AYAPURA-Tanggal 1 Mei 1963, menurut Ketua Umum Dewan Adat Papua (DAP) Forkorus Yaboisembut,S.Pd telah terjadi penyanderaan serta upaya pembunuhan karakter, identitas dan otoritas kedaulatan hak kemerdekaan Papua Barat, sebagai suatu bangsa oleh pemerintah Indonesia melalui United Nation Temporary Autority/Administration. ‘’Menurut hukum bangsa-bangsa (hukum internasional) peristiwa 1 Mei 1963 itu disebut aneksasi dengan traktat sesuai Traktat New York (New York Egreement/Perjanjian New York) tanggal 15 Agustus 1962,’’ ungkapnya saat menyampaikan seruannya dalam jumpa pers di Kantor DAP Waena Dan dengan dasar tersebut, Forkorus Yaboisembut menyatakan bahwa peristiwa 1 Mei 1963 telah melanggar hukum bangsa-bangsa, pelanggaran hak berdemokrasi dan atau telah memperkosa hak-hak azasi manusia Papua.
‘’Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip dari hukum bangsa-bangsa atau hukum internasional, serta instrument-instrument konvensi internasional tentang demokrasi dan hak asasi manusia (HAM), maka kami selaku Ketua Umum Dewan Adat Papua (DAP) atas nama seluruh masyarakat adat Papua menyerukan tangga; 1 Mei 1963 ditetapkan sebagai hari aneksasi kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua Barat (West Papua),’’ seru Forkorus Yaboisembut didampingi dua staf khususnya Dominikus Sorabut dan Markus Haluk.
Forkorus Yaboisembut juga menyerukan agar seluruh masyarakat adat Bangsa Papua untuk turut memeperingati dengan cara berdiam diri untuk merenung sejenak dan berdoa di tempat kerja masing-masing, baik secara sendiri-sendiri maupun secara kelompok-kelompok. ‘’Tidak boleh mengikuti kegiatan lain yang seirama dengan aneksasi, karena melanggar hak azasi manusia dan hukum bangsa-bangsa,’’ tegasnya.
Dikatakan, pokok-pokok doa untuk memperingati 1 Mei sebagai hari aneksasi tersebut, menurut Forkorus Yaboisembut adalah memohon pengampunan kepada Tuhan agar dapat memulihkan dan menegakkan kembali kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua Barat dalam waktu dekat.
‘’Juga mendoakan International Parlementarians For West Papua dan International Hight Court Lower for West Papua agar dapat segera membawa permohonan gugatan aneksasi bangsa Papua ke Mahkamah Internasional dalam waktu dekat,’’ ungkapnya. (cr-10)
0 Komentar Anda:
Post a Comment
Your Comment Here