Markus Haluk (foto bintang papua) |
Bintang Papua ( Rabu, 11/01/2012 ) Forkorus
Yaboisembut dan Edison Waromi yang ditangkap usai mendeklarasikan
Negara Federal Papua Barat dalam Kongres Rakyat Papua (KRP) III, 19
Oktober 2011 lalu atas dugaan tindakan makar, akan diupayakan untuk
dibebaskan dari proses hukum.
Hal itu sebagaimana seruan yang diungkapkan salah satu tokoh yang
juga aktifis HAM, Markus Haluk, saat menggelar jumpa pers di
Sekretariat Aliansi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia
(AMPTPI), Perumnas I, Waena, Selasa (10/1). Ia menyatakan bahwa hal itu
dilakukannya karena, pasal yang digunakan untuk menjerat ke meja hijau
kepada Forkorus Yaboisembut dan Edison Waromi adalah rekayasa.
“Proses yang terjadi, juga bertentangan dengan statemen Menkopolhukam
baru-baru ini saat berdialog dengan Amnesti Internasional, bahwa di
Papua tidak ada tahanan Politik. Lalu Forkorus dan Edison ini kalau
bukan tahanan politik, tahanan apa. Kan jelas dia tahanan politik, jadi
bebaskan saja kalau tidak ada tahanan politik. Harus komitmen to,”
tegasnya.
Karena itu, markus Haluk yang juga Sekjen AMPTPI menghimbau kepada
seluruh komponen rakyat Papua untuk dapat bantu dalam bentuk apa saja
untuk membebaskan Forkorus cs. “Aksi demo ya, bantu dalam bentuk materi,
uang ka, minum ka, supaya teman-teman kita waktu saksikan sidang itu
tidak kehausan. Bukan teman-teman aktifis saja, tapi siapa saja pencinta
keadilan kami harap dapat menguluirkan tangan, termasuk doa,” harapnya.
Dikatakan, Forkorus dan rekan-rekannya yang ditangkap pasca deklarasi
Negara Republik Federal Papua Barat, tidak melanggar undang-undang.
“Pertama bahwa mereka ini tidak ada yang melarang, tidak ada yang
melanggar, penyampaian aspirasi dari masyarakat Papua sudah menyampaikan
surat ke Pemerintah Pusat, ke Polda sudah,” jelasnya.
Kedua, menurutnya bahwa dasar hukumnya adalah Pembukaan UUD 1945.
“Itu sudah menjamin bahwa kemerdekaan adalah hak untuk berapa saja,
termasuk berekspresi. Jadi kalau mereka itu dituduh sebagai makar atau
separatis dsasarnya apa,” tegasnya.
Dikatakan, bahwa deklarasi Bangsa Papua di Negeri Papua Barat yg dibacakan dalam Kongres III pada 19 Oktober 2011 adalah final solution, untuk menyelesaikan hak azasi politik dan hukum sebagai Bangsa Papua Barat.
Dikatakan, bahwa deklarasi Bangsa Papua di Negeri Papua Barat yg dibacakan dalam Kongres III pada 19 Oktober 2011 adalah final solution, untuk menyelesaikan hak azasi politik dan hukum sebagai Bangsa Papua Barat.
“Tidak ada solusi lain untuk pembebasan dari kepunahan dan minoritas di atas tanah kita,” tegasnya.
Terpilihnya Forkorus Yaboisembut sebagai Presiden Negara Federal Rupublik Papua Barat dan Edison Waromi sebagai Perdana Menteri, menurutnya merupakan simbol persatuan rakyat Papua.
Terpilihnya Forkorus Yaboisembut sebagai Presiden Negara Federal Rupublik Papua Barat dan Edison Waromi sebagai Perdana Menteri, menurutnya merupakan simbol persatuan rakyat Papua.
Dalam pernyataan sikapnya, Markus Haluk menyatakan, bahwa untuk
Segera Rakyat Bangsa Papua Bangkit untuk mewujudnyatakan hasil deklarasi
KRP III di Tahun 2012.
“Saat ini hasil KRP III sedang disosialisasikan di berbagai kalangan
di Papua dan luar Papua. Sehubungan dengan ini, berbagai pihak
diharapkan memberikan dukunganguna menyukseskannya,” ungkapnya.
Sehingga, Ia meminta untuk segera rakyat Bangsa Papua, bersiap-siap
melakukan mobilisasi aksi pembebasan pemimpinan Bangsa Papua (Forkorua
dan Edison W) menjelang persidangan pada pertengan Jauari ini.
0 Komentar Anda:
Post a Comment
Your Comment Here