Kristina Neubaeur NETWORK ON WEST PAPUA (MUSA/JUBI) |
JUBI --- Faith
Based Network on West Papua (FBN) megaku hingga kini perlindungan
hak asasi manusia di
tanah Papua belum menjadi prioritas bagi Pemerintah Indonesia.
Perlindungan HAM di Papua juga belum di jamin
Hal ini
disampaikan Kristina Neubaeur dari Faith Based Network on West Papua (FBN)
saat membacakan laporan peluncuran international ‘Hak Asasi Manusia’ di Papua tahun 2010-2011
di Aula P3W Padang Bulan di Abepura, Jayapura, Papua, Sabtu (21/4).
Kristina mengaku, Faith Based Network on West Papua (FBN), Franciscan International,
Papua Land of Peace dan Asian Human Right Commission sudah meluncurkan laporan tersebut dalam bahasa inggris pada 2
November 2011 di Genewa,
Swiss Judul asli dalam laporan berbahasa inggris adalah Untuk peluncuran laporan HAM
internasional di Genewa, Kedutaan Besar Republik Indonesia di PBB juga di
undang hadir.
Di dalam sebuah
dialog dengan FBN dan LSM internasional yang lain, wakil dari pemerintah
Indonesia mengatakan sebagai respon terhadap laporan HAM internasional bahwa ‘perlindungan HAM
sudah menjadi salah satu prioritas dari Pemerintah Indonesia.’
“Kami dari FBN sangat tidak setuju dengan statement tersebut, karena
perlindungan HAM belum menjadi prioritas Pemerintah Indonesia di tanah
Papua,” kata Kristina.
Lanjut dia,
perlindungan HAM di Papua juga belum di jamin. Bantahan ini dapat di buktikan
dengan laporan terbaru dari FBN. Dari data yang di peroleh,
laporan HAM 2010/2011 mendokumentasikan pelangaran HAM terjadi di berbagai
aspek. Masing-masing aspek politik, aspek ekonomi, dan budaya terhadap
masyarakat asli Papua sepanjang 2010-2011. Namun, FBN sangat menyesal karena
dalam waktu persiapan laporan tersebut, terjadi lagi pelanggaran HAM berat
terhadap masyarakat asli Papua yakni pada 19 Oktober 2011 setelah Kongres Rakyat Papua III.
Pelanggaran HAM di tanggal itu terjadi saat penyusunan laporan HAM-FBN sudah
hampir selesai.
Dengan demikian, pelanggaran-pelanggaran
dalam kongres tidak masuk dalam laporan FBN. Tetapi, semua pelanggaran yang
terjadi pada tanggal 19 Oktober sudah di laporkan dalam beberapa surat dari FBN
kepada pihak-pihak tertentu, termasuk kepada Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY). Laporan di layangkan ke SBY pada tanggal 10 Desember 2011.
Ketua Komisi A
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua di Jayapura, Ruben Magai dalam pemaparan
materinya mengatakan, hingga kini setiap laporan tentang pelanggaran HAM dan masalah
sosial lainnya yang disusun oleh individu, lembaga, gereja maupun
organisasi lokal lainnya di Papua, pemerintah selalu menilai tindakan itu
sebagai perlawanan sebagai negara. Tak hanya tuduhan itu, mereka yang
menyusun laporan tersebut distigma sebagai kelompok Organisasi Papua Merdeka
(OPM). “Sampai sekarang, mereka yang sementara bekerja untuk menyusun
laporan tentang hak asasi manusia dan pelanggaran HAM serta masalah
sosial lainnya, selalu saja dinilai sebagai separatis dan OPM. Ini yang
menggagalkan setiap laporan yang dibuat,” ujar Ruben. (Jubi/Musa
Abubar)
NETWORK ON WEST
PAPUA (MUSA/JUBI) ‘Human Right in Papua 2010/2011
http://referensi-hukum.blogspot.com/2010/08/masalah-hak-asasi-Hai saya mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia artikel yang sangat menarik ..
ReplyDeleteterimakasih ya infonya :)manusia-dan-contohnya.html