Biaknews, July 17, 2011. Wacana pembentukan Parlemen Daerah menujuh terbentuknya Parlement Nasional West Papua yang telah digagas oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) selama 1 tahun ( dari 2010-2011) terbentuk di daerah Byak.
Menurut Ketua Pantia Peluncuran Parlemen Daerah Byak Mr. Costan Karma , yang juga adalah Ketua Komite Nasional Papua Barat Wilayah Biak bahwa ; Wacana pentingnya pembentukan suatu lembaga yang berfungsi sebagai kendaraan politik bangsa West Papua di daerah, dan sekaligus sebagai wadah representatif bangsa West Papua di daerah Byak telah disosialisasi ke tengah masyarakat selama 1 tahun dan masyarakat meresponya untuk membentuk Parlemen tersebut. Mekanisme Pemilihan anggota Parlement Daerah Byak ini dibagi dalam 11 Daerah Pemilihan,dan setiap daerah pemilihan memilih 15- 20 orang untuk mewakili daerah pemilihannya. Anggota parlemen tersebut dipilih langsung oleh masyarakat West Papua di daerah pemilihan tersebut. Pada saat pelaksanaan pemilihan di
daerah pemilihan tersebut, Panitia mengeluarkan surat undangan pemilihan kepada masyarakat di daerah pemilihan tersebut untuk ikut dalam proses pemilihan tersebut. Dari hasil pemilihan tersebut ada terdapat 220 anggota Parlement Daerah Byak yang berasal dari 11 Daerah Pemilihan ( DAPIL) tersebut yaitu ; DAPIL Sorido KBS, DAPIL Swaporibo, DAPIL, Wamurem-Oridek, DAPIL Padaido, DAPIL Napa, DAPIL Mani, DAPIL Swandiwe, DAPIL Supiori Utara, DAPIL Supiori Wombonda, DAPIL Numfor Timur dan DAPIL Numfor Barat. Dari 220 anggota Parlement Daerah yang terpilih tersebut ditembah dengan peserta peninjau pada tanggal 15- 16 Juli 2011, bertempat di Pendopo Adat Sorido KBS menyelenggarakan Musyawarah Peluncuran Parlement Daerah Byak. Total peserta yang hadir dalam Musyawarah tersebut adalah 500 peserta yang datang dari DAPIL-DAPIL tersebut, dan dari Musyawarah tersebut telah terpilih 3 orang Pimpinan Sidang Musyawarah. Musyawarah tersebut terdiri dari 4 Sidang Paripurna yaitu ; Penetapan Anggota-anggota Parlement Daerah, Pembahasan Rancangan Rancangan Materi Program dan Resolusi Politik dan Pemilihan Alat-alat kelengkapan Parlement.Lanjut Costan Karma, Dalam Pembahasan Statua Parlement itu para peserta dan anggota Parlement itu menyepakati nama yang dipakai adalah Parlement Daerah yang disingkat PD adalah Lembaga Representatif Bangsa West Papua di Daerah. Parlement Daerah itu bersifat Lembaga politik perjuangan bangsa West Papua di daerah. Dengan berdasarkan cita-cita luhur untuk mengabdi tanpa pamrih, Parlement Daerah ini mempunyai tujuan untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa West Papua. Parlement Daerah ini mempunyai fungsi sebagai ; Representative Masyarakat West Papua di Daerah,Legislasi Daerah,Pengawasan dan pengawal perjuangan, dan Anggaran. Parlemen Daerah ini mempunyai tugas dan kewenangan yaitu ; Menyusun dan menetapkan arah kebijakan penyelesaian status politik, Membahas dan menetapkan bentuk-bentuk anggaran pembiayaan, Membahas dan menetapkan rancangan bentuk-bentuk hukum konstitusi West Papua, Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Parlemen Nasional West Papua terhadap kebijakan penyelesaian status politik bangsa West Papua dan rencana-rencana perjanjian international, Melaksanakan pengawasan dan pengawalan terhadap ; Pelaksanaan aturan-aturan keputusan bersama Parlement Daerah dan Parlemen Nasional,Pelaksanaan anggaran biaya yang diputuskan, Pelaksanaan perjanjian international, Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi menerima keluhan dan pengaduan masyarakat tentang bentuk penyelesaian status politk West Papua, Memilih para utusan daerah Byak sebagai anggota parlement Nasional dan Quta anggota Parlement nasional utusan daerah Byak adalah 2/3 dari anggota Parlement Daerah Byak. Selain itu Parlement Daerah mempunyai hak yaitu ; Meminta pertanggung jawaban kepada parlement Nasional dan lembaga lain yang dibentuk tentang penyelesaian status politik West Papua, Meminta keterangan kepada Parlement Nasional dan lembaga lain yang dibentuk serta pihak-pihak lain yang diperlukan tentang penyelesaian status politik West Papua, Mengadakan perubahan atas rancangan aturan-aturan konstitusi yang dibuat,Mengadakan penyusunan pengesahan perubahan dan anggaran biaya,Mengajukan rancangan-rancangan aturan penyelesaian status politik West Papua ke Parlement Nasional,Mengajukan rancangan-rancangan hukum konstitusi West Papua ke Parlement Nasional, Menetapkan tata tertib parlement Daerah dan Mengajukan pernyataan pendapat.
Pada Muswarah tersebut telah ditetapkan Rancangan materi program yaitu ; Pelaksanaan PEPERA 1969 berdasarkan Perjanjian New York 1962 telah melanggar dan mencabut hak bangsa West Papua untuk menentukan Nasib Sendiri, maka PEPERA 1969 tidak sah dan perlu dilakukan REFERENDUM sebagai jalan tengah untuk mendudukan persoalan West Papua., Melobby masyarakat international, pemerintah dan PBB untuk dapat membawa West Papua untuk dapat melaksanakan hak kebebasan Kemerdekaan bangsa West Papua , sehingga bangsa West Papua dapat melaksanakan demokrasinya untuk menentukan masa depan bangsa West Papua sesuai dengan standar-standar Hak Asasi Manusia, Prinsip-prinsip hukum international dan piagam PBB,..Memperkuat dan memperjelas diplomat West Papua di International,.. Membentuk Parlemen Nasional West Papua sebagai wadah representatif perjuangan bangsa West Papua,,.. Perlu di bentuknya alat pertahanan dan sistem pertahanan perjuangan West Papua,,. Mengugat New York Agreement 1962 tentang pelaksanaan PEPERA 1969 ke Mahkamah International,,,. Menyiapkan referensi dan bahan-bahan gugatan Pelaksanaan New York Agreement 1969,,. Membentuk Pengacara dan advokat International untuk West Papua,,. Membentuk Panitia Penggalangan Dana Perjuangan West Papua,,. Semua orang West Papua mempunyai tanggung jawab dan kewajiban untuk membiayai perjuangan West Papua,,. Menetapkan bentuk kerjasama pada pihak lain dalam mendukung dan membiayai perjuangan West Papua. Pada Muswarah Pembentukan Parlement Daerah itu telah dibentuk 14 kelompok yang memainkan peran seperti fraksi. Dan 14 fraksi tersebut berhak menyampaikan pandangan mereka tentang Rancangan materi Statuta parlement, Rancangan Program dan Resolusi politik dan memilih Pimpinan Parlement. Pada Paripurna terakhir 14 kelompok tersebut mengusulkan 15 calon Pimpinan Parlement Daerah yang selanjutnya dilakukan Voting satu orang satu suara. Dari 15 calon itu yang menempati Ketua Parlement adalah Harry Ronsumbre, Wakil Ketua 1 Apolos Sroyer dan Wakil Ketua 2 adalah Lukas Korwa dan ditambah dengan Ketua Komisi-komisi serta Sekretaris Parlement Daerah. Dari Musyawarah ini telah disepakati tanggal 1 Agustus 2011 adalah Sidang Paripurna yang akan dipimpin oleh Pimpinan Parlement Daerah Byak terpilih untuk bersidang menetapkan dan mengesahkan Rancangan materi Statuta Parlement Daerah, Rancangan Program kerja dan Resolusi Politik, Kata Costan Karma.
0 Komentar Anda:
Post a Comment
Your Comment Here