Jayapura, Pernyataan Akbar Tanjung membingungkan umat Tuhan di tanah papua barat, Akbar Tanjung yang mantan ketua DPR RI, menyatakan " Pemerintah Daerah, DPRP, MRP diharapkan mampu melakukan perubahan agar implementasi otsus itu, bisa dipahami masyarakat. Ada baiknya stake holder tadi duduk bersama - sama untuk mencari apa yang dibutuhkan agar implementasi otsus ini bisa dianggap maksimal. Cobalah duduk bersama-sama (para stake holder) lalu dijelaskan bahwa papua ada UU otsus dan dari UU ini apa yang ingin diwujudkan untuk memehuni apa menjadi aspirasi pokok tentang stsus' seperti yang dimuat disalah satu media harian terbitan jayapura.
Socratez Sofyan Yoman, Ketua Umum Badan Pelayan Pusat Persekutuan Gereja - Gereja Baptis Papua (BPP-PGBP), mengatakan pernyataan ini menjadi bukti bahwa yang belum mengerti isi, ensensi dan tujuan dari UU Otsus No. 21 Tahun 2001 adalah orang-orang jakarta termasuk Akbar Tanjung. Soal aspirasi yang ada dalam otsos itu sudah sangat jelas bagi rakyat dan bangsa papua barat ini, pesannya sangat jelas yaitu lima bidang yang harus diurus oleh jakarta yang tidak boleh dikorek - korek oleh rakyat papua, pemerintah papua, DPRP, MRP dan rakyat bangsa papua barat ialah keamanan, peradilan, keagamaan, keuangan dan luar negeri.
Socratez megatakan, selain dari lima hal diatas adalah pelindungan (protection) atas hak-hak dasar seperti hak hidup, hak politik, hak ekonomi, hak atas tanah, hak atas hutan, hak kebebasan semuanya diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi Papua, DPRP, MRP dan rakyat dan bangsa papua barat untuk mengurus dan menguasainya demi kemajuan, kemakmuran, kesejatrahan rakyat dan bangsa papua barat yang sepenuhnya menjadi tanggungjawab.
Tetapi sayangnya, UU No. 21 thn 2001 dengan uraian kata-kata yang indah manis yang diberikan kepada pemerintah provinsi. Perlakukan terhadap orang malanesia dalam Indonesia sangat dikrimanatif dan ketidakadilan yang mencederai dan melukai hati rakyat dan bangsa papua barat ini.Perlakuan diskriminatif dan ketidak adilan pemerintah indonesia terhadap rakyat aceh dan papua. Aceh diberikan kebebasan untuk berdialog dengan Indonesia yang berdimensi masyarakat internasional, Aceh juga diberikan pemerintahan sendiri, aceh juga diberikan ruang tentang bendera gerakan aceh merdeka (GAM) dijadikan lambang Partai npolitik, bahkan rakyat aceh diistimewakan dengan diberikan kesempatan untuk mendirikan partai Lokal. Lalu pertanyaannya ialah apa yang didapat oleh rakyat dan bangsa papua barat? Dimanakah ada ruang keadilan bagi rakyat dan bangsa papua barat? Apakah UU No. 21 thn 2001 tentang otsus Papua berbeda dengan status otsus aceh?
Media masa elektronik cetak selalu mengutup pernyataan-pernyataan para pejabat indonesia dipapua bahwamilyaran dan triliun rupiah diserahkan pemerintah pusat kepada rakyat dan bangsa papua barat. Tetapi kemana uang itu pergi dan siapa yanga menikmati uang itu? bahkan pencairanpun setiap akhir tahun angaran yaitu bulan november dan desembar dana besar itu dikirim lewab BANK siapa dan berapa lama Berada dalam Bank itu.
0 Komentar Anda:
Post a Comment
Your Comment Here