SUARA BAPTIS PAPUA

Dukung Aksi Perdamaian Atas Kekerasan di Papua Barat.
Jika Anda Peduli atas kemanusiaan Kaum tertindas di Papua barat Mohon Suport di sini:

Please donate to the Free West Papua Campaign U.K.
Kontribusi anda akan kami melihat ada perubahan terhadap cita-cita rakyat papua barat demi kebebasan dan kemerdekaannya.
Peace ( by Voice of Baptist Papua)

Home » , , , » Masalah Papua adalah Persoalan Internasional

Masalah Papua adalah Persoalan Internasional

Written By Voice Of Baptist Papua on June 9, 2011 | 11:01 PM

Oleh : Socratez Sofyan Yoman

Dr. Ikrar Nusa Bhakti  mengakui :  “Bahwa sejak dulu hingga kini, persoalan Irian Jaya (sekarang: Papua) bukan hanya persoalan antara Indonesia dan penduduk Papua, melainkan juga persoalan yang menyangkut dunia internasional. Ia bukan hanya mengaitkan hubungan antar masyarakat, antara masyarakat dan pemerintah, antara pemerintah dan pemerintah, tetapi juga antara gereja” ( Yoman: Integrasi Belum Selesai, 2010, hal. 85; dan Otonomi, Pemekaran dan Merdeka (OPM), 2010, hal. 98 )

Para Pejabat Pemerintah Indonesia di pusat selalu membuat pernyataan bahwa kita waspadai internasionalisasi masalah Papua Barat.  Dr. Mohammad Musa’ad juga mempunyai pendapat yang sama dengan para pejabat Jakarta. “…Upaya kelompok tertentu yang tidak puas dengan pelaksanaan Otsus beberapa tahun terakhir cenderung melakukan upaya Internasionalisasi penyelesaian masalah Papua Barat”.  Pendapat seperti ini sangat bertentangan dengan fakta sejarah.  Karena ada  fakta sejarah Papua Barat  yang merupakan  akar dan substansi masalah selama ini  yang digelapkan dan dimusnahkan oleh Pemerintah dan aparat keamanan Indonesia dengan berbagai kekerasan dan kekejaman dengan alasan rakyat Papua Barat adalah anggota OPM, Separatis dan Makar.

Fakta sejarah  adalah: Pertama, Pembuatan Perjanjian New York 15 Agustus 1962, Belanda, Amerika terlibat langsung. Kedua, kepalsuan dan rekayasan pelaksanaan PEPERA 1969 diawasi oleh utusan PBB, Dr. Fernando Ortiz Sanz. Ketiga, hasil kepalsuan PEPERA 1969 hanya dicatat (take note) melalui forum PBB bulan September 1969. Keempat, UU No. 21 Tahun 2001  didukung oleh masyarakat Internasional.  Tetapi dari berbagai pihak dan termasuk beberapa Negara donatur telah mengakui  Otonomi Khusus  TELAH GAGAL dilaksanakan di Papua. Karena OTSUS telah gagal, Pemerintah Indonesia berusaha membuat Program Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) yang sangat rendah dari UU Nomor 21 Tahun 2001. Yang jelas dan pasti:  Masalah Papua Barat adalah  persoalan Internasional bukan masalah internal Indonesia. Karena masyarakat internasional terlibat langsung  dalam upaya aneksasi Papua ke dalam wilayah Indonesia.

Dengan tepat  Ikrar mengakui, “Ia bukan hanya mengaitkan hubungan antar masyarakat, antara masyarakat dan pemerintah, antara pemerintah dan pemerintah, tetapi juga antara gereja”.   Ikrar Nusa Bhakti memberitahukan kepada Pemerintah Indonesia, aparat keamanan dan masyarakat Indonesia bahwa persoalan Papua  Barat adalah persoalan antara Gereja juga. Karena itu, Uskup Dr. Desmon Tutu dari Gereja Anglikan, jauh-jauh dari Afrika Selatan dan Uskup  Dr. Sephania Cameeta dari Namibia menyampaikan seruan moral dan suara kenabiaan kepada Sekjen PBB untuk menyinjau kembali kepalsuan pelaksanaan PEPERA 1969 di Papua Barat.   Uskup  Tutu, menyikapi   keprihatinannya kelangsungan hidup dan masa depan penduduk asli Papua sebagai berikut. “ Orang-orang Papua Barat telah dikhianati hak-hak dasar mereka, termasuk hak dasar untuk penentuan nasib sendiri. Teriakan mereka untuk keadilan dan kebebasan telah jatuh pada telinga-telinga tuli di Jakarta. Saya akan bersama mereka dalam doa saya tentang kebutuhan mereka”.  Sedangkan Uskup Dr. Sephania Cameeta dari Namibia waktu berkunjung ke Papua pernah berkata: “ Selama ini saya berusaha untuk memahami dan mengerti tentang situasi umat Tuhan di Tanah Papua Barat melalui berita-berita surat kabar dan media internet. Sekarang,  saya telah melihat langsung bahkan mengalami sendiri betapa beratnya penderitaan yang dialami oleh umat Tuhan di sini”.
Persoalan umat di Papua Barat adalah persoalan yang tidak bisa dipisahkan dari Gereja. Karena itu, Gereja-gereja di Tanah Papua Barat tidak pernah diam dan membisu ketika masalah Papua dipersoalkan oleh rakyat Papua Barat.  Para pemimpin Agama dan Gereja secara konsisten dan terus-menerus menyerukan seruan moral dan suara kenabian bahwa masalah Papua Barat harus diselesaikan melalui pendekatan dialog damai  antara Pemerintah Indonesia dan rakyat Papua Barat yang dimediasi pihak ketiga yang netral. Para pembaca yang mulia dan terhormat, ikutilah kutipan seruan moral dan suara kenabian dari Gereja sebagai berikut.

1. Pada tanggal 3 Mei 2007,  Gereja-gereja di Tanah Papua menyatakan bahwa Pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua  menjadi masalah baru dan mengalami kegagalan. Maka, solusinya ialah “Dialog yang jujur dan damai seperti penyelesaian kasus Aceh. Dialog tersebut dimediasi oleh pihak ketiga yang netral dan yang diminta dan disetujui oleh Orang Asli Papua dan pemerintah Indonesia.”

2.      Pada tanggal 3-7 Desember 2007, seluruh Pimpinan Agama dan Gereja dalam Lokakarya Papua Tanah Damai mendesak agar pemerintah Indonesia “segera menyelesaikan perbedaan ideologi di Papua dengan sebuah dialog yang jujur dan terbuka antara pemerintah pusat dan Orang Asli Papua dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan disetujui oleh kedua belah pihak”.

3.      Pada 22 Oktober 2008, Gereja-gereja di Tanah Papua menilai bahwa “Masalah pro dan kontra terhadap pelaksanaan PEPERA tidak akan bisa diselesaikan dengan cara pemblokiran jalan, penangkapan, penahanan, atau pemukulan yang dilakukan oleh aparat keamanan. Menangkap, mengadili dan memenjarakan semua orang Papua pun tidak akan menyelesaikan persoalan PEPERA. Kami percaya bahwa kekerasan sebesar apapun tidak pernah akan menyelesaikan persoalan PEPERA ini. Oleh sebab itu, untuk mencegah segala bentuk kekerasan dan agar orang Papua tidak menjadi korban terus-menerus, kami mengusulkan agar masalah PEPERA ini diselesaikan melalui suatu dialog damai.”

4.      Pada tanggal, 14-17 Oktober 2008, Konferensi Gereja dan Masyarakat  menyatakan, “Pemerintah Pusat segera membuka diri bagi suatu dialog antara pemerintah Indonesia dan Orang Asli Papua dalam kerangka evaluasi pelaksanaan UU No. 21 tahun 2001 tentang OTSUS dan Pelurusan Sejarah Papua. Menghentikan pernyataan-pernyataan stigmatisasi ’separatis, TPN, OPM, GPK, makar’ dan sejenisnya yang dialamatkan kepada Orang Asli Papua dan memulihkan hak dan martabatnya sebagai manusia ciptaan Tuhan sehingga azas praduga tak bersalah harus sungguh-sungguh ditegakkan.”

5.      Pada tanggal 18 Oktober 2009 dinyatakan, “Untuk mencegah segala bentuk kekerasan dan agar orang Papua tidak menjadi korban terus-menerus, kami mengusulkan agar masalah PEPERA 1969 ini diselesaikan melalui suatu dialog damai. Kami mendorong pemerintah Indonesia dan orang Papua untuk membahas masalah PEPERA ini melalui dialog yang difasilitasi oleh pihak ke tiga yang netral. Betapapun sensitifnya, persoalan Papua perlu diselesaikan melalui dialog damai antara pemerintah dan orang Papua. Kami yakin bahwa melalui dialog, solusi damai akan ditemukan.”

6.      Pada 12 Agustus 2010, para pemimpin Gereja di Tanah Papua dalam pernyataan moral dan keprihatinan menyatakan, “Para pemimpin Gereja-gereja di Tanah Papua menyerukan untuk segera diadakan dialog nasional untuk menyelesaikan masalah-masalah di Tanah Papua secara adil, bermartabat, dan manusiawi yang dimediasi oleh pihak ketiga yang lebih netral.” (bersambung)
Share this article :

0 Komentar Anda:

Post a Comment

Your Comment Here

Twitt VBPapua

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SBP-News @VBaptistPapua - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger