Dari Aksi Unjukrasa LMA dan PEPERA di Kantor DPRP
JAYAPURA—-Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua dan Pemuda Peduli Rakyat (PEPERA) Papua menyarankan untuk mempercepat rencana pelantikan anggota MRP periode 2011-2016 atau MRP Jilid II. Hanya saja lembaga kultur ini menolak apabila pemerintah pusat melantik pimpinan MRP periode lalu atau MRP Jilid II. Tapi disarankan untuk digugurkan serta diganti calon anggota MRP yang memenuhi syarat. Pasalnya, Ketua, Wakil Ketua serta sejumlah anggota MRP Jilid I justru terpilih kembali sebagai calon anggota MRP Jilid II dan bersiap siap dilantik. Padahal, yang bersangkutan terlibat menandatangani 11 butir rekomendasi dari Musyawarah Besar (Mubes) MRP beberapa waktu lalu, diantaranya menyatakan Otsus gagal mensejahterakan orang asli Papua dan karena itu Otsus dikembalikan kepada pemerintah pusat. Demikian Wakil Ketua I LMA Provinsi Papua Hertog Waisimon dan Koordinator PEPERA Michael Kaleb Woisiri ketika secara bergantian
menyampaikan pernyataan sikap di hadapan Ketua DPRP Drs John Ibo MM dan sejumlah anggota DPRP ketika bersama Pemuda Peduli Rakyat (PEPERA) ketika menggelar aksi unjukrasa di Halaman Kantor DPRP, Jayapura, Jumat (18/3). Sebelumnya PEPERA juga menggelar aksi yang sama di Halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua di Jayapura. Dalam pernyatan sikap tersebut LMA Provinsi menyampaikan hal hal sebagai berikut. Pertama, pihaknya menyampaikan tuntutan kepada Mendagri, Gubernur Provinsi Papua, Kapolda Papua dan Pangdam XVII Cenderawasih agar tak melantik anggota MRP periode 2011-2016 yang pernah menjabat pada MRP Jilid I karena secara terang terangan sengaja menggagalkan program Otsus dan menyebabkan kinerja MRP tak maksimal.
Kedua, MRP Jilid I dalam kepemimpinannya Ketua dam Wakil Ketua yang mana telah menyatakan sikap menolak Otsus dan bahkan pernah mengembalikan Otsus ke pusat.
“Pada hari ini 18 Maret 2011 kita bisa menyaksikan mengapa anggota MRP Jilid II belum dilantik,” katanya disambut tepuktangan dari massa pengunjukrasa.
Ketiga, LMA Provinsi Papua menghimbau dengan tegas kepada pemerintah pusat agar memberhentikan para anggota MRP Jilid I sebagaimana dalam poin I dalam siaran pers ini agar dapat digugurkan demi hukum calon berikut yang memenuhi syarat sebagai pengganti.
Keempat, LMA Provinsi Papua dapat menyampaikan calon anggota MRP Jilid II yang terindikasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan Perdasus No 4 Tahun 2010 Bab III, Pasal 4 Ayat 1, huruf (m) dapat digugurkan dan tak dilantik sebagai anggota MRP Jilid II.
Kelima, proses perekrutan anggota MRP Jilid II tak sesuai dengan mekenisme yang dilakukan oleh Kesbangpol dan Linmas Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota Se Tanah Papua dalam hal ini Panitia Pemilihan (Panpil). Sebagai tanda bukti Pemilihan Daerah Pemilihan (Dapil) X dan Dapil VI yang perekrutannya dalam tahapan, tahapan I yang tak mendapat suara untuk maju dalan tahapan ke-II namun ditetapkan sebagai calon perwakilan Dapil yang bersangkutan dan pada Dapil VI persyaratan calon anggota MRP tak mengikuti prosedur persyaratan tersebut namun oleh Panitia Perekrutan MRP Jilid II langsung ditetapkan.
Keenam, LMA Provinsi Papua dengan tegas kepada pemerintah daerah Provinsi Papua dan pemerintah pusat dapat memperhatiakan point 1 sampai 6 dalam pernyataan ini untuk selanjutnya MRP Jilid II dapat dilantik dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Pemuda Peduli Rakyat (PEPERA) Papua dalam aksi unjukrasa tersebut menuntut agar pemerintah pusat mempercepat pelantikan anggota MRP periode 2011-2016 agar dapat segera melaksanakan tugas demi rakyat Papua.
Saat tiba di Halaman Kantor DPRP para pengujukrasa membentangkan sejumlah spanduk yang antara lain bertuliskan, calon anggota MRP yang tolak Otsus tak boleh dilantik. Calon anggota MRP harus menghormati merah putih. Bersihkan MRP jilid II dari koruptor. MRP yes, separatis no. MRP yes, Koruptor no. MRP must be free from corruptor. MRP must be free from opportunist.
Koordinator aksi unjukrasa Michael Kaleb Woisiri ketika menyampaikan pernyataan sikap menyatakan. Pertama, percepat pelantikan anggota MRP periode 2011-2016 agar dapat segera melaksanakan tugas demi rakyat Papua.
Kedua, pimpinan MRP tak boleh berasal dari unsur partai politik karena nantinya akan menyuarakan kepentingan partai bukan kepentingan rakyat. Mereka mereka yang telah menjadi calon legislatif kemarin dan gagal agar sadar diri. Jangan seraka dan egois menutup ruang orang lain. Memang menjadi anggota MRP adalah hak setiap warga negara Indonesia di Papua, tapi etika moral harus tetap dikedepankan.
Ketiga, pimpinan MRP tak boleh dari wakil perempuan karena ini lembaga kultur. Secara antropologi di Papua kaum perempuan tak memiliki temoat di para para adat ketika para pimpinan masyarakat adat berkumpul untuk memecahkan persoalan persoalan adat. Ini berarti kita tak menghormati perempuan. Tak boleh pula adat tak memahami pengarusutamahan gender. Sebab ada tugas dan pembagian peran dalam masyarakat adat, tapi di tempat ini yang sama pentingnya demi eksitensi masyarakat adat.
Keempat, pimpinan MRP tak boleh berasal dari anggota MRP sebelumnya. Jelas bahwa mereka merka yang duduk sebelumnya di MRP dianggap tak mampu memainkan perannya secara baik. Mereka dinilai pemicu konflik di Papua. Masyarakat Papua pasti kesal ketika melihat wakilnya yang ada di MRP belum mampu mengakomodirt kepentingan mereka. Kritik kritik yang bermunculan terhadap MRP, kami nilai sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja anggota MRP sebelumnya.
Kelima, kami minta agar proses pemilihan pimpinan MRP mendatang harus bebas dari politik uang (money politic). Sebab kalau pimpinan MRP yang terpilih adalah hanya karena politik uang, maka dia tak akan mengurusi rakyat dengan sungguh sungguh tapi menjadi hamba uang. Menjelang Pilkada Gubernur Provinsi Papua dan Papua Barat bukan lagi rahasia umum terdapat kandidat kandidat titipan. Hal ini rentan terhadap politik uang yang ujung ujungnya menjual suara rakyat.
Ketua DPRP Drs John Ibo MM menyampaikan, pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan LMA Provinsi Papua dan PEPERA serta akan mengundang perwakilan pengunjukrasa untuk bersama DPRP merumuskan masalah yang dihadapi rakyat Papua. (mdc/don/03)
0 Komentar Anda:
Post a Comment
Your Comment Here