JUBI --- Pengacara hukum kelima belas warga sipil yang ditangkap pada 31 Agustus lalu, Gustaf kawer menyatakan kasus itu masuk kasus pelanggaran HAM berat. Lantaran, banyak warga jadi korban.
“Komnas HAM harus telusuri masalah ini sampai tuntas. Karena, kasus ini masuk pelanggaran HAM berat,” kata Kawer kepada wartawan di Abepura, Senin (26/9). Lanjut Gustaf, terkesan Komisi Hak Asasi Manusia perwakilan Papua berdiam diri.
Sementara itu, wakil ketua Komnas HAM perwakilan Papua di Jayapura, Matius Murib mengatakan pihaknya turun sejak awal kejadian itu. “Saat itu, rombongan dari Komnas HAM ke lokasi bersama-sama polisi mendampingi korban,” tuturnya.
“Komnas HAM harus telusuri masalah ini sampai tuntas. Karena, kasus ini masuk pelanggaran HAM berat,” kata Kawer kepada wartawan di Abepura, Senin (26/9). Lanjut Gustaf, terkesan Komisi Hak Asasi Manusia perwakilan Papua berdiam diri.
Sementara itu, wakil ketua Komnas HAM perwakilan Papua di Jayapura, Matius Murib mengatakan pihaknya turun sejak awal kejadian itu. “Saat itu, rombongan dari Komnas HAM ke lokasi bersama-sama polisi mendampingi korban,” tuturnya.
Kata dia, lembaganya tidak berdiam diri dalam menangani persoalan tersebut. “Kami komnas HAM tidak berdiam diri,” tandasnya. Selanjutnya, Matius mengatakan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan polisi saat itu dilakukan tanpa surat.
Selain itu, lelaki asal Wamena ini mengaku, kasus itu termasuk kasus pelanggaran HAM berat. Lantaran, dialamnya terjadi penyiksaan hebat terhadap para korban. Mereka disiksa secara fisik dan psikis saat diperiksa. Penyiksaan itu termaktub dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang penyiksaan. “Ini fakta dilapangan. Bukan stegmen kosong. Ada fakta-fakta yang kuat,” ungkapnya.
Dalam tanggapan atas gugatan dari pengacara hukum para korban, kuasa hukum dari kepolisian menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan berdasarkan surat. Surat itu diberikan sebelum mereka melakukan penangkapan dan penahanan. Kuasa hukum kepolisian membantah, tak ada penyiksaan secara psikis dan fisik terhadap para korban ketika itu. (JUBI/MUSA ABUBAR)
0 Komentar Anda:
Post a Comment
Your Comment Here