Demo warga papua di jakarta |
Proses pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua
yang dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sedang
disengketakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terkait hal itu, DPRP
meminta pemerintah untuk dapat menghormati solusi politik yang sudah
diberikan pemerintah untuk rakyat Papua.
"Silakan saja (menyengketakan pilgub), itu haknya KPU Pusat. Tetapi kami juga dari DPRP minta ke pemeritah untuk menghormati solusi politik yang diberikan pemerintah Indonesia untuk rakyat Papua," ujar Anggota Komisi D DPRP, Boy Markus Dawir usai sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) KPU dengan DPRP di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).
Boy menambahkan, solusi politik yang telah diberikan pemerintah adalah dengan menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. UU inilah yang hingga saat ini menjadi acuan bagi DPRP dalam menjalankan tugasnya, karena dinilai paling sesuai dengan tuntutan rakyat Papua.
"Rakyat Papua awalnya minta merdeka, bukan otonomi khusus. Tetapi solusi politiknya memberikan kewenangan sebesar-besarnya kepada orang Papua dengan memberikan UU Nomor 21 Tahun 2001. UU inilah yang kami gunakan sekarang karena ini adalah solusi politik rakyat Papua," kata Boy.
Selanjutnya, Boy berharap MK dapat memberikan putusan dengan melihat semua aspek yang ada. "Putusan MK ke depan, kami minta dengan hikmat, arif dan bijaksana, tolong melihat semua aspek. Terlebih lagi memperhatikan keinginan rakyat Papua," ucap dia.
"Silakan saja (menyengketakan pilgub), itu haknya KPU Pusat. Tetapi kami juga dari DPRP minta ke pemeritah untuk menghormati solusi politik yang diberikan pemerintah Indonesia untuk rakyat Papua," ujar Anggota Komisi D DPRP, Boy Markus Dawir usai sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) KPU dengan DPRP di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).
Boy menambahkan, solusi politik yang telah diberikan pemerintah adalah dengan menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. UU inilah yang hingga saat ini menjadi acuan bagi DPRP dalam menjalankan tugasnya, karena dinilai paling sesuai dengan tuntutan rakyat Papua.
"Rakyat Papua awalnya minta merdeka, bukan otonomi khusus. Tetapi solusi politiknya memberikan kewenangan sebesar-besarnya kepada orang Papua dengan memberikan UU Nomor 21 Tahun 2001. UU inilah yang kami gunakan sekarang karena ini adalah solusi politik rakyat Papua," kata Boy.
Selanjutnya, Boy berharap MK dapat memberikan putusan dengan melihat semua aspek yang ada. "Putusan MK ke depan, kami minta dengan hikmat, arif dan bijaksana, tolong melihat semua aspek. Terlebih lagi memperhatikan keinginan rakyat Papua," ucap dia.
Sumber: http://www.merdeka.com/
0 Komentar Anda:
Post a Comment
Your Comment Here