SUARA BAPTIS PAPUA

Dukung Aksi Perdamaian Atas Kekerasan di Papua Barat.
Jika Anda Peduli atas kemanusiaan Kaum tertindas di Papua barat Mohon Suport di sini:

Please donate to the Free West Papua Campaign U.K.
Kontribusi anda akan kami melihat ada perubahan terhadap cita-cita rakyat papua barat demi kebebasan dan kemerdekaannya.
Peace ( by Voice of Baptist Papua)

Home » » Buchtar Tabuni Diserahkan ke Jaksa

Buchtar Tabuni Diserahkan ke Jaksa

Written By Voice Of Baptist Papua on January 28, 2009 | 6:13 PM


JAYAPURA-Meski tetap memilih bungkam selama dalam penanganan kepolisian, namun proses Buchtar Tabuni, Ketua Panitia IPWP (Internasional Parlement of West Papua), tetap jalan. Buktinya, tersangka kasus dugaan makar pada demo yang digelar di depan Expo Waena, 16 Oktober 2008 lalu, diserahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (28/1), kemarin.
Penyerahan tersangka ini sempat molor 2 jam. Sebab informasi yang beredar penyerahan tersangka semula akan dilakukan sekitar pukul 10.00 wit, namun Buchtar Tabuni baru dijemput penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Papua dari rutan, pukul 12.00 WIT.
Selanjutnya, Buchtar yang didampingi Iwan Niode SH salah seorang anggota Tim Penasehat Hukumnya, menandatangani berita acara, selanjutnya masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan.
Tersangka sempat menyapa dengan mengangkat kedua tangannya kepada belasan wartawan yang sejak 2 jam nyanggong di Mapolda Papua untuk meliput penyerahan Buchtar Tabuni ke jaksa. "Oke daa..." kata Buchtar.
Buchtar yang mengenakan baju dan celana kebanggaannya bersama topi yang seragam motifnya seperti loreng, tidak mau diwawancarai wartawan saat berjalan ke mobil tahanan tersebut dan mengisyaratkan kepada pengacaranya.
Direktur Reserse dan Kriminal Polda Papua, Kombes Pol Drs Paulus Waterpauw mengungkapkan, kasus makar dengan tersangka Buchtar Tabuni sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
"Berkasnya sudah P21 atau lengkap pada Selasa (27/1) kemarin. Karena berkasnya sudah tidak ada masalah lagi, sehingga kami serahkan tersangka dan barang buktinya ke jaksa," kata Direskrim Paulus Waterpauw saat dihubungi via telepon selulernya.
Dengan demikian, lanjut Paulus Waterpauw, penanganan proses hukum selanjutnya dilakukan kejaksaan guna proses penuntutan dalam persidangan di Pengadilan nantinya.
Soal tersangka Seby Sembum yang ditangkap beberapa minggu kemudian dalam kasus makar dari rangkaian penahanan tersangka Buchtar Tabuni, Direskrim mengungkapkan bahwa berkasnya masih P19, sehingga masih perlu dilengkapi lagi.
"Mudah-mudahan tidak terlalu lama kami juga akan serahkan ke jaksa," imbuh mantan Kapolresta Jayapura ini.
Sementara itu, Penasehat Hukum Buchtar Tabuni, Iwan Niode mengatakan,
penyerahan kliennya ke jaksa penuntut umum tersebut, karena berkas penyidikannya telah masuk tahap II.
"Dengan penyerahan tersangka dan barang buktinya ke jaksa ini, kami berharap berkasnya segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum selanjutnya," kata Iwan Niode.
Apalagi, kata Iwan, mengingat kasus ini sudah cukup lama dan hak tersangka untuk segera diproses hukum karena berkas penyidikannya telah selesai.
Untuk itu, lanjut Iwan Niode, tim penasihat hukum Buchtar Tabuni akan berkoordinasi untuk persiapan menghadapi persidangan terhadap kliennya tersebut dan mempersiapkan pembelaan.
"Bagi tim PH akan berkoordinasi dalam 1 atau 2 hari ke depan untuk melakukan langkah-langkah hukum," ujarnya.
Soal bungkamnya Buchtar Tabuni selama menjadi tersangka dan menolak saat dimintai keterangan oleh penyidik? Iwan Niode mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hak yang bersangkutan untuk bungkam, apalagi hal itu dilindungi undang-undang, sehingga aparat penyidik tidak perlu memaksa dan hanya membuat berita acara penolakan.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Buchtar Tabuni, ia beralasan sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik sebelumnya dan ia akan membeberkan keterangannya sebagai tersangka di persidangan nanti," jelasnya.
Hal ini, kata Iwan Niode, seperti beberapa kasus dimana tersangka tidak mau diambil keterangan sebagai tersangka, diantaranya kasus Munarman yang diduga terlibat rusuh di Jakarta.
Sementara itu, Kajari Jayapura, Sugeng Pujianto SH, MHum mengatakan pihaknya akan meneliti berkas penyerahan tersangka Buchtar Tabuni bersama barang buktinya.
"Setelah itu, kami akan segera susun dakwaan untuk segera disidangkan di pengadilan," ujar Sugeng.
Kajari Sugeng mengatakan bahwa pihaknya akan menitipkan tersangka Buchtar Tabuni ke Lembaga Pemasyarakatan Abepura.
Tampak kesibukan 3 jaksa yang menangani kasus makar yang melibatkan tersangkanya Buchtar Tabuni ini, melakukan pemeriksaan berkas kasus tersebut, diantaranya jaksa Maskel Rambolangi SH, ES Hutomo SH dan Michael Rambi SH.
Barang bukti yang diserahkan penyidik ini, antara lain, surat pernyataan sikap, CD aksi demo di Expo Waena dan foto-foto, selebaran yang diduga terkait kasus makar yang melibatkan tersangka Buchtar Tabuni. Dan, tersangka dijerat dengan pasal 106, 107 dan 110 KUHP tentang perbuatan makar. (bat)
Share this article :

0 Komentar Anda:

Post a Comment

Your Comment Here

Twitt VBPapua

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SBP-News @VBaptistPapua - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger