SUARA BAPTIS PAPUA

Dukung Aksi Perdamaian Atas Kekerasan di Papua Barat.
Jika Anda Peduli atas kemanusiaan Kaum tertindas di Papua barat Mohon Suport di sini:

Please donate to the Free West Papua Campaign U.K.
Kontribusi anda akan kami melihat ada perubahan terhadap cita-cita rakyat papua barat demi kebebasan dan kemerdekaannya.
Peace ( by Voice of Baptist Papua)

Home » , , » Kontras: Pelanggaran HAM Papua Akan Terus Terjadi

Kontras: Pelanggaran HAM Papua Akan Terus Terjadi

Written By Voice Of Baptist Papua on February 8, 2011 | 8:09 PM

JAYAPURA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Papua, memprediksi akan terjadi eskalasi peningkatan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada 2011 di Papua.

Dewan Federasi Kontras Papua Harry Maturbongs menuturkan, peningkatan itu disebabkan adanya kelompok-kelompok yang pro dan kontra terhadap proses pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), serta proses pelaksanaan Pemilihan Gubernur Papua 2012 mendatang.“Peningkatan pelanggaran HAM tahun 2011 ini tidak hanya didominasi oleh aparat keamanan, tapi juga dilakukan oleh kelompok masyarakat,” ujar Harry di Jayapura, Selasa (8/2/2011).

Selain itu, Kontras juga menilai proses hukum terhadap kasus HAM di Papua belum mencemirkan keadilan bagi para korban.

Salah satunya hukuman terhadap tiga oknum TNI yang disidangkan di Pengadilan Militer dalam kasus kekerasan di Kampung Gurage, Distrik Tinggi Nambut, Puncak Jaya, Papua, tahun lalu. Kasus ini sempat menyita perhatian internasional karena video rekamannya beredar di situs Youtube.

“Seharusnya kasus itu disidangkan di Pengadilan HAM bukan Peradilan Militer,” tegas Harry.

Pengadilan Militer (Dilmil III-09) Papua pada 24 Januari lalu memvonis tiga anggota TNI dengan hukuman antara delapan hingga 10 bulan penjara.

Pengadilan memvonis Serda Irwan Rizkiyanto dengan hukuman 10 bulan penjara ditambah denda Rp15 ribu, Pratu Yakson 9 bulan dengan denda Rp10 ribu, dan Pratu Thamrin Mahangiri 8 bulan dan denda Rp10 ribu.

Mereka didakwa dengan Pasal 103 KUHPM jo ayat 3 karena melawan perintah dinas. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer yang menuntut tiga terdakwa dengan hukuman antara 9 hingga 12 bulan penjara.
(ton)
Share this article :

0 Komentar Anda:

Post a Comment

Your Comment Here

Twitt VBPapua

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SBP-News @VBaptistPapua - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger