SUARA BAPTIS PAPUA

Dukung Aksi Perdamaian Atas Kekerasan di Papua Barat.
Jika Anda Peduli atas kemanusiaan Kaum tertindas di Papua barat Mohon Suport di sini:

Please donate to the Free West Papua Campaign U.K.
Kontribusi anda akan kami melihat ada perubahan terhadap cita-cita rakyat papua barat demi kebebasan dan kemerdekaannya.
Peace ( by Voice of Baptist Papua)

Home » , » Puluhan Tahanan Politik Papua Masuk Daftar Calon Penerima Amnesti dan Abolisi

Puluhan Tahanan Politik Papua Masuk Daftar Calon Penerima Amnesti dan Abolisi

Written By Voice Of Baptist Papua on October 15, 2010 | 3:04 AM


TEMPO Interaktif, Jayapura — Sebanyak 37 tahanan politik (tapol) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan wilayah Papua dan Papua Barat, diajukan mendapat amnesti dan abolisi dari pemerintah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Jayapura, Nazarudin Bunas, Jumat (15/10) siang, membenarkan kalau sebanyak 37 tahanan politik di Papua dan Papua Barat sudah diajukan ke Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan amnesti dan abolisi.

Menurut Nazarudin, pemberian amnesti dan abolisi dilakukan karena sejumlah tahanan politik hingga kini menolak mengajukan grasi. “Saya sudah usulkan siapa-siapa yang bisa mendapat amnesti dan siapa-siapa yang wajar mendapat abolisi. Langkah ini ditempuh karena sampai sekarang mereka (tahanan politik) tidak mau mengajukan grasi,” kata Nazarudin.

Kebijakan pengajuan amnesti dan abolisi kepada tahanan politik di Papua, kata Nazarudin, dilakukan setelah kunjungan Menteri Hukum dan HAM ke Papua pada akhir Mei 2010 silam. “Menteri berharap tahanan politik di Papua dapat diberi amnesti dan abolisi. Kanwil Hukum dan HAM sudah mendata semua tahanan politik di Papua dan Papua Barat, dan sudah mengajukan nama-nama yang dapat diberi amnesty dan abolisi,” kata Nazarudin.

Pemberian amnesti dan abolisi ini, kata Nazarudin, diharapkan dapat meredam gejolak politik di Papua. Sekaligus sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan Papua secara menyeluruh. “Diberi amnesti dan abolisi karena Kanwil Hukum dan HAM melihat bahwa untuk penyelesaian menyeluruh ampunilah mereka-mereka yang dianggap bersalah."

"Kalau sudah terealisasi mungkin kita bisa meredam gejolak politik yang ada di tanah Papua. Sudah disampaikan ke Pak Menteri Hukum dan HAM sudah dibahas ditingkat pusat,” lanjut Nazarudin.

Pada Kamis (14/10) malam, Filep Karma, seorang tahanan politik yang mendekam di LP Abepura, melalui kurirnya mengirim pesan bahwa pada 6 Oktober 2010, dirinya dipanggil oleh Kepala LP Abepura, Liberty Sitinjak, yang menyatakan mendapat telepon dari Kementerian Hukum dan HAM bahwa pemerintah menawarkan grasi kepada sejumlah tahanan politik.

“Saya dipanggil oleh Kalapas Abe Sitinjak (Liberty Sitinjak) yang menyampaikan ada telp dari Menteri Hukum dan Ham, menawarkan grasi kepasa tapol/napol OPM. Jadi minta semua dikumpulkan untuk didengar pendaptnya,” tulis Filep pada secarik kertas.

Menurut Filep, setelah pertemuan itu dirinya dan Bukhtar Tabuni mengambil sikap menolak grasi. “Teman-teman lain yang menerima grasi yaitu Gedi, Ferdinan Pakage, Semuel Yaru, dan Luther Wrait,” tulis Filep.

Filep Karma adalah salah satu tahanan politik yang dijerat dengan pasal makar, karena hendak mengibarkan bendera Bintang Kejora beberapa tahun silam. Beberapa waktu lalu, Filep dirujuk ke sebuah rumah sakit di wilayah Cikini, Jakarta, untuk mendapat perawat intensif akibat penyakit yang dideritanya.

Tjahjono Ep

Share this article :

0 Komentar Anda:

Post a Comment

Your Comment Here

Twitt VBPapua

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SBP-News @VBaptistPapua - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger