BiakNews 24 July 2011, Pulau Numfor adalah salah satu pulau yang terletak di bagian barat pulau Biak dan pulau Numfor ini dekat dengan Manokwari, sehingga dapat dikatakan bahwa pulau Numfor terletak antara pulau Biak dan Manokwari. Masyarakat West Papua di pulau Numfor setiap hari mendapat tindakan ancaman dari pasukan TNI yang telah lama membangun post di pulau tersebut.
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Simon Wanma dari Numfor via telepon mengatakan bahwa ; Pasukan TNI yang ada di pulau Numfor ini bersama kepala Pemerintah Distrik Numfor terus menerus melakukan tindakan ancaman terhadap masyarakat West Papua di pulau Numfor. Mr. Yermias Rumbiak adalah salah satu Kepala Pemerintahan Distrik di pulau Numfor bersama pasukan TNI yang disebut Pasukan KORAMIL terus menerus melakukan ancaman terhadap masyarakat West Papua di pulau Numfor. Tindakan yang mereka lakukan adalah setiap hari melakukan operasi rutin ke perkampungan-perkampungan yang ada di pulau
Lanjut Simon mengatkan ; Akhir-akhir ini masyarakat West Papua di pulau Numfor ini sedang giat-giat untuk membangun konsolidasi masyarakat guna mendukung agenda-ILWP ( International Lawyer for West Papua) pada tanggal 2 Agustus, berupa melakukan diskusi-diskusi bagaimana menyelesaikan masalah West Papua, dan juga melakukan aksi sumbangan dana untuk menunjang kegiatan Konferensi ILWP di london itu. Namun pihak pasukan TNI yang disponsori oleh Yermias Rumbiak tersebut setiap hari melakukan aksi teror dan ancaman terhadap masyarakat tersebut. Pasukan tersebut dengan persenjataan lengkap siang dan malam mendatangi masyarakat diperkampung tersebut untuk melakukan aksi teror, bahkan mencatat sejumlah orang yang dicurigai dan dimasukan dalam daftar orang yang akan di culik dan dibunuh. Situasi yang terjadi di Numfor adalah hanya masyarakat berkumpul dan mendiskusikan perkembangan politik West Papua dan bentuk-bentuk berjuang untuk menyelesaikan persoalan West Papua. Masyarakat di pulau Numfor ini melakukan diskusi dan mengerti bahwa persoalan West Papua adalah suatu persolan hukum international, dimana perjanjian New York 1962 yang dilakukan Belanda- Indonesia itu pelaksanaannya di West Papua cacat hukum. Untuk itu persoalan in perlu digugat melalui mekanisme hukum international. Dari diskusi-diskusi tersebut masyarakat mengerti bahwa dengan adanya perjanjian New York 1962 itu menunjukan bawah West Papua dijajah oleh Negara Indonesia, dan berdasarkan hukum international maka masyarakat yang dijajah itu mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri berdasar.
Kami sadar bahwa West Papua adalah bagian yang integral dari Negara Indonesia berdasarkan Resolusi PBB dari Perjanjian New York 1962 hasil perdamian dari Belanda dan Indonesia, dan Resolusi PBB untuk menerima hasil Pelaksanaan PEPERA 1969.Pelaksanaan PEPERA 1969 di West Papua itu cacat hukum untuk itu perlu digugat kembali masalah pelaksanaan PEPERA 1969 berdasarkan hukum international, prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan Piagam PBB. Ujar Simon Wanma.
0 Komentar Anda:
Post a Comment
Your Comment Here