SUARA BAPTIS PAPUA

Dukung Aksi Perdamaian Atas Kekerasan di Papua Barat.
Jika Anda Peduli atas kemanusiaan Kaum tertindas di Papua barat Mohon Suport di sini:

Please donate to the Free West Papua Campaign U.K.
Kontribusi anda akan kami melihat ada perubahan terhadap cita-cita rakyat papua barat demi kebebasan dan kemerdekaannya.
Peace ( by Voice of Baptist Papua)

Home » » MEMPERBAIKI KEKELIRUAN SUBSTANSIAL DAN KESALAHAN FATAL DEPARTEMEN AGAMA RI DIRJEN URUSAN BIMAS KRISTEN ( Sdr. Pdt. Edison Pasaribu, Nip. 15020823

MEMPERBAIKI KEKELIRUAN SUBSTANSIAL DAN KESALAHAN FATAL DEPARTEMEN AGAMA RI DIRJEN URUSAN BIMAS KRISTEN ( Sdr. Pdt. Edison Pasaribu, Nip. 15020823

Written By Voice Of Baptist Papua on August 19, 2009 | 2:05 AM

Badan Pelayan Pusat Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua ( BPP-PGBP) sebagai pemegang mandat Kongres umat Baptis mempunyai kewajiban dan tanggungjawab moral untuk memperbaiki kekeliruan substansial dan kesalahan fatal yang dilakukan oleh Sdr. Pdt. Edison Pasaribu, Direktur Urusan Agama Bimas Kristen Departeman Agama RI yang mengeluarkan surat Keterangan dengan menyatakan Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum yang sah Gereja Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua Nomor: DT.III.I/BA.01.1/662/2009, Jakarta, 7 Agustus 2009. Karena, Gereja Baptis bukan sub-ordinat (bawahan) pemerintah/Negara, tetapi mitra yang sejajar dengan Pemerintah/Negara dalam membangun manusia secara utuh untuk mencapai kesejahteraan rohani dan jasmani, mental dan spiritual.

Kami memahami dan mengerti bahwa sikap dan tindakan serta langkah Sdr. Pdt. Edison Pasaribu dengan mengakui kepemimpinan Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua, karena ketidaktahuan sejarah, prinsip-prinsip, keyakinan iman, dan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua.

Kekeliruan substansial dan kesalahan fatal ini diperbaiki di atas fondasi sejarah Gereja Baptis , prinsip-prinsip, keyakinan iman dan AD/ART sebagai berikut:
1. Ada garis dan prinsip keterpisahan yang sangat tegas antara Gereja Baptis dengan Negara/Pemerintah. Karena sejarah membuktikan bahwa pada permulaan abad ke 17 tepatnya tahun 1609, 400 tahun yang lalu, di Inggris, John Smith dan Thomas Helwys melakukan protes supaya ada keterpisahan antara Gereja Baptis dengan Negara. Karena, waktu itu, rakyat dan Gereja diwajibkan menjadi anggota dan mengikuti pengajaran Gereja Negara atau Gereja yang diatur oleh Pemerintah.

2. Gereja Baptis adalah OTONOM, MANDIRI, INDEPENDEN, Karena Gereja didirikan oleh Yesus Kristus bukan oleh Negara dan dalam penatalayanannya Gereja Baptis berpemeritahan Kongregasional. Artinya, semua keputusan-keputusan penting seperti: memilih, menetapkan, mengakui dan melantik Ketua Umum yang SAH dan RESMI melalui forum resmi Kongres dan Kongres Istimewa yang dihadiri oleh utusan-utusan masing-masing Gereja.

3. Persekutuan gereja-gereja Baptis Papua telah melaksanakan Kongres Istimewa pada 8-14 Oktober 2007 di Wamena yang dihadiri oleh 203 Gereja dari total 263 Gereja secara bulat memilih, menetapkan dan mengukuhkan secara sah dan resmi, Socratez Sofyan Yoman sebagai Ketua Umum Badan Pelayan Pusat Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua periode 2008-2012.

4. Dalam prinsip Otonom, Mandiri, Independen dan Kongregasional, maka setiap masalah-masalah internal Gereja Baptis selalu dan harus diselesaikan melalui Kongres Istimewa atau Kongres Luar Biasa bukan disesaikan oleh Pemerintah atau lembaga lain di luar Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua.

5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua, dalam satu Pasal dan ayatpun tidak tercantum bahwa apabila ada masalah internal Gereja Baptis harus diselesaikan oleh Direktur Urusan Agama Kristen Departemen Agama atau dari pihak manapun.

6. Gereja Baptis Papua adalah bagian integral dari Gereja Baptis Universal (Internasional) dan Anggota resmi Alliansi Baptis se-Dunia ( Baptist World Alliance) yang berkedudukan di Virgina, Amerika Serikat.

7. Pengalaman sejarah membuktikan bahwa 53 tahun sejak Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua hadir tanggal 28 Oktober 1956 tepatnya di Tiom, Kabupaten Jayawijaya, (sekarang: Lanny Jaya), Ketua Sinode atau Ketua Umum Gereja Baptis terpilih tidak pernah diterbitkan SK oleh Pemerintah melalui Direktur Urusan Agama Kristen Departemen Agama RI.

Dengan penjelasan singkat ini, kami dari Badan Pelayan Pusat Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua mengharapkan:
1. Penjelasan ini dapat dipahami bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota supaya tidak mengganggu otonomi dan otoritas Gereja Baptis secara internal.
2. Pemerintah dan Gereja Baptis sebagai mitra yang layak hidup saling menghormati domainnya masing-masing dan membangun, memajukan umat Allah di bumi ini.
3. Lebih khusus, Sdr. Pdt. Edison Pasaribu, Direktur Urusan Agama Bimas Kristen Departemen Agama RI, tidak mengulangi kekeliruan substansial dan kesalahan fatal seperti ini dikemudian hari.

Badan Pelayan Pusat Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua, selalu mengakui, menghargai, menghormati, mendukung dan berdiri teguh di atas keputusan-keputusan resmi melalui Kongres dan Kongres Istimewa Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua dan MENOLAK DENGAN TEGAS intervensi dan campur tangan Pemerintah yang berlawanan dengan sejarah, prinsip-prinsip, keyakinan dan AD/ART Gereja Baptis.

Tuhan Yesus Kristus sebagai Kepala Gereja berkata kepada Simon Petrus dan juga kepada Gereja Baptis Papua serta Gereja-gereja Tuhan di bumi ini: ” Engkau adalah Petrus dan di atas batu karang ini Aku akan mendirikan jemaat-Ku dan alam maut tidak akan menguasainya” (Matius 16:18).

Jayapura, Papua, 19 Agustus 2009
Badan Pelayan Pusat Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua

Ketua Umum, Sekretaris Umum,


Dumma Socratez Sofyan Yoman Andreas Kogoya, Sm.Th.
Share this article :

0 Komentar Anda:

Post a Comment

Your Comment Here

Twitt VBPapua

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SBP-News @VBaptistPapua - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger