Pulau Papua |
JAYAPURA— Konflik yang terjadi di Tanah Papua sedapat mungkin segera diakhiri dan jangan lagi ada pertumpahan darah rakyat sipil di Papua, khususnya pada Hari TPN/OPM yang diperingati setiap tanggal 1 Juli. Pasalnya, 1 Juli tersebut memiliki potensi konflik akibat pengibaran bendera Bintang Kejora. Apalagi pada saat yang sama juga diperingati Hari Bhayangkara ke-66 Tahun 2012.
“Nyawa seorang rakyat Papua akan mempengaruhi opini masyarakat internasional,” ujar Wakil Ketua DPRP Yunus Wonda, SH ketika dikonfirmasi Bintang Papua diruang kerjanya, Selasa (26/6).
Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, peringatan Hari TPN/OPM pada setiap tanggal 1 Juli itu tak akan pernah terjadi konflik sebagaimana diisukan pihak- pihak yang tak bertanggungjawab yang cenderung menginginkan agar Papua tak aman, serta terus menerus bergolak.
Buktinya, pada 1 Juli tahun sebelumnya ternyata aman dan damai tanpa gejolak. Rakyat Papua tak perlu cemas dan khawatir.
“Jadi sebaiknya tak perlu melakukan hal hal yang inkonstitusional. Ikuti saja aturan yang ada. Dan lakukan apapun bentuknya kegiatan- kegiatan itu sesuai aturan yang ada. Jangan menyimpang dari aturan,” katanya.
Karenanya, kata dia, pihaknya menghimbau agar masyarakat tak perlu mengibarkan bendera Bintang Kejora. Pasalnya, bendera Bintang Kejora adalah simbol adat masyarakat di Papua Barat yang mempunyai makna sakral. “Jangan mempermainkan Bintang Kejora seperti anak anak bermain layang layang. Tapi ia mesti dihormati dan dihargai,” tegas dia.
Namun, imbuhnya, apabila pada saat itu dari pihak pihak yang mengibarkan bendera Bintang Kejora tertangkap, maka tak perlu dilakukan tindakan kekerasan seperti tembak di tempat. Tapi seyogyanyalah diberi tindakan persuasif agar yang bersangkutan tak melakukannya di saat mendatang.
“Walaupun ada perbedaan ideologi, tapi kita semua adalah warga negara Indonesia yang harus mendapat perlindungan baik dari aparat maupun pemerintah,” tukasnya.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Papua AKBP Drs Johannes Nugroho Wicaksono menegaskan, apabila ada pihak yang mengibarkan bendera Bintang Kejora selama tiga hari berturut turut di seluruh Tanah Papua pada saat Hari TPN/OPM 1 Juli 2012 mendatang, pihaknya akan menindak- tegas pelakunya sesuai aturan hukum yang berlaku demi keutuhan negara dan bangsa Indonesia.
Sebaliknya, tutur dia, apabila Polri menindak masyarakat sesuai aturan hukum, maka Polri juga harus konsekwen bertindak sesuai aturan.
Lanjutnya, pihaknya menghimbau agar masyarakat bersikap arief dan bijaksana. Kalau mengibarkan bendera bukan salah satu negara kemudian dikibarkan untuk menghormati hal hal yang diluar ketentuan UU. Pasalnya, sesuai UU yang berlaku dan sah di NKRI adalah bendera merah putih.
“Polri tetap bersama masyarakat dan senantiasa mengamankan masyarakat. Masyarakat tak perlu khawatir dan tak perlu ragu- ragu akan keamanan karena kita selalu ada untuk masyarakat,” tukasnya.
Karena itu, katanya, masyarakatpun dihimbau dapat meminimalisir kecemasan dan ketakutan dengan mengaktifkan kembali Pos Kamling, baik untuk menjaga lingkungan, menjaga dirinya sendiri maupun menjaga rumah serta tempat tinggalnya masing masing. (mdc/don)
Sumber: http://www.bintangpapua.com/
0 Komentar Anda:
Post a Comment
Your Comment Here