Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
JAYAPURA – Empat anggota Polres Biak Nunfort, Papua, terancam dipecat dari jabatannya karena kasus pemerkosaan seorang remaja pada Februari 2011 lalu. Juru Bicara Polda Papua, Kombes Pol Wachyono mengatakan saat ini proses hukum terhadap keempat anggotanya masih berlangsung.
“Kita tunggu hasilnya. Tentunya akan berat sanksinya dan bisa putusan dipecat,” ujar Wachyono saat dikonfirmasi okezone, Rabu (2/3/2011).
Kasus pemerkosaan terhadap remaja berusia 15 tahun berinisial MW terjadi pada 10 Februari 2011 lalu di Kota Biak, Papua. Saat itu oleh keempat pelaku korban diajak makan, dibawa ke penginapan kemudian diperkosa.“Kita tunggu hasilnya. Tentunya akan berat sanksinya dan bisa putusan dipecat,” ujar Wachyono saat dikonfirmasi okezone, Rabu (2/3/2011).
MW diperkosa secara bergiliran oleh keempat oknum polisi dan dua warga sipil yang ikut bersama mereka. Menurut korban, usai diperkosa dirinya sempat dikurung di rumah salah satu pelaku selama dua hari.
Saat ini, lanjut Wachyono, keempat pelaku dari anggota Polisi serta dua warga rekan mereka ditahan di Polres Biak guna proses penyidikan. Mereka akan dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan hukuman maksimal 5 tahun.
Kasus asusila dikalangan polisi ini bukan yang pertama kalinya, sebelumnya akhir Januari 2011 lalu, Polres Jayapura Kota juga mengungkap kasus oral seks yang dilakukan 3 oknum anggota Polres Jayapura dengan seorang tahanan wanita di dalam rutan Mapolres.
Akibat kasus asusila itu, ketiganya kini telah mendapat kurungan 21 hari, penundaan kenaikan pangkat selama dua periode dan hukuman fisik.(abe)
sumber Okzone
0 Komentar Anda:
Post a Comment
Your Comment Here