JAYAPURA—Menyikapi Raperdasi tentang pengawasan dan pengendalian terhadap pengadaan, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di Provinsi Papua, maka seluruh gereja yang ada di Tanah Papua telah menyatakan satu sikap, menolak dengan tegas adanya peredaran minuman keras di Tanah Papua.
Hal ini disampaikan tokoh agama Socrates Sofyan Yoman ketika dikonfirmasi di Jayapura, Selasa (26/7) terkait Raperdasi tentang pengawasan dan pengendalian terhadap pengadaan, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol. Menurut dia, apabila pemerintah setempat menyampaikan dampak positif dari miras untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD), namun terdapat sejumlah alasan menolak miras.
Pertama, secara Biblis atau secara prespektif Gereja bahwa Alkitab sangat jelas melarang miras. Kedua, dari perspektif budaya kultur miras bukan- budaya orang asli Papua. Ketiga, pihaknya melihat dari akibat kebanyakan meneguk miras banyak umat Tuhan yang meninggal karena miras, ditabrak karena miras, di keluarga pembunuhan karena miras serta KDTR karena miras.
“Tak boleh ada pembiaran dan pembunuhan manusia. Ini kejahatan kemanusiaan. Nanti bisa dikatakan proses pembunuhan pelan pelan atau secara pasti terhadap orang asli Papua,” katanya.
Karena itu, ungkapnya, ketika menghadiri pembahasan Badan Musyawarah (Bamus) DPRP terkait Raperdasi pengawasan dan pengendalian terhadap pengadaan, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol pihaknya menyampaikan pandangan Gereja apabila ada pihak yang melakukan black marketing (pasar gelap), maka pihak bersangkutan tak boleh ada di Tanah Papua.
“Dia adalah perusak tanah dan perusak rakyat sehingga dia harus keluar menunggalkan tanah ini,” katanya.
Sementara itu Ketua Himpunan Pemuda Indonesia Provinsi Papua Hendrik Y Udam , mengatakan, Pemprov Papua dan DPRP diminta untuk konsekwen dengan keputusan Raperdasi tentang pengawasan dan pengendalian terhadap pengadaan, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.
Hal ini disampaikan ketika dikonfirmasi Bintang Papua di Kantor DPR Papua, Selasa (26/7). Ia dihubungi untuk menyikapi Raperdasi tentang pengawasan dan pengendalian terhadap pengadaan, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.
Pertama, pihaknya menyampaikan apresiasi positif kepada Pemprov Papua dan DPRP yang telah menyiapkan Raperdasi tentang pengawasan dan pengendalian terhadap pengadaan, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol serta Reperdasus tentang pemulihan hak perempuan korban kekerasan dan pelanggaran HAM. Kedua, dengan beredarnya miras secara leluasa di jantung Kota Jayapura dan diseluruh Provinsi Papua menyebabkan tingginya tingkat kriminalitas seperti pembunuhan, pemerkosaan, KDRT dan lain serta tingginya tingkat kenakalan remaja dan pemuda.
Ketiga, menyangkut Raperdasi tentang pengawasan dan pengendalian terhadap pengadaan, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol serta Reperdasus tentang pemulihan hak perempuan korban kekerasan dan pelanggaran HAM membutuhkan tindakan persuasif untuk menjaga stabilitas di Provinsi Papua.
Dia menegaskan, pihaknya mengusulkan kepada Pemprov Papua maupun Pemkot Jayapura untuk mengawasi perdaran miras. Ketika seseorang hendak membeli miras, maka ia harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan identitas lainnya. Hal ini dilakukan agar anak- anak dibawah umur tak mengkonsumsi miras. Demikian pula Minuman Lokal (Milo) mesti diatur dalam Perdasi tersebut. “Peredaran miras di Provinsi Papua khususnya di Kota Jayapura sudah berlapis lapis jaringannya serta bagaikan benang kusut yang ulit diurai,” tegasnya. (mdc/don/l03)
Source : bintangpapua
0 Komentar Anda:
Post a Comment
Your Comment Here