SUARA BAPTIS PAPUA

Dukung Aksi Perdamaian Atas Kekerasan di Papua Barat.
Jika Anda Peduli atas kemanusiaan Kaum tertindas di Papua barat Mohon Suport di sini:

Please donate to the Free West Papua Campaign U.K.
Kontribusi anda akan kami melihat ada perubahan terhadap cita-cita rakyat papua barat demi kebebasan dan kemerdekaannya.
Peace ( by Voice of Baptist Papua)

Home » , , » Thaha : Revisi Perdasus = Kejahatan Politik

Thaha : Revisi Perdasus = Kejahatan Politik

Written By Voice Of Baptist Papua on January 24, 2011 | 5:28 AM


Thaha Al Hamid
Thaha Al Hamid
Jayapura– Menyusul turunnya revisi Mendagri, Gamawan Fauzi terkait Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) No.4 Tahun 2010 tentang Pemilihan Anggota MRP periode 2011-2016,  dimana dalam satu pasalnya menegaskan pembentukan MRP di Papua dan Papua Barat yang secara jelas tidak sesuai dengan amanat UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, menuai reaksi keras dari anggota Dewan Pembina Majelis Muslim Papua (MMP), Thaha Al Hamid.   Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Papua terkait  Perdasus ini sebagai suatu kejahatan politik yang berpotensi menimbulkan konflik dalam masyarakat Papua.  “ Dari pusat minta MRP harus ada di dua Provinsi, sementara pemerintah daerah ngotot arahkan untuk satu Provinsi. Ini luar biasa jahatnya, dan kalau terus dipaksakan untuk tahapan ini tetap berjalan, sangat berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat Papua,” ujar Thaha kepada wartawan di Jayapura ini. Sekjen DPD ini mengatakan,  sebaiknya pelantikan anggota MRP ditunda dulu hingga persoalan Perdasus ini selesai. Sementara keanggotaan MRP yang dahulu diperpanjang. Meskipun, pemerintah Provinsi Papua harus bermuka tebal dihadapan pemerintah pusat. “Kalau harus pelantikan akhir bulan ini, saya rasa itu suatu hal yang mustahil. Harus ada perpanjangan waktu lagi meskipun itu menunjukkan pemerintah daerah tidak punya wibawa, tapi ini konsekuensi yang harus dijalani,” katanya. Sementara itu yang membuatnya tidak habis pikir, mengapa pembuatan Perdasus dilakukan menjelang pergantian keanggotaan MRP sehingga menimbulkan kesan terburu-buru. Padahal banyak kesempatan selama jangka waktu lima tahun lalu untuk membuatnya. 
“Seharusnya Perdasus dibuat dari lima tahun lalu, bukan sekarang sudah mau pergantian baru sibuk buat Perdasus, ada apa? Tapi setiap momentum memang bisa dijadikan kesempatan politik,” akunya heran. 
Disinggung soal sinyalemen kuat Pemilihan Gubernur Papua mendatang akan melalui DPR Papua, Thaha mengaku sangat setuju. Pasalnya menurut dia, saat ini demokrasi di Negara kita sudah berjalan baik namun sayangnya manajemen demokrasi dan institusi pelaksananya yang lemah. Selain itu, orang yang dipilih secara langsung oleh masyarakat belum tentu memberi jaminan bahwa orang itu baik. “Kita lihat sekarang banyak pelaksana KPU yang di proses hukum, kalau dulu Nabi Yusuf dipenjara dulu baru bisa jadi Menteri, sekarang terbalik jadi Bupati dulu baru dipenjara,” pungkasnya.
Surat Pusat melalui Mendagri Gamawan Fauzi merevisi Perdasus No 4 Tahun 2010 tentang Pemilihan anggota MRP yang disampaikan  tertulis kepada Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu SH melalui surat No 188.341/110/SJ  tertanggal 13 Januari 2011 dengan tembusan masing  masing kepada Presiden, Wapres, Menko Polhukam, Gubernur Papua Barat, Ketua DPRP serta  Ketua DPR Papua Barat. Dalam perubahan Perdasus No 4 Tahun 2010 bertolak belakang dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua antara lain  pembentukan MRP di Papua dan Papua Barat sesuai Pasal 29 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2004 serta penambahan syarat bagi calon anggota MRP, yakni tak pernah terlibat  dalam tindakan makar terhadap NKRI sesuai Pasal 4 huruf  c Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2004. (ar/don/03)
Share this article :

0 Komentar Anda:

Post a Comment

Your Comment Here

Twitt VBPapua

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SBP-News @VBaptistPapua - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger