SUARA BAPTIS PAPUA

Dukung Aksi Perdamaian Atas Kekerasan di Papua Barat.
Jika Anda Peduli atas kemanusiaan Kaum tertindas di Papua barat Mohon Suport di sini:

Please donate to the Free West Papua Campaign U.K.
Kontribusi anda akan kami melihat ada perubahan terhadap cita-cita rakyat papua barat demi kebebasan dan kemerdekaannya.
Peace ( by Voice of Baptist Papua)

Home » » Kapolda: ILWP Bertentangan Dengan Hukum Indonesia

Kapolda: ILWP Bertentangan Dengan Hukum Indonesia

Written By Voice Of Baptist Papua on April 6, 2009 | 4:03 AM

JAYAPURA -Kapolda Papua, Irjen Pol Drs FX Bagus Ekodanto menilai bahwa isu tentang rencana peluncuran Internasional Lawyer for West Papua (ILWP) mengenai right of self determination in West Papua bertentangan dengan hukum internasional yang berlaku.
"ILWP ini, sebetulnya tidak ada di alam Negara yang berdaulat dan itu bertentangan dengan hukum internasional maupun hukum Indonesia," tegas Kapolda Papua Bagus Ekodanto kepada Cenderawasih Pos via telepon selulernya, Sabtu (4/4) kemarin.
Departemen Luar Negeri Republik Indonesia, jelas Kapolda, telah menyatakan bahwa keabsahan Pepera di Papua pada tahun 1969 (act of free choice), Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah secara tegas menyatakan keabsahan pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) di Papua tersebut.
Bahkan, lanjutnya, keberhasilan Pepera di Papua tersebut juga telah dinyatakan oleh Martin Ira Glassner dalam bukunya yang berjudul 'The United Nations at Work' tahun 1998 lalu, yang menyatakan bahwa 'The UN's Record in Postcolonial Territorial Dispustes is not good, with West Irian the Solitary Succes atau catatan atas kinerja PBB dalam menangani sengketa wilayah paska colonial biasanya tidak bagus, namun penanganan untuk Irian Barat merupakan contoh sukses satu-satunya.
Dengan demikian, tegas Kapolda, pernyataan organisasi yang menamakan diri sebagai Internasional Lawyers for West Papua menjadi Right of Self Determination in West Papua adalah bertentangan dengan hukum internasional yang berlaku.
Untuk itu, Kapolda Bagus Ekodanto, sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat di Indonesia khususnya di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, agar tidak terpancing dengan upaya distorsi atas kegiatan kelompok pro kemerdekaan di Inggris tersebut.
"Saya himbau agar masyarakat di Papua tidak terpancing dengan upaya pendistorsiaan terkait kegiatan menyambut peluncuran ILWP tersebut," ujar Bagus Ekodanto.
Pernyataan dari Departemen Luar Negeri Republik Indonesia ini, lanjut Kapolda, terkait dengan status Indonesia sebagai Negara pihak kepada Kovenan Internasional mengenai hak-hak sipil dan politi (ICCPR) serta Kovenan Internasional mengenaik hak-hak ekonomi, social dan budaya (ICESCR), dan sejalan pula dengan standar-standar universal Hak Asasi Manusia dan Hukum Internasional lainnya.
Maka pemerintah Republik Indonesia menegaskan kembali deklarasinya yang dibuah dibawa ICCPR dan ICESRCR bahwa sesuai dengan Declaration on the Granting of Indenpence to Colonial Countries and Peoples, and the Declaration on Principles of Internasional Law Concerning Friendly Relation and Cooperation Among State, serta paragraph yang relevan dengan Deklarasi dan Program Aksi WIna tahun 1993, maka istilah the right of self determination yang muncul dalam pasal 1 ICESCR dan ICCPR tidak berlaku bagi mereka yang berada dalam Wilayah Negara merdeka dan berdaulat serta tidak boleh ditafsirkan sebagai mengesahkan atau mendorong tindakan yang dapat memisahkan atau menghalangi, baik sebagian atau secara keseluruhan keutuhan wilayah atau persatuan dan kesatuan dari Negara yang merdeka dan berdaulat.
Apalagi, sejalan dengan hal tersebut, dalam pasal 46 ayat 1 dari Deklarasi PBB mengenai Hak-hak Indigenous Peoples (United Nations Declaration on The Rights of Indigenous Peoples) menyatakan bahwa Tidak ada dalam deklarasi ini yang dapat ditafsirkan membenarkan suatu Negara, masyarakat, kelompok atau orang perorang berkenaan dengan hak apapun untuk terlibat pada suatu kegiatan atau melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan piagam PBB atau ditafsirkan memberikan kewenangan atau mendorong suatu tindakan yang dapat mengurangi atau menghilangkan baik seluruhnya atau sebagian integritas atau kesatuan politik dari suatu Negara yang berdaulat dan independen.
Di samping itu, Kapolda menambahkan bahwa bangsa Indonesia adalah Negara pihak pada ICCPR dan sejalan dengan pasal 19 ayat 3 ICCPR, pelaksanaan hak untuk menyatakan pendapat, menimbulkan kewajiban dan tanggungjawab khusus yang dapat dikenakan pembatasan tertentu sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk menghormati hak atau nama baik orang lain dan melindungi keamanan nasional, atau ketertiban umum atau kesehatan dan moral umum.
Sementara itu, dalam beberapa hari terakhir beredar selebaran yang mengajak untuk melakukan unjuk rasa menyambut peluncuran ILWP di Amerika Serikat 3 - 5 April 2009 oleh Koordinator ILWP Mrs Melinda Jankie, pengacara Internasional yang didukung Benny Wenda di Londong, yang rencananya akan dipusatkan di depan Expo Waena pada 6 April 2009 besok.
Bahkan, dalam selebaran itu diklaim bahwa ILWP dianggap sebagai suatu media hukum internasional yang menghimpun pengacara-pengacara internasional yang bertujuan meningkatkan hukum Papua Barat dalam NKRI tidak sah. Selain itu, diklaim juga ILWP akan didorong terjadinya referendum.(bat)
Share this article :

0 Komentar Anda:

Post a Comment

Your Comment Here

Twitt VBPapua

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SBP-News @VBaptistPapua - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger