SUARA BAPTIS PAPUA

Dukung Aksi Perdamaian Atas Kekerasan di Papua Barat.
Jika Anda Peduli atas kemanusiaan Kaum tertindas di Papua barat Mohon Suport di sini:

Please donate to the Free West Papua Campaign U.K.
Kontribusi anda akan kami melihat ada perubahan terhadap cita-cita rakyat papua barat demi kebebasan dan kemerdekaannya.
Peace ( by Voice of Baptist Papua)

Home » , , , , , , » Filep Karma : "Saya bukan Warga Negara Indonesia tetapi Warga Negara Papua Barat"

Filep Karma : "Saya bukan Warga Negara Indonesia tetapi Warga Negara Papua Barat"

Written By Voice Of Baptist Papua on July 26, 2012 | 11:22 PM

Filep Karma Saat Bersaksi PN Jayapura (photo jubi)
Jayapura (26/7)--- Filep Karma, Tahanan Politik (Tapol) Papua menolak disumpah saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Buchtar Tabuni (BT) di Pengadilan Negeri (PN) Klas IIA Abepura, Jayapura - Papua.

Karma menolak disumpah berdasarkan Matius 5:36-37. Persidangan Buchtar Tabuni terkait pengrusakan Lapas Abepura Tahun 2010 lalu oleh narapidana itu menghadirkan satu-satunya saksi pada hari ini adalah Filep Karma. Persidangan dimulai pada Pkl. 12.00 WIT dan berakhir pada Pkl.12.25 WIT.

“Saya bukan Warga Negara Indonesia tetapi Warga Negara Papua Barat,” demikian kata Filep Karma dalam persidangan ini. Karma juga menolak diambil sumpah berdasarkan Matius 5:36-37. Karma yang mengaku tidak beragama tetapi Murid Kristus ini juga berdebat kurang lebih 20 menit dengan Hakim Ketua, Haris Munandar terkait sumpah tersebut dan juga tentang identitasnya sebagai saksi.

Menurut Hakim Ketua, bila tidak ada sumpah maka tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Sumpah harus diambil dari saksi berdasarkan aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia.

“Untuk apa saya diambil sumpah? Di dalam Matius 5 ayat 36 bilang, Janganlah engkau bersumpah demi kepalamu, karena engkau tidak berkuasa memutihkan atau menghitamkan sehelai rambutpun dan ayat 37 bilang, Jika ya, hendaklah kamu katakan: ya, jika tidak, hendaklah kamu katakan: tidak. Apa yang lebih dari pada itu berasal dari si jahat,” demikian kata Karma di dalam persidangan.

Tidak mau bertele-tele, Hakim Ketua kemudian meminta pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dapat memastikan apakah Karma akan digunakan sebagai saksi dalam persidangan BT. JPU dengan tegas menyatakan bahwa Karma tidak akan dipakai dalam persidangan Buchtar Tabuni. (JUBI/Aprila Wayar)

Sumber: Jubi


Share this article :

0 Komentar Anda:

Post a Comment

Your Comment Here

Twitt VBPapua

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SBP-News @VBaptistPapua - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger