SUARA BAPTIS PAPUA

Dukung Aksi Perdamaian Atas Kekerasan di Papua Barat.
Jika Anda Peduli atas kemanusiaan Kaum tertindas di Papua barat Mohon Suport di sini:

Please donate to the Free West Papua Campaign U.K.
Kontribusi anda akan kami melihat ada perubahan terhadap cita-cita rakyat papua barat demi kebebasan dan kemerdekaannya.
Peace ( by Voice of Baptist Papua)

Home » , , , » MASYARAKAT LANNY JAYA TUNTUT PILGUB PAPUA DIULANG

MASYARAKAT LANNY JAYA TUNTUT PILGUB PAPUA DIULANG

Written By Voice Of Baptist Papua on February 4, 2013 | 5:51 AM

Jayapura (04/02)-Masyarakat di kabupaten Lani Jaya menuntut dilakukan pencoblosan (Pilgub) ulang karena diduga telah terjadi penggelembungan suara untuk salah satu kandidat Calon Gubernur (Cagub) Papua.

Seorang warga, melalui situs laporan warga tabloidjubi.com/hotspot melaporkan telah terjadi penggelembungan suara untuk salah satu kandidat Cagub Papua. Warag tersebut mengatakan, ada 8 distrik yang diduga terjadi penggelembungan suara yang dilakukan oleh petugas pelaksana pilgub di masing-masing distrik diantaranya distrik Makki, Poga, Dimba, Gamelia, Pirime, Balingga dan Kwiyawagi. Pada hari “H” masyarakat memilih yang lain tetapi dalam perjalanan diduga  atas perintah kepala daerah di wilayah ini untuk menggambungkan suara pada kandidat tertentu.

Saat informasi ini dikonfirmasi kepada wakil Ketua tim sukses Cagub No Urut 4, Pares Wenda (04/02), Pares mengatakan bahwa informasi tersebut memang benar. Bahkan hari ini (Senin, 04/02/13) mereka telah melakukan demo damai tersebut. Bukan hanya pendukung Cagub No urut 4 saja yang berdemo, namun juga pendukung Cagub No Urut 1, 2, 4, 5 dan 6. Pares mengatakan alasan masyarakat Lanny Jaya menuntut Pilgub ulang di Lanny Jaya karena Kepala daerah dianggap telah melanggar UU No.32 Pasal 118 Ayat 1, dan 4 tentang :”(ayat 1) setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan pasangan calon tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara berkurang, diancam dengan penjara paling singkat dua bulan dan paling lambat satu tahun dan/atau denda paling sedikit 1 juta dan paling banyak 10 juta. (ayat 4) setiap orang yang dengan sengaja mengubah hasil perhitungan suara dan/atau berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lambat 3 tahun dan/atau denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 1 miliar. Pasal 119 “jika tindak pidana dilakukan dengan sengaja oleh penyelenggara atau pasangan calon ancaman pidana ditamba 1/3 dari pidana yang diatur dalam pasal 115, pasal 116, pasal 117 dan pasal 118.”

Kepala Daerah Lani Jaya, menurut Pares Wenda diduga telah melakukan teror dan intimidasi terhadap seluruh SKPD sampai dengan kepala desa untuk mensukseskan salah satu Cagub tertentu.

“Masyarakat Lanny Jaya sangat dirugikan hak pilihnya atas tindakan Bupati LJ, sehingga dengan tegas menuntut kepada KPU Provinsi Papua dan KPU Lanny Jaya dan Pemerintah melaksanakan pemilihan ulang agar rakyat dengan  cara yang demokratis dan elegen menentukan pilihan mereka kepada 6 kendidat yang mengikuti pesta demokrasi pada Pilgub Papua.” kata Pares Wenda.

Pares Wenda yang mewakili Cagub No Urut 1, 2, 4, 5 dan 6 mengatakan jika tidak diulang, suara-suara yang telah digabungkan kepada satu kandidat yang diusung Bupati Lanny Jaya harus dikembalikan kepada 5 kandidat yang lain agar terwujud wajah demokrasi di wilayah ini. Dan diharapakan kepada KPPS,PPD dan Panwas jangan menandatangani berita acara perolehan suara sampai permintaan masyarakat ini dipenuhi  dan jangan melaksanakan pleno ditingkat distrik dan KPU Lanny Jaya. Kalau dipaksakan maka kondisi tersebut akan menimbulkan konflik harisontal dan vertikal antara masyarakat-dengan masyarakat dan masyarakat dan pemerintah daerah di Lanny Jaya pada akhirnya akan mengganggu proses demokrasi dan pembangunan di wilayah itu.

“Pada hari “H” pelaksanaan pencoblosan (29/1/13) seluruh pejabat yang berasal dari daerah/distrik masing-masing di wilayah itu diterjunkan untuk mengamankan kandidat yang dijagokan oleh Bupati. Sehingga rakyat merasa hak pilih mereka diusik oleh seorang Bupati yang tidak netral tetapi dan menunjukan sikap yang tidak demokrat.” sambung Pares.

Lanjut Wakil Ketua tim sukses Cagub No. Urut 4 ini, dalam pantauan dan laporan masyarakat hal serupa juga terjadi di Kabupaten Jayawijaya, Puncak Jaya, Tolikara, Yalimo dan Mamberamo Tengah. Pemerintah dan aparat jangan menganggap pemilihan berjalan aman dan kondusif, namun kenyataannya masyarakat berada dibawah terror dan intimidasi penguasa atau raja-raja kecil di wilayah-wilayah yang disebutkan itu.

“Misalnya pada Pilgub 29/1/13 lalu di Distrik Kota Mulia, kampung Pagelome seorang kepala kampung yang menjadi ketua KPPS melakukan penggelembungan suara, setelah penutupan TPS pada jam 10 pagi, yang bersangkutan dengan seluruh petugas membawa kotak suara masuk ke rumah kepala kampung dengan inisial KW dan mencoblos sisa suara untuk mengunggulkan kandidat tertentu yang dijagokan Bupati dan Wakil Bupati setempat.” Pares membeberkan salah satu bukti yang dilaporkan masyarakat.

Tim sukses Cagub No Urut 1, 2, 4, 5 dan 6, menurut Pares telah mengumpulkan dokumen dan bukti-bukti pelanggaran Pilgub tersebut serta melaporkannya ke Panwas dan Polres setempat. Dalam waktu dekat, dokumen dan bukti-bukti pelanggaran Pilgub tersebut akan ditembuskan kepada Panwas Provinsi Papua dan Polda Papua. -- Jubi/Benny Mawel
Share this article :

0 Komentar Anda:

Post a Comment

Your Comment Here

Twitt VBPapua

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SBP-News @VBaptistPapua - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger