JUBI --- Dengan melihat kontribusi Majelis Rakyat Papua (MRP) bagi Rakyat Papua yang dinilai berbagai elemen masyarakat selama ini gagal dalam menyalurkan aspirasi orang asli Papua, Karena masih terkatung-katung dengan mekanisme, kebijakan serta perundang-Undangan, dikuatirkan akan terulang kembali diperiode mendatang.
"Sebab itu, diperingatkan kembali, agar tidak terjadi lagi pada periode mendatang, yakni ketergantungan dan fungsi serta tugas yang lamah dalam lembaga kultur masyarakat Papua ini," kata Pastor Jhon Jonga, kepada JUBI di Jayapiura, Senin (17/1).
Dia menambahkan, jika tidak terjadi perubahan pada Undang-Undang dan sikap Pemerintah Pusat terkait legalitas MRP, Sampai kapanpun MRP tetap tidak akan berfunsi baik untuk rakyat asli Papua, walaupun mereka yang terpilih nanti menbawa pesan,serta misi baik untuk rakyat. "Sudah sangat jelas, siapapun dia yang akan terpilih nanti di MRP, lembaga tersebut tetap saja akan melakukan niat dari Pemerintah Indonesia, apalagi jika aturan kerjanya masih seperti yang dulu,"
nilai Pastor Jhon, yang pernah menerima peghargaan Yap Thiam Hien Award pada Tahun 2009.Dia menambahkan, jika tidak terjadi perubahan pada Undang-Undang dan sikap Pemerintah Pusat terkait legalitas MRP, Sampai kapanpun MRP tetap tidak akan berfunsi baik untuk rakyat asli Papua, walaupun mereka yang terpilih nanti menbawa pesan,serta misi baik untuk rakyat. "Sudah sangat jelas, siapapun dia yang akan terpilih nanti di MRP, lembaga tersebut tetap saja akan melakukan niat dari Pemerintah Indonesia, apalagi jika aturan kerjanya masih seperti yang dulu,"
Dirinya menegaskan, kalau MRP dalam bekerja masih tetap saja menunggu keputusan serta persetujuan dari DPRP, Gubernur, bupati/walikota hingga keputusan Jakarta (baca : pemerintah Indonesia), maka tetap saja tidak akan ada perubahan," tuturnya. Sedangkan melihat permasalahan-permasalahan yang terjadi pada periode lalu, hampir tidak ada komunikasi serta hubungan kinerja yang baik antara Pemerintah Provinsi Papua, DPRP dan MRP sendiri. Walaupun sudah demikian masih saja harus menunggu dan meminta persetujuan pemerintah pusat.
Pihaknya mengatakan mekanisme yang selama ini membuat MRP dalam melakukan tugas selalu saja harus menanti restu dari Pemerintah Pusat (Jakarta), sebaiknya direvisi untuk memberikan sedikit keleluasan bagi MRP. "Selain itu pemerintah Pusat maupun Provinsi juga harus membagun komunikasi dan sinergis dalam melakukan tugas serta fungsi bersama, jangan lagi terkesan sendiri-sendiri seperti periode yang lalu," pesannya. (Yarid AP)
0 Komentar Anda:
Post a Comment
Your Comment Here