Jerry Omona / Angga Haksoro
VHRmedia, Jayapura – DPR Papua mendesak polisi membebaskan 3 aktivis yang berunjuk rasa mendukung kedatangan Presiden Amerika Barack Obama. Polres Jayapura membubarkan aksi mendukung kedatangan Obama di Abepura, Senin (8/11). sumber
Anggota DPR Papua Kenius Kogoya mengatakan, para aktivis ditahan karena dianggap menggelar aksi tanpa izin. Mereka juga dituduh melakukan makar dan penghasutan menjelang kunjungan Obama.
Aktivis Papua yang ditahan adalah Ketua Front Penentuan Pendapat Rakyat (Front Pepera) Selvius Bobi, anggota Front Pepera Frans Kabak, dan aktivis Papua Matius Waur.
”Menyampaikan pendapat di muka umum itu sah-sah saja. Kalau tidak punya izin ya dibubarkan saja, tidak usah ditangkap,” ujar Kenius Kogoya.
Menurut Kogoya, tindakan polisi menangkap aktivis Papua sangat berlebihan. ”Saya yakin mereka tidak melakukan penghasutan atau makar. Tiap hari orang Papua bicara merdeka dan tidak ditangkap.”
DPR Papua meminta ketiga aktivis tersebut dibebaskan karena tidak terbukti melanggar pasal penghasutan dan makar. ”Kalau mau ditangkap, semuanya yang demo. Jangan hanya satu atau dua orang saja,” ujar Kogoya.
Puluhan warga Papua berunjuk rasa di Abepura mendukung kedatangan Presiden Amerika Serikat Barrack Obama. Mereka meminta Obama mendesak pemerintah meninjau kembali Otonomi Khusus Papua.
Menurut Kogoya, tindakan polisi menangkap aktivis Papua sangat berlebihan. ”Saya yakin mereka tidak melakukan penghasutan atau makar. Tiap hari orang Papua bicara merdeka dan tidak ditangkap.”
DPR Papua meminta ketiga aktivis tersebut dibebaskan karena tidak terbukti melanggar pasal penghasutan dan makar. ”Kalau mau ditangkap, semuanya yang demo. Jangan hanya satu atau dua orang saja,” ujar Kogoya.
Puluhan warga Papua berunjuk rasa di Abepura mendukung kedatangan Presiden Amerika Serikat Barrack Obama. Mereka meminta Obama mendesak pemerintah meninjau kembali Otonomi Khusus Papua.
Kapolres Jayapura AKBP H Imam Setiawan mengatakan, unjuk rasa tersebut tidak memiliki izin. “Yang lain sudah dibebaskan. Tiga orang ini yang akan kami proses.”
Menurut Imam, ketiga orang yang ditahan melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2008 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurut Imam, ketiga orang yang ditahan melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2008 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Mereka juga dinilai melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan penyebaran kebencian di hadapan umum, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. ”Mereka membawa spanduk yang bertentangan dengan aturan. Rencana demo mereka hari ini tidak memiliki izin. Jadi, saya bubarkan dan tangkap,” kata Imam Setiawan. (E1)
Foto: VHRmedia/ Jerry Omona
Foto: VHRmedia/ Jerry Omona
0 Komentar Anda:
Post a Comment
Your Comment Here