JAKARTA - Perhatian internasional terhadap Papua sangat tergantung kejadian di Papua. Di antara sekian isu Papua, hanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang bisa menarik perhatian mereka, apalagi bila dipolitisir atau dimanipulir pihak-pihak tertentu di luar negeri.
Demikian ditegaskan Wakil Menteri Luar Negeri Triyono Wibowo saat rapat kerja dengan Panitia Khusus Otonomi Khusus Papua Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) di Gedung DPD, Jakarta, hari ini dipimpin Wakil Ketua Pansus Otsus Papua DPD Andi Mapetahang Fatwa (DKI Jakarta). Triyono didampingi Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik (IDP) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Andri Hadi.
“Pelanggaran HAM satu-satunya persoalan yang bisa dijual oleh pihak-pihak tertentu untuk menarik perhatian internasional ke Papua atau tanpa dijual
pun akan mengundang (perhatian internasional). Mengapa? Karena HAM merupakan prinsip universal. Pelanggaran HAM adalah pelanggaran prinsip universal,” ucap Triyono.
“Selama tidak ada peristiwa menonjol di Papua, yang mengundang perhatian internasional, maka perhatian internasional juga tidak ada. Kecuali ada satu
dua *event* di luar negeri yang sengaja diadakan, berupa pertemuan atau demonstrasi, untuk mengundang perhatian internasional terhadap Papua.”
Berdasarkan hasil pemantauan Kemlu, gerakan mereka gagal atau tidak berhasil mengundang perhatian internasional yang serius. Perhatian internasional
dimaksud adalah perhatian pemerintah atau masyarakat yang mewakili pelaku kebijakan luar negeri di negara lain atau kelompok gerakan pendukung
separatis di luar negeri.
Triyono melanjutkan, situasi dan kondisi antara dulu dan kini menjadi berbeda sehingga jenis dan bobot pelanggaran HAM juga berbeda. Jika dibandingkan, pelanggaran HAM di masa dulu, khususnya Orde Baru, berbeda jenis dan bobotnya dengan jenis dan bobot pelanggaran HAM di masa kini.
Di masa kini tidak ada *policy* atau kebijakan yang mengarahkan atau menyebabkan pelanggaran HAM. Malahan, Pemerintah dan negara terus menerus
mendorong “kesadaran HAM” aparat kepolisian dan ketentaraan untuk menegakkan dan melindungi HAM di Papua dan bagian Indonesia lainnya.
“Komitmen Pemerintah dan negara kepada penegakan dan perlindungan HAM menjadi jaminan bahwa tidak mungkin pelanggaran HAM di Papua sebagai
kebijakan Pemerintah dan negara. Tetapi, semata-mata karena pelanggaran yang dilakukan oknum.”
Sebelumnya, Fatwa menandaskan, Pansus Otsus Papua DPD bertujuan mengevaluasi otsus di Papua, juga Papua Barat, yang berlaku sejak tahun 2001, termasuk mengkaji kembali latar belakang, akar masalah, dan tindak lanjut program otsus yang masih menjadi persoalan seperti pendidikan, kesehatan,
kemiskinan, infrastruktur, dan pelayanan publik.
Source
Israel Expects Trump To Restart Supplying 2,000-Pound Bombs
-
* Biden paused one shipment of 2,000-pound bombs as part of a PR stunt to
make it seem like he was putting pressure on Israel *
by Dave DeCamp January 20...
1 day ago
0 Komentar Anda:
Post a Comment
Your Comment Here