SUARA BAPTIS PAPUA

Dukung Aksi Perdamaian Atas Kekerasan di Papua Barat.
Jika Anda Peduli atas kemanusiaan Kaum tertindas di Papua barat Mohon Suport di sini:

Please donate to the Free West Papua Campaign U.K.
Kontribusi anda akan kami melihat ada perubahan terhadap cita-cita rakyat papua barat demi kebebasan dan kemerdekaannya.
Peace ( by Voice of Baptist Papua)

Apa Solusi Atas Konflik Papua?

Scoop Voice Baptist

About Me

My Photo
Papua, Papua barat/Indonesia, Indonesia
Persekutuan Gereja-Gereja Baptis Papua tidak akan pernah memilih diam ketika umat ditintas dan akan terus bersuara sampai keadilan benar-benar terjadi di tanah papua

Voice of Baptist Papua

Asian Human Rights Commission

Welcome to Suara Baptis Papua Online

SB - PAPUA-News

© Copyright 2011 suara baptis papua. Powered by Blogger.

Latest Post

Showing posts with label Sidang.. Show all posts
Showing posts with label Sidang.. Show all posts

Buchtar Ancam Ungkap ‘Aktor’ Utamanya

Written By Voice Of Baptist Papua on September 23, 2012 | 5:20 PM

Terkait Kasus Pengrusakan Lapas Abepura yang Menyeretnya Sebagai Terdakwa 
Buctar Tabuni (photo Binpa)
JAYAPURA – Ada yang menarik dalam sidang lanjutan kasus pengrusakan Lapas Abepura dengan terdakwa Ketua Parlemen Nasional Papua Barat, Buchtar Tabuni (Mantan Ketua Umum KNPB), di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, Jumat (21/9), kemarin.
Dalam sidang kemarin, selain minta keringanan, Buchtar juga mengancam akan membuat laporan polisi dan akan membeberkan siapa sebenarnya  aktor utama kasus pengrusakan Lapas Abepura tersebut.

Hal itu diungkapkan dalam sidang pembelaan (eksepsi) dari Buchtar Tabuni, yang tertulisnya dibacakan lima penasehat hukumnya atas tuntutan 1 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum, dalam sidang di ruang sidang utama. Sidang ini dipimpin Hakim Ketua, Haris Munandar,SH.

Dikatakan, ancaman itu akan dilakukan bila ia bebas. Buctar merasa bahwa kasus kerusuhan yang berujung pada pengrusakan fasilitas Lapas Abepura pada 3 Desember 2011 lalu, ada orang lain yang lebih pantas dijadikan terdakwanya. Hanya saja Buctar tidak menyebut siapa orang yang dimaksud  tersebut.

Selain itu, ia juga menyatakan dalam pembelaan lisannya bahwa kasus kerusuhan di Lapas, termasuk larinya sejumlah Narapidana hingga menelan korban jiwa atas nama Miron Wetipo dalam pelariannya, adalah sebagai satu konspirasi.

Salah satunya adalah bertujuan untuk menjelekkan kredibilitas Kalapas Baru, Liberti Sitinjak yang saat pelantikannya menuai protes dari Kalapas sebelumnya, Antonius Ayorbaba. Bahkan sempat menyinggu ada proyek bernilai milyaran terkait kasus tersebut.

Sidangnya sendiri berlangsung aman dan tertib, meski sekitar 50 orang pendukung dan simpatisan serta aktifis KNPB sempat menggelar  demo dan meneriakkan tuntutan pembebasan Buchtar Tabuni tanpa syarat. Kelompok Massa KNPB   yang  dikoordinir Victor Yeimo  berjalan  menuju Pengadilan Negeri Jayapura, selanjutnya  massa yang berjumlah sekitar  40 an orang itu membentangkan spanduk bertuliskan, Segera bebaskan Buctar  Tabuni, Ketua Parlemen West Papua tanpa syarat.

Dalam aksi  Demo itu, massa KNPB  seperti dilontarkan Viktor Yeimo minta kepada aparat penegak hukum untuk segera membebaskan Buctar Tabuni, karena selama beberapa kali persidangan tak dapat membuktikan keterlibatan Buctar dalam kasus yang dituduhkan kepadanya yakni melakukan pengrusakan Lapas Abepura pada 3 Desember 2010 lalu,  yang dinilai tak berdasarkan fakta hukum  persidangan.

Sedangkan dalam nota pembelaan yang dibacakan para penasehat hukumnya, Gustaf Kawer,SH,M.Si; dan sejumlah pengacara lain, menyatakan agar terdakwa dibebaskan, karena unsur-unsur yang menjadi dasar tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak ada yang terpenuhi.

Yaitu unsur barang siapa, unsur terang-terangan, unsur bersama-sama melakukan kekerasan, dan unsur terhadap orang atau barang.

“Dengan tidak terbuktinya salah satu unsur dari dakwaan saja, maka dianggap secara hukum tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ungkap penasehat hukum terdakwa saat membacakan analisa hukum atas kasus tersebut.

Dalam  awal nota pleidoi dari Buchtar yang dibacakan para penasehat hukumnya juga menyatakan bahwa terdakwa menyayangkan atas proses penangkapan terdakwa pada tangal 7 Juni 12 di Lampu Merah Abepura, karena tanpa menunjukkan surat tugas maupaun surat penangkapan.

Dan pada saat terjadi keributan di dalam Lapas Abepura, dalam nota pembelaannya, Buchtar menyangkal terlibat dalam aksi pengrusakan. Justru menyatakan ia yang berusaha menenangkan massa untuk tidak berbuat anarkis serta tidak masuk ke ruang steril.

Atas dibacakannya nota pembelaan tersebut, Majelis Hakim menyatakan langsung diberikan vonisnya, namun tidak bisa langsung disampaikan, karena harus dibuat konsepnya. Sehingga sidang ditunda hingga Selasa (25/9).(aj/ven/don/l03)

Sumber : Bintang Papua

Buchtar Tabuni: Sidang Tanpa Saksi, Membosankan

Written By Voice Of Baptist Papua on September 16, 2012 | 10:17 PM

A
Bucthar Tabuni Ketua PNWP (ft M-selankah)
Jayapura, Voice Baptist Ketua Parlemen Nasional West Papua (PNWP), Buchtar Tabuni kepada wartawan di Jayapura, Kamis, (13/9) mengatakan capek dengan proses pengadilan atas dirinya yang digelar tanpa saksi selama lebih dari dua bulan ini. Ia juga mengatakan dirinya didiskriminasi dalam proses persidangan.

“Selama dua bulan lebih  sidang terus berjalan. Tapi, tidak ada saksi dan saya sangat capek dengan proses hukum ini. Ada diskriminasi hukum terhadap persidangan ini,” kata Buctar  kepada wartawan di halaman Pengadilan Negeri Klas IIA Abepura, Jayapura, Papua.

Ia juga menuturkan kondisi badannya yang mulai tidak stabil. “Selama empat bulan ini saya tinggal di tahanan Polda Papua. Saya tidak kena cahaya matahari dan udara sengar. Sekarang, kondisi badan saya  tidak stabil. Badan saya kuning. Kalau saya berdiri kepala pusing,”katanya.

Pantauan media ini, sidang lanjutan pada Kamis,  13 September 2012 bertujuan  mendengarkan keterangan saksi. Tetapi,  tidak ada saksi yang dapat dihadirkan.  Sidang untuk mendengar saksi sempat ditunda beberapa kali karena sejumlah saksi tidak hadir dalam persidangan.

Gustaf Kawer, Penasehat Hukum (PH) Buchtar Tabuni seperti dilansir media ini, Selasa (11/9) lalu, mengatakan Bucthar Tabuni bersama dua anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Riber Weya dan Hengky Alua ditangkap pada 6 Juni 2012 dalam keterkaitan dengan beberapa kasus penembakan yang terjadi di Jayapura pada Mei-Juni 2012. Tetapi, kata dia, polisi kemudian tidak menemukan bukti keterlibatan Buchtar sehingga dikenakan kasus lama, yakni pengrusakan fasilitas tahanan sewaktu Buchtar di penjarahkan beberapa tahun lalu.
Aksi Yang di Pimpin Bucthar Tabuni Atas Tuntutan referendum Bagi papua (foto KNPB)

Buchtar Tabuni pernah dipenjarakan selama 3 tahun karena ia dianggap tokoh yang mengkoordinir puluhan ribu orang Papua pada berbagai aksi untuk menuntut referendum. Puncaknya ia ditangkap pada aksi demonstrasi damai di Jayapura untuk mendukung peluncuran International Parlementarians for West Papua ( IPWP).

Wakapolda Papua Brigadir Jenderal Pol Paulus Waterpauw seperti dikutip viva.co.id, Edisi 8 Juni 2012, mengatakan Polda Papua punya cukup bukti. Menurut Wakapolda, aksi demo menuntut refrendum yang dibubarkan Polisi, 4 Juni, yang berbuntut perusakan sejumlah marka jalan dan rumah warga sekaligus penganiayaan terhadap sejumlah warga.

“Ada sejumlah kasus melawan hukum yang dilakukan KNPB, dan Buchtar Tabuni sebagai koordinatornya bertanggung jawab,” kata Wakapolda seperti dikutip viva.co.id



Proses Pengadilan Buchtar Tabuni Tak Profesional

Written By Voice Of Baptist Papua on September 11, 2012 | 11:16 PM

 Update VB
Bucthar Tabuni dan Alm. Mako tabuni (Photo knpb)
Jayapura (10/9) --- Pengamanan yang dilakukan aparat kepolisian dianggap berlebihan, sedangkan proses pengadilannya sendiri tak dilakukan dengan profesional. Hal ini diungkapkan Penasehat Hukum Buchtar Tabuni, Gustaf Kawer usai persidangan Buchtar Tabuni, saat ditemui di halaman Pengadilan Negeri Klas IIA Abepura, Jayapura, Senin (10/9).

“Jika pengamanan berlebihan seperti yang terjadi hari ini (Senin, 10/9), sebenarnya melanggar satu asas di persidangan. Ini adalah sidang terbuka untuk umum, siapapun berhak hadir. Pengamanannya berlebihan sedangkan proses persidangannya tak profesional,” kata Kawer.

Seperti diketahui, persidangan Buchtar Tabuni sebagai tersangka pengrusakan dan pengeroyokan di Lapas Abepura pada 3 Desember 2010 itu, ditunda hingga Kamis (13/9) mendatang. Ini karena ketidakhadiran saksi, dimana pada persidangan nanti, penasehat hukum tersangka berjanji mendatangkan saksi, yaitu Matius Murib. “Hari Kamis (13/9) nanti adalah persidangan terakhir dengan saksi terakhir Matius Murib. 

Kalau Mantan Kalapas, sudah cukup, sudah tidak dapat hadir lagi karena sudah tiga kali pemanggilan,” demikian kata Achmad Komarubun, Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan ini kepada wartawan, usai persidangan.

Menurut Kawer, proses pengadilan tidak profesional itu, maksudnya saksi seharusnya dapat dihadirkan tepat waktu, tapi nyatanya tak seperti itu. Hakim juga dalam memimpin sidang, seharusnya benar-benar independen, yang artinya tak berpihak kepada negara atau korban.

Dalam persidangan Buchtar Tabuni pada Senin (10/9) hari ini, dihadiri sebanyak 40 personil Dalmas dari Polresta Jayapura dan diback-up full oleh Polsek Abepura yang dipimpin oleh Kabagops Polresta Jayapura,
Kiki Kurnia. (Jubi/Aprila Wayar)

Saksi Tak Hadir, Sidang Buchtar Tabuni Ditunda

Written By Voice Of Baptist Papua on July 23, 2012 | 6:50 PM

DI Kursi Hijau Buctar Tabuni Ketua KNPB ( Photo Jubi)
Jayapura Jubi (23/7)--- Buchtar Tabuni, terdakwa dugaan kasus pengrusakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II A di Abepura, Jayapura, Papua, 3 Desember 2010, kembali di sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, Senin (23/7) siang. Namun persidangan tak berlangsung lama. Karena, saksi yang disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak hadir.
 
Dari pantauan tabloidjubi.com,sidang tak berlangsung lama. Hanya sekitar lima menit langsung ditunda. Diawal sidang, Ketua Majelis Hakim, Haris Munandar menanyakan JPU terkait saksi-saksi yang disiapkan untuk memberikan keterangan. 
 Menjawab pertanyaan hakim, Ahmad Kabarubus, Jaksa Penutut Umum mengatakan, kurang lebih ada 10 saksi yang direncanakan akan dihadirkan. Saksi pertama yang sudah dihubungi untuk memberikan keterangan adalah mantan Kalapas Abepura, Liberti Sitinjak yang sementara menjabat sebagai Kalapas Ambon. “Kami sudah hubungi pa Liberti beberapa hari lalu. Beliau katakan akan usahakan untuk hadir. Tapi, sampai sekarang belum ada,” kata Ahmad.
 
Usai JPU memberikan penjelasan, ketua majelis hakim langsung menutup persidangan. “Karena saksi-saksinya belum ada maka sidang kami tunda,” kata ketua mejelis hakim, Haris Munandar. Ketika ketua majelis hakim hendak m enutup sidang, Gustaf kawer, pengacara terdakwa ngotot dengan hakim. Kawer meminta ketegasan dari hakim kepada JPU agar persidangan mendatang tak lagi molor dan diundurkan.
 
“Kedepan, asas persidangan harus dikedepankan. Hakim harus tegas dalam pemanggilan saksi-saksi,” tegas Kawer. Hakim sempat membantah dengan mengatakan, pihaknya tak bermaksud demikian. Namun, karena tak satupun saksi yang hadir maka sidang ditunda. Meskipun ada perdebatan, tetapi tak memakan waktu lama. Setelah perdebatan itu, hakim langsung m enutup sidang.
 
Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 26 Juli 2012 mendatang, dengan agenda mendengar keterangan dari para saksi. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa PenuntutUmum (JPU), Ahmad Kabarubus, dalam sidang perdana, Rabu, 18 Juli 2012, terdakwa Buchtar Tabuni bersama-sama saudara Dominggus Pulalo pada Jumat, 3 Desember 2010 sekitar pukul 17.30 WIT bertempat dimuka umum di Lembaga Pemasyarakatan Abepura yang berlamat di Jalan Kesehatan Abepura, Distrik Abepura, Kota Jayapura yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Jayapura dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama dengan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
 
Catatan lain dalam surat dakwaan tersebut, Buchtar Tabuni bersama rekannya, DominggusPulalo adalah narapidana Lapas Abepura, marah setelah mendengar penjelasan saksi Liberti Sitinjak, kalapas Abepura saat itu) mengenai penyebab penembakan yang mengakibatkan kematian salah seorang narapidana Lapas Abepura yang melarikan diri dari Lapas tersebut sehinggaterdakawa Buchtar Tabuni dan Dominggus Pulalo berteriak dengan mengatakan “lempar, lempar saja kantor” kemudian mereka (Buchtar dan Dominggus) mengambil batu yang berada disekitar tempat tersebut dan melemparkannya kearah Aula, Kanto, Bengkel kerja di Lapas Abepura. (Jubi/Abubar)
.

Sumber: Tabloid Jubi

Sidang Kedua Buctar Tabuni Dihadiri Petinggi KNPB

Buctar Tabuni Ketua Umum KNPB ( foto Jubi)
Jayapura (22/7)---Sidang kedua Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Buctar Tabuni, Senin (22/7)di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Abepura, Kota Jayapura, Papua dengan pembacaan keterangan saksi, dihadiri para petinggi KNPB.

Di ruang sidang terlihat Ketua I KNPB, Victor Yeimo, Ketua KNPB Wilayah Sentani Agus K, Juru Bicara KNPB Feronika H, Kepala Itelejen KNPB Ulo dan sejumlah anggota dan simpatisan KNPB lainnya. Jumlahnya ada sekitar 50-an orang dan lebih banyak dibanding sidang sebelumnya.

Sebelum sidang dimulai, para petinggi KNPB yang hadir terlihat berbicang-bincang dengan Buctar Tabuni di luar ruang sidang. Menurut Victor Yeimo kepada Buctar, KNPB tak akan pernah mundur selangka pun.
Sedangkan ketidakhadiran para anggota KNPB pada sidang perdana, Agus mengatakan, hal itu akibat mereka tak tahu informasi jadwal sidang. “Kami tidak hadir karena informasi sidang belum kami ketahui,” katanya.

Victor menilai ketidakhadiran anggota KNPB tak terlalu berpengaruh pada sidang. "Anggota KNPB hadir atau tidak, putusan pengadilan pejajah pasti jelas. Pasukan KNPB hadir atau tidak hadir tak akan pengaruhapa-apa dalam pengadilan pejajah,” katanya.

Selain itu, pasukan KNPB tak hadir, kata Victor, juga karena ada agenda lain. "Banyakagenda perjuangan yang sedang menjadi perhatian KNPB. Sehingga kami di KNPB lagi konsen banyak agenda di luar,” katanya.

Menurut Victor, ketidakhadiran KNPB tidak lebih pada ketakutan kepada pihak keamanan."Pihak keamanan yang harus takut kepada KNPB. Sebab KNPB pemilik negeri Papua Barat," katanya.

Persidangan Buctar dijaga anggota Polisi dari Dalmas Polresta Jayapura. Penjagaan persidangan Buctar tak seketat persidangan Fokorus Cs yang dijaga anggota Brimob Polda Papua dan anggota
Polresta Jayapura dengan Baracuda. Pengunjung sidang pun tak sebanyak saat persidangan Fokorus Cs. (Jubi/Mawel)

Sumber: Tabloid JUbi

Twitt VBPapua

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SBP-News @VBaptistPapua - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger