Ditulis Oleh: Javaris/Ant/Papua Pos Sabtu, 09 Agustus 2008
YOGYAKARTA (PAPOS)- Buku berbaur sara berjudul ‘Pemusnahan Etnis Melanesia : Memecah Kebisuan Sejarah Kekerasan di Papua Barat karangan Socrates Sofyan Yoman sepertinya tidak akan pernah mendapat tempat. Pasalnya, Buku berbaur kontropersi ini sendiri pernah di sita Kejati di Papua. Hal yang samapun terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyita 213 eksemplar buku berjudul 'Pemusnahan Etnis Melanesia: Memecah Kebisuan Sejarah Kekerasan di Papua Barat' karangan Socrates Sofyan Yoman yang diterbitkan PT Galangpress Yogyakarta.
"Sesuai dengan instruksi Kejaksaan Agung dan berdasarkan penelitian terhadap isi, buku tersebut menyinggung Sara (Suku, ras dan agama) sehingga dikhawatirkan dapat meresahkan masyarakat," kata Asisten Intel (Asintel) Bidang Sosial Politik Kejati DIY, Asep Syaiful Bahri SH, di Yogyakarta, Jumat.
Ia mengatakan, buku-buku tersebut disita langsung dari penerbit karena setelah ada larangan dari Kejagung pihak penerbit langsung menyatakan siap untuk menarik buku dari peredaran. "Buku yang disita tersebut kami amankan di Kejati sedangkan untuk tindak lanjut kapan akan dimusnahkan masih menunggu koordinasi," katanya.
Menurut dia, penyitaan buku tersebut merupakan yang kedua kali setelah sebelumnya Kejati juga menyita buku terbitan Galangpress yang berjudul 'Tenggelamnya Rumpun Melanesia' sebanyak 154 buku. "Penyitaan buku ini sesuai surat keputusan Kejaksaan Agung dan akan dimusnahkan semua sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Direktur PT Galangpress, Julius Felicianus mengatakan pihaknya menghormati Keputusan Kejagung yang melarang peredaran kedua judul buku tersebut. "Kami harus mematuhi keputusan Kejagung karena memang sesuai pasal 1 ayat 3, Undang-undang nomor 4/PNPS/1963 tanggal 23 April 1963 tentang pengamanan terhadap barang-barang Cetakan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum," katanya. (Bela/Ant)
0 Komentar Anda:
Post a Comment
Your Comment Here