SUARA BAPTIS PAPUA

Dukung Aksi Perdamaian Atas Kekerasan di Papua Barat.
Jika Anda Peduli atas kemanusiaan Kaum tertindas di Papua barat Mohon Suport di sini:

Please donate to the Free West Papua Campaign U.K.
Kontribusi anda akan kami melihat ada perubahan terhadap cita-cita rakyat papua barat demi kebebasan dan kemerdekaannya.
Peace ( by Voice of Baptist Papua)

Home » » Polisi Tetap Ngotot Panggil Sokrates

Polisi Tetap Ngotot Panggil Sokrates

Written By Voice Of Baptist Papua on August 19, 2010 | 5:23 PM

Kabid Humas: Jika Sebelumnya Diundang, Sekarang Dipanggil Sebagai Saksi

JAYAPURA—Sikap mangkir, Duma Sokrates Sofyan Yoman memenuhi undangan sebanyak dua kali untuk memberikan klarifikasi atas tudingannya yang menyebutkan kasus di wilayah Puncak Jaya, sebagai lahan bisnis TNI/Polri, membuat Polri tidak mengurungkan niatnya.
Bahkan Polda Papua mulai hilang kesabarannya untuk segera melakukan proses hukum terhadap Duma Sokrates Yoman, Ketua Badan Pelayanan Pusat Persekutuan Gereja Gereja Baptis Papua tersebut. Polda kini, mulai menaikkan status yang bersangkutan dari status undangan menjadi saksi. “Mungkin dua tiga hari lagi kita luncurkan surat panggilan sebagai saksi. Kalau kemarin kan undangan klarifikasi. Kalau sekarang panggilan sebagai saksi,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes Pol Wachyono ketika dikonfirmasi Bintang Papua di Mapolda Papua di Jayapura, Kamis (19/8) kemarin.
Dikatakan, pihaknya telah dua kali menyampaikan undangan kepada yang bersangkutan untuk memberikan klarafikasi atas tudingannya TNI/Polri melakukan bisnis di wilayah Puncak Jaya. Namun yang bersangkutan tidak datang, untuk itu Direktorat Reskrim Polda Papua menindaklanjuti ke tingkatan penyidikan dan rencananya pihaknya akan memanggil yang bersangkutan sebagi saksi.
Menurutnya, apabila surat panggilan pertama menyusul surat panggilan kedua, tapi ia tetap mangkir, baru pihaknya menerbitkan surat perintah membawa sesuai dengan pasal 112 KUHP bahwa setiap saksi maupun tersangka kalau dipanggil penyidik wajib datang ke kantor penyidik. Kalau tetap tak datang maka yang bersangkutan disampaikan surat perintah membawa.

“Itu yang ngomong itu undang undang jadi setiap tersangka ataupun saksi yang dipanggil penyidik dalam rangka dimintai keterangan sebagai saksi maupun tersangka hukumnya wajib datang. Itu undang- undang yang berbicara bukanya polisi,” tegas mantan Kapolres Fak Fak ini.
“Polri kan menegakan hukum berdasarkan undang undang yang berlaku di Indonesia ya KUHAP, KUHP dan sebagainya. Dan tak ada seorang manusiapun di Indonesia yang kebal hukum makanya kalau kita buat berbuat melanggar hukum kita mesti berani bertanggungjawan di depan hukum.”
Sebagaimana dilaporkan, lantaran menolak panggilan pihak Polda Papua untuk mengklarifikasi pernyataanya yang dinilai memojokkan institusi TNI/Polri menyangkut rangkaian aksi penembakan terhadap warga sipil di Puncak Jaya sejak tahun 2004 lalu hingga saat ini, maka pihak Polda Papua akan melakukan upaya paksa untuk memanggil Ketua Badan Pelayanan Pusat Persekutuan Gereja Gereja Baptis Papua Duma Sokrates Sofyan Yoman.
(mdc)

Share this article :

1 comment:

  1. Ahhhhhhh
    banyak bacot tuhhh anggota.
    Masih mau mungkir juga dari kenyataan yang mereka sendri buat.
    Cari masalah terus, minta di tebas tuh manusia2 biadab yang selalu bikin onar di tanah Papua.

    Berani tangkap Bapak Yoman apalagi di panggil secara paksa akan tau akibatnya.
    Kalian akan berhadapan dengan Tuhan.
    Ku doain anak cucu kalian akan susah hidupnya.

    Papua adalah tanah yang di berkati Tuhan.
    So siapa yang menyiksa kami di tanah kami sendri akan menerima hukuman dua kali lepat dari apa yang kalian lakukan.
    Setiap tangisan dan air mata orang-orang PAPUA itu mahal harganya.
    Tidak dapat di beli dengan senjata dan uang.

    thks :D

    ReplyDelete

Your Comment Here

Twitt VBPapua

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SBP-News @VBaptistPapua - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger