Ketua Sinode KINGMI di Tanah Papua Pdt Dr Benny Giay MA didampingi Koordinator FORDEM Papua Salmon M Yumame menyampaikan keterangan pers terkait rencana aksi long march damai di Kantor Sinode KINGMI di Tanah Papua, Jayapura, Senin (24/1).
JAYAPURA—Sejumlah tokoh Gereja di Tanah Papua tetap ‘ngotot’ agar pemilihan anggota MRP yang sementara berlangsung di sejumlah daerah dihentikan. Sebagai bentuk ‘kengototan’ tersebut
pihaknya merencanakan menggelar aksi longmarch damai besok, Rabu (26/1) pukul 10.00 WIT dengan rute Kantor MRP, Skyland, Entrop, Polimak, Kota Jayapura, Kantor DPRP. Demikian disampaikan Ketua Sinode KINGMI di Tanah Papua Pdt Dr Benny Giay MA didampingi wakil dari GKI Salmon M Yumame di Kantor Sinode KINGMI di Tanah Papua, Jayapura, Senin (24/1). Reaksi ini sebagai tindaklanjuti dari pernyataan pers sejumlah pimpinan gereja sebelumnya yang disampaikan, Pdt Socrates Sofyan Yoman MA didampingi Ketua Sinode KINGMI di Tanah Papua Pdt Dr Benny Giay MA serta Wakil Ketua BP-AM Sinode GKI di Tanah Papua Pdt Drs Elly D Doirebo MSi di Kantor Sinode GKI di Tanah Papua, Jayapura, Jumat (21/1) kemarin. Menurut Pdt DR Benny Giay, titik kumpul I meliputi Sentani, Genyem, Taja, Lereh berkumpul di Pemakaman Theys Eluay dan menuju Kantor MRP pada pukul 08.30 WIT. Titik kumpul II meliputi Keerom, Kotaraja, Abepura, Jayapura dan sekitarnya berkumpul di Kantor MRP. Lalu pukul 10.00 WIT menuju Jayapura.
Dia menjelaskan, pihaknya mengajak seluruh Orang Asli Papua bergabung dalam aksi longmarch damai untuk menghentikan pemilihan MRP dan jawab 11 rekomendasi Musyawarah MRP. Pasalnya, tuntutan tersebut amat penting, sebab DPRP selama ini membisu dan tak menjawab aspirasi rakyat.
Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu SH juga duduk tanpa menyahut sedikitpun. “Papua tanpa seorang nahkoda dan sedang diterpa badai. Marilah ikut dalam misi penyelamatan perahu Papua dari amukan badai kekerasan dan kejahatan yang ditiup dari Jakarta,” katanya.
Dia menjelaskan, Otsus telah gagal dalam memberikan perlindungan, keberpihakan pemberdayaan dan kesejahteraan hidup bagi Orang Asli Papua di atas tanah leluhurnya, dan karena itu dengan bulat hati Rakyat Papua sudah mengembalikan Otsus kepada Pemerintah Indonesia melalui musyawarah MRP pada 9-10 Juni 2010. Otsus juga membuat Orang Asli Papua termarginalisasi dan miskin melarat di atas tanah airnya sendiri. Otsus hanya memperkaya kaum pendatang.
Karena itu, lanjutnya, apabila Otsus dipaksakan terus diberlakukan maka orang asli Papua terancam punah. Maka, pihaknya mengajak seluruh Orang Asli Papua untuk menyuarakan perlawanan terhadap kebohongan dan pelecehan, perampasan terhadap hak-hak dasar Orang Asli Papua. Terutama apa yang direkayasa pemerintah pusat melalui radiogram yang ditandatangani Mendagri Nomor: 188.341/110/SJ tertanggal 13 Januari 2011 tentang definisi dan kategori Orang Asli Papua dalam Pemilihan MRP bahwa wakil masyarakat perempuan adalah penduduk berjenis kelamin perempuan di Provinsi dan wakil masyarakat agama adalah semua pemeluk beragama di Provinsi. Itu berarti radiogram Mendagri ini melecehkan hal politik Orang Asli Papua karena mengijinkan orang non Papua alias pendatang pun bisa menjadi anggota MRP.
“Suatu penghinaan yang harus kita lawan. Kebijakan Mendagri sekaligus menunjukkan maksud Jakarta menyingkirkan Orang Asli Papua di atas tanahnya airnya sendiri. Bukankah pemerintah Indonesia yang telah menggagalkan Otsus,” tanyanya.
Sebagaimana dilaporkan, Surat Mendagri Gamawan Fauzi merevisi Perdasus No 4 Tahun 2010 tentang Pemilihan anggota MRP yang disampaikan tertulis kepada Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu SH melalui surat No 188.341/110/SJ tertanggal 13 Januari 2011 menuai reaksi keras dari pimpinan Gereja Gereja di Tanah Papua. Pasalnya, perubahan Perdasus No 4 Tahun 2010 bertolak belakang dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua antara lain pembentukan MRP di Papua dan Papua Barat sesuai dengan Pasal 29 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2004 serta penambahan syarat bagi calon anggota MRP yakni tak pernah terlibat dalam tindakan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai dengan Pasal 4 huruf c Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2004.(mdc/don)
0 Komentar Anda:
Post a Comment
Your Comment Here