi saksi menjadi tersangka," tegasnya.
Sebelumnya, dalam kasus demo di depan Expo Waena, 16 Oktober lalu, Buchtar Tabuni sempat dimintai keterangan penyidik Ditreskrim Polda Papua sebagai saksi dalam kasus dugaan adanya makar dalam aksi demo tersebut.
Menurut Direskrim Paulus Waterpauw pihaknya sudah berupaya melakukan langkah-langkah sesuai dengan hukum yang berlaku yakni sesuai dengan pasal 184 KUHAP. "Jadi, tinggal keterangan tersangka saja," ujarnya.
Ditanya apakah ada orang lain di balik Buchtar Tabuni? Direskrim Paulus Waterpauw untuk membuktikan hal itu, tergantung pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan penyelidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrim Polda Papua.
"Bisa saja dia sebagai pelaksana, karena tidak tertutup kemungkinan ada orang yang mendalangi kasus dugaan makar dan penghasutan tersebut," ujarnya.
Untuk itu, Paulus Waterpauw menambahkan bahwa yang bersangkutan datang menghadap penyidik Ditreskrim Polda Papua untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. "Kami harapkan Buchtar Tabuni datang sesuai dengan komitmen di Sentani, Senin kemarin," imbuhnya.
Sementara itu, Buchtar Tabuni yang dikonfirmasi soal rencana penangkatan dirinya, mengatakan hingga kemarin ia belum menerima surat pemanggilan dari pihak kepolisian terkait rencana penangkapan itu.
"Saya tidak tahu dan belum baca sampai sekarang, panggilan pertama kedua juga tidak pernah. Tapi jika kasus 16 Oktober lalu sudah pernah saya dipanggil dan diperiksa," tutur Buchtar dengan nada datar via telepon, Selasa (2/12).
Pria yang suka menggunakan kacamata hitam dengan style pakaian army ini melihat ada upaya untuk menangkapnya sewaktu ibadah bersama 1 Desember lalu, namun batal dilakukan.
"Ini tidak jelas 1 Desember mereka mau masuk ke lapangan (makam Theys) untuk menangkap saya, saya sendiri tidak mengetahui kenapa," ujarnya memberikan pembelaan dan menegaskan akan tetap menolak pemanggilan paksa tadi dengan alasan tidak memiliki dasar.
Hanya saja pemuda yang pernah menamatkan study di luar Papua ini bersedia untuk dipanggil jika dilakukan dengan cara yang baik.
"Oh tentu saya siap diperiksa karena itu kewajiban sebagai warga yang baik tapi selama pemanggilan itu jelas dan memiliki dasar," tambah Buchtar.
Ia juga menepis omongan Kapolda yang mengatakan bahwa hanya 2 mahasiswa yang exodus masuk ke Papua itupun dengan alasan ikut perayaan Natal.(Buctar: Sebagai Warga yang Baik, Saya Siap Diperiksa)
JAYAPURA-Buchtar Tabuni, Ketua Panitia IPWP (Internasional Parlementary of West Papua) di Papua, akan ditangkap jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Papua. Penangkapan ini lantaran yang bersangkutan diduga telah terindikasi melakukan kegiatan tindak pidana makar.
Sebenarnya, rencana penangkapan Buchtar Tabuni ini, akan dilakukan Ditreskrim Polda Papua pada saat 1 Desember 2008 dalam peringatan hari yang disebut-sebut sebagai hari kemerdekaan Papua di Makam Theys Hiyo Eluay di Sentani, Senin (1/12) kemarin. Hanya saja, polisi masih mempertimbangkan situasi keamanan pada saat sebagian masyarakat menggelar peringatan 1 Desember tersebut.
Direskrim Polda Papua, Kombes Pol Drs Paulus Waterpauw yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (2/12) kemarin membenarkan tentang rencana penangkatan Buchtar tersebut.
Bahkan, Paulus Waterpauw mengakui telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Buchtar Tabuni. "Senin saat peringatan di Sentani, kami berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Surat perintah penangkapan sudah saya keluarkan sejak Minggu (30/11) lalu," tegasnya.
Rencana penangkapan terhadap Buchtar Tabuni ini, jelas Direskrim Paulus Waterpauw, karena pihaknya sudah memiliki alat bukti bukti yang sah. Antara lain, keterangan saksi, ahli, surat/dokumen, petunjuk dan keterangan tersangka sesuai pasal 184 KUHAP.
"Kami beranggapan bahwa sudah cukup unsur perbuatan yang disangkakan kepada yang berangkutan, sehingga kami keluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya," ujarnya.
Buchtar Tabuni dalam hal ini, disangka telah melakukan perbuatan makar sesuai yang diatur dalam pasal 106, 107 dan 110 KUHP dan penghasutan pasal 160 KUHP.
Direskrim mengakui pihaknya berupaya melakukan upaya paksa alias penangkapan terhadap yang bersangkutan pada 1 Desember di Sentani, Kabupaten Jayapura. Hanya saja, momentnya tidak tepat dimana sempat ada reaksi, terkait rencana penangkapan Buchtar Tabuni itu.
"Saat itu, kami bangun komunikasi bersama dengan pengacaranya, Mama Yosepina dan Thaha Alhamid dimana mereka minta untuk tidak ditangkap, tapi akan dihadirkan ke Polda Papua pada Rabu (3/12) hari ini," tandasnya.
Direskrim mengatakan, rencana penangkapan terhadap Buchtar Tabuni ini, terkait kasus serangkaian dugaan makar yang terjadi saat demo di Expo Waena, 16 Oktober 2008 lalu, dimana saat itu, Buchtar Tabuni berperan sebagai Ketua Panitia IPWP yang menghimpun massa dan menghasut untuk menentang pemerintahan yang sah alias makar.
Tidak hanya itu, Buchtar Tabuni juga diduga telah melakukan tindakan makar yakni memasang spanduk di Makam Theys Hiyo Eluay yang intinya Papua Zona Darurat, artinya Papua dalam keadaan darurat, padahal tidak. "Jadi, kami tingkatkan statusnya yang semula jadi saksi menjadi tersangka," tegasnya.
Sebelumnya, dalam kasus demo di depan Expo Waena, 16 Oktober lalu, Buchtar Tabuni sempat dimintai keterangan penyidik Ditreskrim Polda Papua sebagai saksi dalam kasus dugaan adanya makar dalam aksi demo tersebut.
Menurut Direskrim Paulus Waterpauw pihaknya sudah berupaya melakukan langkah-langkah sesuai dengan hukum yang berlaku yakni sesuai dengan pasal 184 KUHAP. "Jadi, tinggal keterangan tersangka saja," ujarnya.
Ditanya apakah ada orang lain di balik Buchtar Tabuni? Direskrim Paulus Waterpauw untuk membuktikan hal itu, tergantung pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan penyelidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrim Polda Papua.
"Bisa saja dia sebagai pelaksana, karena tidak tertutup kemungkinan ada orang yang mendalangi kasus dugaan makar dan penghasutan tersebut," ujarnya.
Untuk itu, Paulus Waterpauw menambahkan bahwa yang bersangkutan datang menghadap penyidik Ditreskrim Polda Papua untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. "Kami harapkan Buchtar Tabuni datang sesuai dengan komitmen di Sentani, Senin kemarin," imbuhnya.
Sementara itu, Buchtar Tabuni yang dikonfirmasi soal rencana penangkatan dirinya, mengatakan hingga kemarin ia belum menerima surat pemanggilan dari pihak kepolisian terkait rencana penangkapan itu.
"Saya tidak tahu dan belum baca sampai sekarang, panggilan pertama kedua juga tidak pernah. Tapi jika kasus 16 Oktober lalu sudah pernah saya dipanggil dan diperiksa," tutur Buchtar dengan nada datar via telepon, Selasa (2/12).
Pria yang suka menggunakan kacamata hitam dengan style pakaian army ini melihat ada upaya untuk menangkapnya sewaktu ibadah bersama 1 Desember lalu, namun batal dilakukan.
"Ini tidak jelas 1 Desember mereka mau masuk ke lapangan (makam Theys) untuk menangkap saya, saya sendiri tidak mengetahui kenapa," ujarnya memberikan pembelaan dan menegaskan akan tetap menolak pemanggilan paksa tadi dengan alasan tidak memiliki dasar.
Hanya saja pemuda yang pernah menamatkan study di luar Papua ini bersedia untuk dipanggil jika dilakukan dengan cara yang baik.
"Oh tentu saya siap diperiksa karena itu kewajiban sebagai warga yang baik tapi selama pemanggilan itu jelas dan memiliki dasar," tambah Buchtar.
Pernyataan kapolda tersebut dianggap bohong belaka mengingat saat ini terdapat ratusan yang berkumpul belum lagi dengan rencana kepulangan 917 mahasiswa dari Manado Sulawesi Utara."Tujuan kemari adalah komitmen untuk keprihatinan soal Papua disamping merasa terancam," papar Buchtar yang juga menjelaskan digelarnya sejumlah tenda penampungan. Buchtar juga sesumbar bahwa laporan terakhir terdapat 30.000 mahasiswa asal Jakarta yang siap untuk kembali ke Papua.
"Selama tuntutan kami soal kedaulatan bangsa Papua belum diterima yah tergantung komitmen anak-anak karena masing-masing kota studi ada koordinatornya," katanya.
Ia juga meminta Tom Beanal selaku Presidium Dewan Papua (PDP) tidak hanya mengeluarkan statemen sebatas deklarasi untuk menutup PT Freeport tetapi harus ada surat keputusan selaku komisaris untuk menutup. Alasannya adalah PT Freeport dianggap awal bentuk pelanggaran HAM di Papua ."Kenapa ditandatangani dan ada kontrak kerja sementara status Papua belum jelas," tanyanya.(jim/ade)
"Selama tuntutan kami soal kedaulatan bangsa Papua belum diterima yah tergantung komitmen anak-anak karena masing-masing kota studi ada koordinatornya," katanya.
0 Komentar Anda:
Post a Comment
Your Comment Here