Jayapura (04/02)-Masyarakat di kabupaten Lani Jaya menuntut
dilakukan pencoblosan (Pilgub) ulang karena diduga telah terjadi
penggelembungan suara untuk salah satu kandidat Calon Gubernur (Cagub)
Papua.
Seorang warga, melalui situs laporan warga tabloidjubi.com/hotspot
melaporkan telah terjadi penggelembungan suara untuk salah satu kandidat
Cagub Papua. Warag tersebut mengatakan, ada 8 distrik yang diduga
terjadi penggelembungan suara yang dilakukan oleh petugas pelaksana
pilgub di masing-masing distrik diantaranya distrik Makki, Poga, Dimba,
Gamelia, Pirime, Balingga dan Kwiyawagi. Pada hari “H” masyarakat
memilih yang lain tetapi dalam perjalanan diduga atas perintah kepala
daerah di wilayah ini untuk menggambungkan suara pada kandidat tertentu.
Saat informasi ini dikonfirmasi kepada wakil Ketua tim sukses Cagub
No Urut 4, Pares Wenda (04/02), Pares mengatakan bahwa informasi
tersebut memang benar. Bahkan hari ini (Senin, 04/02/13) mereka telah
melakukan demo damai tersebut. Bukan hanya pendukung Cagub No urut 4
saja yang berdemo, namun juga pendukung Cagub No Urut 1, 2, 4, 5 dan 6.
Pares mengatakan alasan masyarakat Lanny Jaya menuntut Pilgub ulang di
Lanny Jaya karena Kepala daerah dianggap telah melanggar UU No.32 Pasal
118 Ayat 1, dan 4 tentang :”(ayat 1) setiap orang dengan sengaja
melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak
berharga atau menyebabkan pasangan calon tertentu mendapat tambahan
suara atau perolehan suara berkurang, diancam dengan penjara paling
singkat dua bulan dan paling lambat satu tahun dan/atau denda paling
sedikit 1 juta dan paling banyak 10 juta. (ayat 4) setiap orang yang
dengan sengaja mengubah hasil perhitungan suara dan/atau berita acara
dan sertifikat hasil perhitungan suara, diancam dengan pidana penjara
paling singkat 6 bulan dan paling lambat 3 tahun dan/atau denda paling
sedikit 100 juta dan paling banyak 1 miliar. Pasal 119 “jika tindak
pidana dilakukan dengan sengaja oleh penyelenggara atau pasangan calon
ancaman pidana ditamba 1/3 dari pidana yang diatur dalam pasal 115,
pasal 116, pasal 117 dan pasal 118.”
Kepala Daerah Lani Jaya, menurut Pares Wenda diduga telah melakukan
teror dan intimidasi terhadap seluruh SKPD sampai dengan kepala desa
untuk mensukseskan salah satu Cagub tertentu.
“Masyarakat Lanny Jaya sangat dirugikan hak pilihnya atas tindakan
Bupati LJ, sehingga dengan tegas menuntut kepada KPU Provinsi Papua dan
KPU Lanny Jaya dan Pemerintah melaksanakan pemilihan ulang agar rakyat
dengan cara yang demokratis dan elegen menentukan pilihan mereka kepada
6 kendidat yang mengikuti pesta demokrasi pada Pilgub Papua.” kata
Pares Wenda.
Pares Wenda yang mewakili Cagub No Urut 1, 2, 4, 5 dan 6 mengatakan
jika tidak diulang, suara-suara yang telah digabungkan kepada satu
kandidat yang diusung Bupati Lanny Jaya harus dikembalikan kepada 5
kandidat yang lain agar terwujud wajah demokrasi di wilayah ini. Dan
diharapakan kepada KPPS,PPD dan Panwas jangan menandatangani berita
acara perolehan suara sampai permintaan masyarakat ini dipenuhi dan
jangan melaksanakan pleno ditingkat distrik dan KPU Lanny Jaya. Kalau
dipaksakan maka kondisi tersebut akan menimbulkan konflik harisontal dan
vertikal antara masyarakat-dengan masyarakat dan masyarakat dan
pemerintah daerah di Lanny Jaya pada akhirnya akan mengganggu proses
demokrasi dan pembangunan di wilayah itu.
“Pada hari “H” pelaksanaan pencoblosan (29/1/13) seluruh pejabat yang
berasal dari daerah/distrik masing-masing di wilayah itu diterjunkan
untuk mengamankan kandidat yang dijagokan oleh Bupati. Sehingga rakyat
merasa hak pilih mereka diusik oleh seorang Bupati yang tidak netral
tetapi dan menunjukan sikap yang tidak demokrat.” sambung Pares.
Lanjut Wakil Ketua tim sukses Cagub No. Urut 4 ini, dalam pantauan
dan laporan masyarakat hal serupa juga terjadi di Kabupaten Jayawijaya,
Puncak Jaya, Tolikara, Yalimo dan Mamberamo Tengah. Pemerintah dan
aparat jangan menganggap pemilihan berjalan aman dan kondusif, namun
kenyataannya masyarakat berada dibawah terror dan intimidasi penguasa
atau raja-raja kecil di wilayah-wilayah yang disebutkan itu.
“Misalnya pada Pilgub 29/1/13 lalu di Distrik Kota Mulia, kampung Pagelome seorang kepala kampung yang menjadi ketua KPPS melakukan penggelembungan suara, setelah penutupan TPS pada jam 10 pagi, yang bersangkutan dengan seluruh petugas membawa kotak suara masuk ke rumah kepala kampung dengan inisial KW dan mencoblos sisa suara untuk mengunggulkan kandidat tertentu yang dijagokan Bupati dan Wakil Bupati setempat.” Pares membeberkan salah satu bukti yang dilaporkan masyarakat.
Tim sukses Cagub No Urut 1, 2, 4, 5 dan 6, menurut Pares telah
mengumpulkan dokumen dan bukti-bukti pelanggaran Pilgub tersebut serta
melaporkannya ke Panwas dan Polres setempat. Dalam waktu dekat, dokumen
dan bukti-bukti pelanggaran Pilgub tersebut akan ditembuskan kepada
Panwas Provinsi Papua dan Polda Papua. -- Jubi/Benny Mawel
0 Komentar Anda:
Post a Comment
Your Comment Here