Bucthar Tabuni Ketua PNWP (ft M-selankah) |
Jayapura, Voice Baptist – Ketua Parlemen
Nasional West Papua (PNWP), Buchtar Tabuni kepada wartawan di Jayapura,
Kamis, (13/9) mengatakan capek dengan proses pengadilan atas dirinya
yang digelar tanpa saksi selama lebih dari dua bulan ini. Ia juga
mengatakan dirinya didiskriminasi dalam proses persidangan.
“Selama dua bulan lebih sidang terus berjalan. Tapi, tidak ada
saksi dan saya sangat capek dengan proses hukum ini. Ada diskriminasi
hukum terhadap persidangan ini,” kata Buctar kepada wartawan di
halaman Pengadilan Negeri Klas IIA Abepura, Jayapura, Papua.
Ia juga menuturkan kondisi badannya yang mulai tidak stabil. “Selama
empat bulan ini saya tinggal di tahanan Polda Papua. Saya tidak kena
cahaya matahari dan udara sengar. Sekarang, kondisi badan saya tidak
stabil. Badan saya kuning. Kalau saya berdiri kepala pusing,”katanya.
Pantauan media ini, sidang lanjutan pada Kamis, 13 September 2012
bertujuan mendengarkan keterangan saksi. Tetapi, tidak ada saksi yang
dapat dihadirkan. Sidang untuk mendengar saksi sempat ditunda beberapa
kali karena sejumlah saksi tidak hadir dalam persidangan.
Gustaf Kawer, Penasehat Hukum (PH) Buchtar Tabuni seperti dilansir
media ini, Selasa (11/9) lalu, mengatakan Bucthar Tabuni bersama dua
anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Riber Weya dan Hengky Alua
ditangkap pada 6 Juni 2012 dalam keterkaitan dengan beberapa kasus
penembakan yang terjadi di Jayapura pada Mei-Juni 2012. Tetapi, kata
dia, polisi kemudian tidak menemukan bukti keterlibatan Buchtar
sehingga dikenakan kasus lama, yakni pengrusakan fasilitas tahanan
sewaktu Buchtar di penjarahkan beberapa tahun lalu.
Aksi Yang di Pimpin Bucthar Tabuni Atas Tuntutan referendum Bagi papua (foto KNPB) |
Buchtar Tabuni pernah dipenjarakan selama 3 tahun karena ia dianggap
tokoh yang mengkoordinir puluhan ribu orang Papua pada berbagai aksi
untuk menuntut referendum. Puncaknya ia ditangkap pada aksi demonstrasi
damai di Jayapura untuk mendukung peluncuran International
Parlementarians for West Papua ( IPWP).
Wakapolda Papua Brigadir Jenderal Pol Paulus Waterpauw seperti
dikutip viva.co.id, Edisi 8 Juni 2012, mengatakan Polda Papua punya
cukup bukti. Menurut Wakapolda, aksi demo menuntut refrendum yang
dibubarkan Polisi, 4 Juni, yang berbuntut perusakan sejumlah marka
jalan dan rumah warga sekaligus penganiayaan terhadap sejumlah warga.
“Ada sejumlah kasus melawan hukum yang dilakukan KNPB, dan Buchtar
Tabuni sebagai koordinatornya bertanggung jawab,” kata Wakapolda
seperti dikutip viva.co.id
Sumber Update: http://majalahselangkah.com/
0 Komentar Anda:
Post a Comment
Your Comment Here