SUARA BAPTIS PAPUA

Dukung Aksi Perdamaian Atas Kekerasan di Papua Barat.
Jika Anda Peduli atas kemanusiaan Kaum tertindas di Papua barat Mohon Suport di sini:

Please donate to the Free West Papua Campaign U.K.
Kontribusi anda akan kami melihat ada perubahan terhadap cita-cita rakyat papua barat demi kebebasan dan kemerdekaannya.
Peace ( by Voice of Baptist Papua)

Apa Solusi Atas Konflik Papua?

Scoop Voice Baptist

About Me

My Photo
Papua, Papua barat/Indonesia, Indonesia
Persekutuan Gereja-Gereja Baptis Papua tidak akan pernah memilih diam ketika umat ditintas dan akan terus bersuara sampai keadilan benar-benar terjadi di tanah papua

Voice of Baptist Papua

Asian Human Rights Commission

Welcome to Suara Baptis Papua Online

SB - PAPUA-News

© Copyright 2011 suara baptis papua. Powered by Blogger.

Latest Post

Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Gustaf Kawer : Tim Siap Mendampingi Simeon

Written By Voice Of Baptist Papua on January 7, 2013 | 3:22 AM

Gustap kawer
Jayapura (6/1)—Keluhan Keluarga Simeon Daby, ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) mengenai tidak adanya pengacara yang mendampinggi Simeon ditangapi  Tim Pengacara Koalisi Untuk Penegakan Demokrasi Untuk Papua, Gustaf Kawer. Kawer mengatakan pihaknya siap mendampingi persidangan Simeon Daby. Kesiapan tim Koalisi untuk demokrasi itu tidak bisa terwujud, menurut Gustaf, terkendala dana.

“Kalau dampingi mereka (setiap persidangan Aktivis KNPB), sejak awal kita sudah ada kemauan. Problemnya adalah kami tidak punya dana operasional ke Wamena,” kata Gustaf menanggapi keluhan keluarga Simeon Daby tentang proses penahanan, pembuatan BAP dan penyerahan dari tahanan polisi ke tahahan kejaksanan tanpa didampingi pengacara, Kamis (2/1).

Sementara itu, anggota pegacara lain, Olga Hamadi mengatakan dirinya belum dihubungi soal mendampingi persidangan Simeon. Namun, menurut Olga, pihaknya siap mendampingi kalau pihak keluarga menghubunginya.  “Saya belum dihubungi soal itu oleh pihak keluarga.  Nanti, kalo dihubunggi, pasti akan saya tanggapi,”kata Olga Hamadi, pegacara sekaligus, Koordinator Koontras Papua.

Sebelumnya, keluarga Simeon berharap pihak pengurus pusat KNPB bisa membantu dalam mencarikan pengacara yang akan mendampinggi Simeon. “Kami berharap teman-teman Simeon yang ada di Jayapura bisa membantu mencari pengacara,” kata keluarga Simeon.

Pihak KNPB pusat mengaku sudah berusaha menghubungi pengacara yang akan mendampinggi Simeon. Pengacara yang dihubungi  sudah bersedia ke Wamena. “Kami jalan pada tingkatan koordinasi dengan pengacara. Pengacara kaka Gustaf Kawer dan Olga Hamadi sudah bersedia ke Wamena,” kata Juru Bicara KNPB pusat, Roky Wim Medlama, kepada tabloidjubi.com, Kamis (3/1)

Hanya, menurut Roky Medlama, ada pihak-pihak yang membatasi. “Pegacara sudah siap ke Wamena (tapi) ada yang mengahalangi ini menjadi persoalan,” kata Wim, Kamis (3/1). Mengenai ini, Gustaf maupun Olga tidak memberikan komentar.  (Jubi/Mawel)

KNPB: Kapolda Papua Harus Hapus DPO

Wim Medlama Topi Biru didampinggi Hakim Pahabol Anggota PNWP dan Anggota KNPB saat jumpa pers (Jubi/Mawel)
Jayapura (6/1)—Melalui juru bicaranya,  Komite Nasional Papua Barat mengatakan pembukaman ruang demokrasi, penahanan sejumah aktivis KNPB hingga ke di balik jeruji besi dan lainnya masuk dalam  Daftar Pencaharian Orang (DPO) adalah demi kepentingan elit politik Papua. 

KNPB mengatakan elit politik bersama  Kapolda berusaha bermain di Papua dengan objek mengkambinghitamkan rakyat dan aktivis di Papua.

“Polda Papua membungkan ruang demokrasi demi elit politik Papua. Demi kepentingan elit politik, Rakyat Papua menjadi korban. Banyak masyarakat, aktivis masuk dalam DPO,” kata juru bicara KNPB, Wim Medlama, dalam jumpa persnya, Sabtu,(5/1) di CafĂ© Prima Garden, Abepura, Kota Jayapura, Papua.

Karena itu, KNPB mendesak Kapolda Papua membebaskan sejumlah tahanan aktivis KNPB dan menghapus daftar nama aktivis KNPB dari DPO. “Menghapuskan seluruh anggota KNPB dan aktivis dari daftar pencaharian orang (DPO) serta membebaskan anggota KNPB dan masyarakat yang ditahan tanpa bukti yang jelas,” kata Wim.

Bagi KNPB, Rakyat Papua ingin kebebasan menyampaikan aspirasinya, melakukan kehendaknya bersama-sama dengan yang lain tanpa ada yang dirugikan. Ruang bagi rakyat mengeksperesikan dirinya secara bersama-sama mesti disediakan pemerintah. Pemerintah tidak menyediakan ruang demokrasi berarti tidak perlu mendengungkan negeri demokrasi dan masyarakat demokrasi.

“Ruang demokrasi perlu ada bagi rakyat Papua. Kalu tidak, tidak perlu menjadi Negara demokrasi. Apa artinya menjadi Negara demokrasi tanpa ada ruang demokrasi bagi rakyat,” kata Hakim Bahabol, anggota, Parlemen Nasional west Papua, menambahkan komentar Wim Medlama. (Jubi/Benny Mawel)

Buchtar Ancam Ungkap ‘Aktor’ Utamanya

Written By Voice Of Baptist Papua on September 23, 2012 | 5:20 PM

Terkait Kasus Pengrusakan Lapas Abepura yang Menyeretnya Sebagai Terdakwa 
Buctar Tabuni (photo Binpa)
JAYAPURA – Ada yang menarik dalam sidang lanjutan kasus pengrusakan Lapas Abepura dengan terdakwa Ketua Parlemen Nasional Papua Barat, Buchtar Tabuni (Mantan Ketua Umum KNPB), di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, Jumat (21/9), kemarin.
Dalam sidang kemarin, selain minta keringanan, Buchtar juga mengancam akan membuat laporan polisi dan akan membeberkan siapa sebenarnya  aktor utama kasus pengrusakan Lapas Abepura tersebut.

Hal itu diungkapkan dalam sidang pembelaan (eksepsi) dari Buchtar Tabuni, yang tertulisnya dibacakan lima penasehat hukumnya atas tuntutan 1 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum, dalam sidang di ruang sidang utama. Sidang ini dipimpin Hakim Ketua, Haris Munandar,SH.

Dikatakan, ancaman itu akan dilakukan bila ia bebas. Buctar merasa bahwa kasus kerusuhan yang berujung pada pengrusakan fasilitas Lapas Abepura pada 3 Desember 2011 lalu, ada orang lain yang lebih pantas dijadikan terdakwanya. Hanya saja Buctar tidak menyebut siapa orang yang dimaksud  tersebut.

Selain itu, ia juga menyatakan dalam pembelaan lisannya bahwa kasus kerusuhan di Lapas, termasuk larinya sejumlah Narapidana hingga menelan korban jiwa atas nama Miron Wetipo dalam pelariannya, adalah sebagai satu konspirasi.

Salah satunya adalah bertujuan untuk menjelekkan kredibilitas Kalapas Baru, Liberti Sitinjak yang saat pelantikannya menuai protes dari Kalapas sebelumnya, Antonius Ayorbaba. Bahkan sempat menyinggu ada proyek bernilai milyaran terkait kasus tersebut.

Sidangnya sendiri berlangsung aman dan tertib, meski sekitar 50 orang pendukung dan simpatisan serta aktifis KNPB sempat menggelar  demo dan meneriakkan tuntutan pembebasan Buchtar Tabuni tanpa syarat. Kelompok Massa KNPB   yang  dikoordinir Victor Yeimo  berjalan  menuju Pengadilan Negeri Jayapura, selanjutnya  massa yang berjumlah sekitar  40 an orang itu membentangkan spanduk bertuliskan, Segera bebaskan Buctar  Tabuni, Ketua Parlemen West Papua tanpa syarat.

Dalam aksi  Demo itu, massa KNPB  seperti dilontarkan Viktor Yeimo minta kepada aparat penegak hukum untuk segera membebaskan Buctar Tabuni, karena selama beberapa kali persidangan tak dapat membuktikan keterlibatan Buctar dalam kasus yang dituduhkan kepadanya yakni melakukan pengrusakan Lapas Abepura pada 3 Desember 2010 lalu,  yang dinilai tak berdasarkan fakta hukum  persidangan.

Sedangkan dalam nota pembelaan yang dibacakan para penasehat hukumnya, Gustaf Kawer,SH,M.Si; dan sejumlah pengacara lain, menyatakan agar terdakwa dibebaskan, karena unsur-unsur yang menjadi dasar tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak ada yang terpenuhi.

Yaitu unsur barang siapa, unsur terang-terangan, unsur bersama-sama melakukan kekerasan, dan unsur terhadap orang atau barang.

“Dengan tidak terbuktinya salah satu unsur dari dakwaan saja, maka dianggap secara hukum tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ungkap penasehat hukum terdakwa saat membacakan analisa hukum atas kasus tersebut.

Dalam  awal nota pleidoi dari Buchtar yang dibacakan para penasehat hukumnya juga menyatakan bahwa terdakwa menyayangkan atas proses penangkapan terdakwa pada tangal 7 Juni 12 di Lampu Merah Abepura, karena tanpa menunjukkan surat tugas maupaun surat penangkapan.

Dan pada saat terjadi keributan di dalam Lapas Abepura, dalam nota pembelaannya, Buchtar menyangkal terlibat dalam aksi pengrusakan. Justru menyatakan ia yang berusaha menenangkan massa untuk tidak berbuat anarkis serta tidak masuk ke ruang steril.

Atas dibacakannya nota pembelaan tersebut, Majelis Hakim menyatakan langsung diberikan vonisnya, namun tidak bisa langsung disampaikan, karena harus dibuat konsepnya. Sehingga sidang ditunda hingga Selasa (25/9).(aj/ven/don/l03)

Sumber : Bintang Papua

Buchtar Tabuni: Sidang Tanpa Saksi, Membosankan

Written By Voice Of Baptist Papua on September 16, 2012 | 10:17 PM

A
Bucthar Tabuni Ketua PNWP (ft M-selankah)
Jayapura, Voice Baptist Ketua Parlemen Nasional West Papua (PNWP), Buchtar Tabuni kepada wartawan di Jayapura, Kamis, (13/9) mengatakan capek dengan proses pengadilan atas dirinya yang digelar tanpa saksi selama lebih dari dua bulan ini. Ia juga mengatakan dirinya didiskriminasi dalam proses persidangan.

“Selama dua bulan lebih  sidang terus berjalan. Tapi, tidak ada saksi dan saya sangat capek dengan proses hukum ini. Ada diskriminasi hukum terhadap persidangan ini,” kata Buctar  kepada wartawan di halaman Pengadilan Negeri Klas IIA Abepura, Jayapura, Papua.

Ia juga menuturkan kondisi badannya yang mulai tidak stabil. “Selama empat bulan ini saya tinggal di tahanan Polda Papua. Saya tidak kena cahaya matahari dan udara sengar. Sekarang, kondisi badan saya  tidak stabil. Badan saya kuning. Kalau saya berdiri kepala pusing,”katanya.

Pantauan media ini, sidang lanjutan pada Kamis,  13 September 2012 bertujuan  mendengarkan keterangan saksi. Tetapi,  tidak ada saksi yang dapat dihadirkan.  Sidang untuk mendengar saksi sempat ditunda beberapa kali karena sejumlah saksi tidak hadir dalam persidangan.

Gustaf Kawer, Penasehat Hukum (PH) Buchtar Tabuni seperti dilansir media ini, Selasa (11/9) lalu, mengatakan Bucthar Tabuni bersama dua anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Riber Weya dan Hengky Alua ditangkap pada 6 Juni 2012 dalam keterkaitan dengan beberapa kasus penembakan yang terjadi di Jayapura pada Mei-Juni 2012. Tetapi, kata dia, polisi kemudian tidak menemukan bukti keterlibatan Buchtar sehingga dikenakan kasus lama, yakni pengrusakan fasilitas tahanan sewaktu Buchtar di penjarahkan beberapa tahun lalu.
Aksi Yang di Pimpin Bucthar Tabuni Atas Tuntutan referendum Bagi papua (foto KNPB)

Buchtar Tabuni pernah dipenjarakan selama 3 tahun karena ia dianggap tokoh yang mengkoordinir puluhan ribu orang Papua pada berbagai aksi untuk menuntut referendum. Puncaknya ia ditangkap pada aksi demonstrasi damai di Jayapura untuk mendukung peluncuran International Parlementarians for West Papua ( IPWP).

Wakapolda Papua Brigadir Jenderal Pol Paulus Waterpauw seperti dikutip viva.co.id, Edisi 8 Juni 2012, mengatakan Polda Papua punya cukup bukti. Menurut Wakapolda, aksi demo menuntut refrendum yang dibubarkan Polisi, 4 Juni, yang berbuntut perusakan sejumlah marka jalan dan rumah warga sekaligus penganiayaan terhadap sejumlah warga.

“Ada sejumlah kasus melawan hukum yang dilakukan KNPB, dan Buchtar Tabuni sebagai koordinatornya bertanggung jawab,” kata Wakapolda seperti dikutip viva.co.id



Proses Pengadilan Buchtar Tabuni Tak Profesional

Written By Voice Of Baptist Papua on September 11, 2012 | 11:16 PM

 Update VB
Bucthar Tabuni dan Alm. Mako tabuni (Photo knpb)
Jayapura (10/9) --- Pengamanan yang dilakukan aparat kepolisian dianggap berlebihan, sedangkan proses pengadilannya sendiri tak dilakukan dengan profesional. Hal ini diungkapkan Penasehat Hukum Buchtar Tabuni, Gustaf Kawer usai persidangan Buchtar Tabuni, saat ditemui di halaman Pengadilan Negeri Klas IIA Abepura, Jayapura, Senin (10/9).

“Jika pengamanan berlebihan seperti yang terjadi hari ini (Senin, 10/9), sebenarnya melanggar satu asas di persidangan. Ini adalah sidang terbuka untuk umum, siapapun berhak hadir. Pengamanannya berlebihan sedangkan proses persidangannya tak profesional,” kata Kawer.

Seperti diketahui, persidangan Buchtar Tabuni sebagai tersangka pengrusakan dan pengeroyokan di Lapas Abepura pada 3 Desember 2010 itu, ditunda hingga Kamis (13/9) mendatang. Ini karena ketidakhadiran saksi, dimana pada persidangan nanti, penasehat hukum tersangka berjanji mendatangkan saksi, yaitu Matius Murib. “Hari Kamis (13/9) nanti adalah persidangan terakhir dengan saksi terakhir Matius Murib. 

Kalau Mantan Kalapas, sudah cukup, sudah tidak dapat hadir lagi karena sudah tiga kali pemanggilan,” demikian kata Achmad Komarubun, Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan ini kepada wartawan, usai persidangan.

Menurut Kawer, proses pengadilan tidak profesional itu, maksudnya saksi seharusnya dapat dihadirkan tepat waktu, tapi nyatanya tak seperti itu. Hakim juga dalam memimpin sidang, seharusnya benar-benar independen, yang artinya tak berpihak kepada negara atau korban.

Dalam persidangan Buchtar Tabuni pada Senin (10/9) hari ini, dihadiri sebanyak 40 personil Dalmas dari Polresta Jayapura dan diback-up full oleh Polsek Abepura yang dipimpin oleh Kabagops Polresta Jayapura,
Kiki Kurnia. (Jubi/Aprila Wayar)

Benny Giay: "Journalists in West Papua doing the same thing with Journalists in SouthAfrica during Apartheid Era"

Written By Voice Of Baptist Papua on July 27, 2012 | 12:29 AM

Benny Giay (photo jubi)
Jayapura Jubi, (26/7)---Benny Giay, Chairman of the Synod of Kingmi on West Papua said that news of Papua, published by local and national mass media (Indonesia) have occurred in South Africa in the apartheid era. Investors and the government should control the public mind in a discriminatory manner through journalists and mass media.

"I think the news in the history of the community/state totalitarian and repressive m edia owner are required to follow the will of the regime. They, the media managers or journalists who write the story from the perspective of a victimized by totalitarian and repressive regimes are considered as trouble." Benny Giay said totabloidjubi.com, Wednesday (27/6) in Jakarta via mobile phone.

In the same place, Septer Manufandu, Executive Secretary of Foker LSM Papua also saidthat the mass media and journalists have been instrumental in Papua to fertilize the stigma of separatist andalso helped construct the public opinion that the perpetrators of terror and violence these days is the Papuans.

"The news media and journalists are very discriminating. This is a problem for us Papuans, because news like this fosters separatist stigma and make people think that the perpetrators of current terror and violence are the Papuans.

Though police are not able to prove it." Septer said to reporters in Jakarta, Tuesday, June 26th.
According to Benny Giay, these circumstances indicate that the media managers or journalists in this context has a discriminatory act. However, he also understands if this situation can sometimes occur because of the ruling regime had a stake in the media in which journalists work.

"Noam Chomsky have a view about this culture in which the investor or the authoritiescontrolling the public mind with the one-sided message that discriminated against a group that was sacrificed. Journalists in West Papua doing the same thing with Journalists in South Africa during Apartheid Era in the 1950s or in Indonesia in the 19th century. Nothingnew in Papua. " Benny Giay said to confirms his view.

Press freedom in South Africa does have a fragmented history. Some sectors of the South African media can openly criticize the system of apartheid and the National Party government, but they are
hampered by government censorship for years. Besides, not many journalists in the apartheid era, which could draw a clear boundary between truth and the interests of the ruler. Also of particular interest from the media companies they work for. At the time of apartheid, the control of journalists and mass media is very powerful. Mass media are dominated by noise and information from the

One example is the death of Steve Biko, a South African student leader who founded the Black Consciousness Movement. On August 18, 1977, Biko was arrested by the police of Africa. Biko was
arrested on charges of violating South Africa Act, No. 38, 1967 on Terrorism. He was interrogated by police officers from Port Elizabeth, Harold Snyman and Gideon Nieuwou dt. Interrogation that lasted twenty-two hours, including torture and beatings that resulted Biko coma. 

He s uffered serious head injuries while in police custody and was chained to a window grille for a day. Mass Media in South African did not wrote this torture, but wrote Biko was arrested for violating the Terrorism Act, until a journalist and now political leader, Helen Zille, along with Donald Woods, who is also a journalist and an editor, reveal the truth behind Biko's death.

Steve Biko died shortly after arriving at the Pretoria prison, on 12 September 1977. The police claimed his death was the result of a hunger strike which he did. But an autopsy revealed bruises and abrasions that led to Biko give up on a brain hemorrhage from a large wound in his head. An autopsy was used as powerful evidence that Biko was brutally beaten by his captors.

The attitudes of mass media in South Africa during the apharteid era on Biko's death is almost equal to the attitude of local and national mass media in Indonesia againstthe death of Mako Tabuni, the Vice Chairman of the National Committee of West Papua (KNPB). 

Journalists and mass media only writing base on the view of the police without any express testimony of the witnesses. Mako Tabuni, reported by newspapers shot to death because he tried to fight back to the police, while some witnesses expressed Mako Tabuni was shot without warning. (Jubi/Victor Mambor)

Filep Karma : "Saya bukan Warga Negara Indonesia tetapi Warga Negara Papua Barat"

Written By Voice Of Baptist Papua on July 26, 2012 | 11:22 PM

Filep Karma Saat Bersaksi PN Jayapura (photo jubi)
Jayapura (26/7)--- Filep Karma, Tahanan Politik (Tapol) Papua menolak disumpah saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Buchtar Tabuni (BT) di Pengadilan Negeri (PN) Klas IIA Abepura, Jayapura - Papua.

Karma menolak disumpah berdasarkan Matius 5:36-37. Persidangan Buchtar Tabuni terkait pengrusakan Lapas Abepura Tahun 2010 lalu oleh narapidana itu menghadirkan satu-satunya saksi pada hari ini adalah Filep Karma. Persidangan dimulai pada Pkl. 12.00 WIT dan berakhir pada Pkl.12.25 WIT.

“Saya bukan Warga Negara Indonesia tetapi Warga Negara Papua Barat,” demikian kata Filep Karma dalam persidangan ini. Karma juga menolak diambil sumpah berdasarkan Matius 5:36-37. Karma yang mengaku tidak beragama tetapi Murid Kristus ini juga berdebat kurang lebih 20 menit dengan Hakim Ketua, Haris Munandar terkait sumpah tersebut dan juga tentang identitasnya sebagai saksi.

Menurut Hakim Ketua, bila tidak ada sumpah maka tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Sumpah harus diambil dari saksi berdasarkan aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia.

“Untuk apa saya diambil sumpah? Di dalam Matius 5 ayat 36 bilang, Janganlah engkau bersumpah demi kepalamu, karena engkau tidak berkuasa memutihkan atau menghitamkan sehelai rambutpun dan ayat 37 bilang, Jika ya, hendaklah kamu katakan: ya, jika tidak, hendaklah kamu katakan: tidak. Apa yang lebih dari pada itu berasal dari si jahat,” demikian kata Karma di dalam persidangan.

Tidak mau bertele-tele, Hakim Ketua kemudian meminta pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dapat memastikan apakah Karma akan digunakan sebagai saksi dalam persidangan BT. JPU dengan tegas menyatakan bahwa Karma tidak akan dipakai dalam persidangan Buchtar Tabuni. (JUBI/Aprila Wayar)

Sumber: Jubi


Yusak Pakage Diringkus Ke Polsek Abepura

Written By Voice Of Baptist Papua on July 23, 2012 | 7:10 PM

Yusak Pakage Ketua PARJAL ( Photo Jubi)
Jayapura (23/7)---Yusak Pakage, mantan Tahanan Politik (Tapol) Papua ditahan dan diringkus aparat Polsek Abepura dan Polresta Jayapura sesaat sebelum persidangan Buchtar Tabuni di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura siang ini.

Penahanan Pakage terkait aksi marahnya di dalam PN. Kemarahan Pakage berawal saat dirinya memasuki PN dan melihat Buchtar Tabuni yang sedang duduk di bagian belakang PN menunggu disidang. Karena kesal, Pakage menendang tempat sampah yang berisi ludah pinang. Ludah pinang tersebut mengenai bagian bawah celana panjang yang dikenakan Yosias Fonataba, seorang Pegawai Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua yang sedang menerima telepon.

“Kenapa tendang tempat sampah, ade marah kah?” tanya Fonataba kepada Pakage yang sedang marah-marah. Pakage tetap marah dan berujar, “Kampegawai negeri ini, enak saja,” kata Yusak Pakage menjawab pertanyaan Yosias. Fonataba bingung dan menghindar ke belakang polisi yang mulai berdatangan dari arah depam PN saat mendengar kegaduhan di area belakang ruang sidang.

Polisi yang sedang berjaga-jaga kemudian datang dan menggeledah Yusak Pakage. Polisi mengamankan Pakage karena diduga membawa alat tajam dan berusaha menikam orang. Pakage kemudian dibawa ke halam an depan PN. Semula Pakage dinaikan ke atas sebuah truck polisi dengan kasar oleh beberapa orang aparat kepolisian tetapi kemudian dipindahkan ke dalam mobil kijang silver milik Wakapolsek Abepura, Iptu Lintong Simanjuntak.

Dalam pantauan tabloidjubi.com, Pakage tidak membawa pisau di tangan tetapi pisau baru ditemukan aparat kepolisian saat menggeledah Pakage sesaat setelah polisi berdatangan ke ruang belakang sidang sebelum digiring ke halaman depan PN Abepura.

Saat ditanyai tabloidjubi.comakan dibawa kemana Yusak Pakage, “Akan dibawa ke Polsek Abepura,” demikian kata salah satu anggota polisi yang berada di dalam mobil bersama-sama dengan
Pakage. (JUBI/Aprila Wayar)

Sumber: Tabloid Jubi


Saksi Tak Hadir, Sidang Buchtar Tabuni Ditunda

DI Kursi Hijau Buctar Tabuni Ketua KNPB ( Photo Jubi)
Jayapura Jubi (23/7)--- Buchtar Tabuni, terdakwa dugaan kasus pengrusakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II A di Abepura, Jayapura, Papua, 3 Desember 2010, kembali di sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, Senin (23/7) siang. Namun persidangan tak berlangsung lama. Karena, saksi yang disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak hadir.
 
Dari pantauan tabloidjubi.com,sidang tak berlangsung lama. Hanya sekitar lima menit langsung ditunda. Diawal sidang, Ketua Majelis Hakim, Haris Munandar menanyakan JPU terkait saksi-saksi yang disiapkan untuk memberikan keterangan. 
 Menjawab pertanyaan hakim, Ahmad Kabarubus, Jaksa Penutut Umum mengatakan, kurang lebih ada 10 saksi yang direncanakan akan dihadirkan. Saksi pertama yang sudah dihubungi untuk memberikan keterangan adalah mantan Kalapas Abepura, Liberti Sitinjak yang sementara menjabat sebagai Kalapas Ambon. “Kami sudah hubungi pa Liberti beberapa hari lalu. Beliau katakan akan usahakan untuk hadir. Tapi, sampai sekarang belum ada,” kata Ahmad.
 
Usai JPU memberikan penjelasan, ketua majelis hakim langsung menutup persidangan. “Karena saksi-saksinya belum ada maka sidang kami tunda,” kata ketua mejelis hakim, Haris Munandar. Ketika ketua majelis hakim hendak m enutup sidang, Gustaf kawer, pengacara terdakwa ngotot dengan hakim. Kawer meminta ketegasan dari hakim kepada JPU agar persidangan mendatang tak lagi molor dan diundurkan.
 
“Kedepan, asas persidangan harus dikedepankan. Hakim harus tegas dalam pemanggilan saksi-saksi,” tegas Kawer. Hakim sempat membantah dengan mengatakan, pihaknya tak bermaksud demikian. Namun, karena tak satupun saksi yang hadir maka sidang ditunda. Meskipun ada perdebatan, tetapi tak memakan waktu lama. Setelah perdebatan itu, hakim langsung m enutup sidang.
 
Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 26 Juli 2012 mendatang, dengan agenda mendengar keterangan dari para saksi. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa PenuntutUmum (JPU), Ahmad Kabarubus, dalam sidang perdana, Rabu, 18 Juli 2012, terdakwa Buchtar Tabuni bersama-sama saudara Dominggus Pulalo pada Jumat, 3 Desember 2010 sekitar pukul 17.30 WIT bertempat dimuka umum di Lembaga Pemasyarakatan Abepura yang berlamat di Jalan Kesehatan Abepura, Distrik Abepura, Kota Jayapura yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Jayapura dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama dengan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
 
Catatan lain dalam surat dakwaan tersebut, Buchtar Tabuni bersama rekannya, DominggusPulalo adalah narapidana Lapas Abepura, marah setelah mendengar penjelasan saksi Liberti Sitinjak, kalapas Abepura saat itu) mengenai penyebab penembakan yang mengakibatkan kematian salah seorang narapidana Lapas Abepura yang melarikan diri dari Lapas tersebut sehinggaterdakawa Buchtar Tabuni dan Dominggus Pulalo berteriak dengan mengatakan “lempar, lempar saja kantor” kemudian mereka (Buchtar dan Dominggus) mengambil batu yang berada disekitar tempat tersebut dan melemparkannya kearah Aula, Kanto, Bengkel kerja di Lapas Abepura. (Jubi/Abubar)
.

Sumber: Tabloid Jubi

Sidang Kedua Buctar Tabuni Dihadiri Petinggi KNPB

Buctar Tabuni Ketua Umum KNPB ( foto Jubi)
Jayapura (22/7)---Sidang kedua Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Buctar Tabuni, Senin (22/7)di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Abepura, Kota Jayapura, Papua dengan pembacaan keterangan saksi, dihadiri para petinggi KNPB.

Di ruang sidang terlihat Ketua I KNPB, Victor Yeimo, Ketua KNPB Wilayah Sentani Agus K, Juru Bicara KNPB Feronika H, Kepala Itelejen KNPB Ulo dan sejumlah anggota dan simpatisan KNPB lainnya. Jumlahnya ada sekitar 50-an orang dan lebih banyak dibanding sidang sebelumnya.

Sebelum sidang dimulai, para petinggi KNPB yang hadir terlihat berbicang-bincang dengan Buctar Tabuni di luar ruang sidang. Menurut Victor Yeimo kepada Buctar, KNPB tak akan pernah mundur selangka pun.
Sedangkan ketidakhadiran para anggota KNPB pada sidang perdana, Agus mengatakan, hal itu akibat mereka tak tahu informasi jadwal sidang. “Kami tidak hadir karena informasi sidang belum kami ketahui,” katanya.

Victor menilai ketidakhadiran anggota KNPB tak terlalu berpengaruh pada sidang. "Anggota KNPB hadir atau tidak, putusan pengadilan pejajah pasti jelas. Pasukan KNPB hadir atau tidak hadir tak akan pengaruhapa-apa dalam pengadilan pejajah,” katanya.

Selain itu, pasukan KNPB tak hadir, kata Victor, juga karena ada agenda lain. "Banyakagenda perjuangan yang sedang menjadi perhatian KNPB. Sehingga kami di KNPB lagi konsen banyak agenda di luar,” katanya.

Menurut Victor, ketidakhadiran KNPB tidak lebih pada ketakutan kepada pihak keamanan."Pihak keamanan yang harus takut kepada KNPB. Sebab KNPB pemilik negeri Papua Barat," katanya.

Persidangan Buctar dijaga anggota Polisi dari Dalmas Polresta Jayapura. Penjagaan persidangan Buctar tak seketat persidangan Fokorus Cs yang dijaga anggota Brimob Polda Papua dan anggota
Polresta Jayapura dengan Baracuda. Pengunjung sidang pun tak sebanyak saat persidangan Fokorus Cs. (Jubi/Mawel)

Sumber: Tabloid JUbi

Ruben Magay : "Silahkan Hancurkan dan Masyarakat Telah Katakan Otsus Gagal

Otsus hanya label. Isi Otsus 100 persen dilaksanakan UU 32. “Jadi silahkan hancurkan dan masyarakat telah katakan Otsus gagal dan gantinya UP4B. UP4B apakah bisa menjawab keinginan rakyat atau tidak, jadi sejauh mana UP4B bisa berjalan,” Ruben Magay."

Ruben Magay S.Sos. Ketua Komisi A DPRP Papua
Jayapura Jubi (23/7) ----   Adanya putusan sela Mahkamah Konsitusi (MK) agar semua tahapan dan proses Pilgub Papua yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dihentikan dinilai karena adanya kepentingan tertentu. Ketua Pansus Pilgug DPRP, Ruben Magay mengatakan, ada kelompok yang memiliki kepentingan mengatas namakanrakyat Papua.

“Ya jadi saya lihat ada kelompok kepentingang yang selama ini memang bermain atas nam a rakyat Papua dan membuat rakyat Papua tidak aman, tidak tentram. Hanya disibukkan dengan mengurus aturan dan UU ini,  UU itu. Sekarang kita butuh komitmen membangun Papua dan kalau sudah begini siapa yang salah,” kata Ruben Magay kepada tabloidjubi.com, Senin (23/7).

Mengenai proses tahapan Pilgub yang dilakukan DPRP selama ini menurutnya, pasangan Bakal Calon (Balon) yang mendaftar ke Pansus DPRP lalu telah direkomendasikan ke Majelis Rakyat Papua (MRP). DPRP tinggal melakukan penetapan pasangan Balon yang dinyatakan lolos verifikasi.

“Ya tugas kami berikut kan tinggal penetapan. DPRP tidak melakukan pemilihan. DPRP hanya melakukan verifikasi sesuai dengan PP no 6 tahun 2011 dan UU no 21 tahun 2001 pasal 12 itu sudah jelas. Jadi bagi saya memang UU sudah tidak ada gigi. Pemerintah dan oknum yang bermain di tanah ini silahkan putar balik,” ujarnya.

Yang jelas lanjut Ruben Magay, niat DPRP hanya ingi mempercepat proses Pilgub agar pembangunan bisa berjalan dan misi negara bisa diterjemahkan oleh aparat pemerintahan yang ada di Papua.

“Yang penting kami punya niat baik bagaimana wujudkan misi negara dan pemerintahan defenitif agar pembangunan bisa jalan. Tapi nilai UU Otsus sudah diobrakabrik jadi apa gunanya kalau kita mau pakai Otsus terus. Ini kan upaya nasionalisasi UU 32 saja. Saya lihat seperti itu. Kami orang Papua bukannya bodoh dan tidak mampu hanya saja kami selalu disibukkan dengan mengurus UU dan aturan,” ujarnya.

Ditambahkannya, Otsus hanya label. Isi Otsus 100 persen dilaksanakan UU 32. “Jadi silahkan hancurkan dan masyarakat telah katakan Otsus gagal dan gantinya UP4B. UP4B apakah bisa menjawab keinginan rakyat atau tidak, jadi sejauh mana UP4B bisa berjalan,” tandas Ruben Magay. (Jubi/Arjuna)

23 Pengacara Akan Dampingi Buchtar Tabuni

Written By Voice Of Baptist Papua on July 16, 2012 | 8:11 AM

Jayapurapengacara yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua akan mendampinggi persidangan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat ( KNPB ), Bucktar Tabuni . Sidang perdana akan digelar Rabu 18 Juli di pengadilan Negeri Jayapura.

Infomasi persidangan itu disampaikan Olga Helena Hamadi kepada tabloidjubi.com, Senin (16/7). “Rencana hari Rabu sidangnya. Dia (Buchtar) akan didampingi 23 pengacara,” kata Kordinator Kontras
Papua ini.

Dua puluh tiga pengacara itu tergabung dari beberapa lembaga dan praktisi hukum di Papua. “Kontras Papua, LBH Papua, KPKC Sinode GKI dan praktisi hukum lainnya,” kata

Helena Hamadi kepada tabloidjubi.com melalui pesan singkatnya. Menurut Helena, sidang akan di gelar namun, Jakasa Penuntut Umum (JPU) belum menyerahkan dakwaan kepada pihak penasehat hukum. Penasehat hukum hanya mengetahui dakwaan kepada Buctar pada pendampingan awal di Polda Papua. “Dakwaan belum kami terima tetapi berdasarkan pendampingan awal di Polda, Dia di kenakan, primer pasal 170 ayat 1, subsider pasal 335 ayat 1 KUHP, JO pasal 55 ayat 1 KUHP,” katanya.

Dakwaan kepada Buctar, menurut Helena, penasehat hukum harus terima bersamaan dengan pemberitahuan sidang. Pihaknya hanya menerima pemberitahuan sidang dan belum menerima dakwaan selain dakwaan pertama di Polda Papua. “Biasanya kita terima dakwaannya sebelum sidang bersamaan dengan pemberitahuan sidang, kemungkinan dakwaan ada teman-teman LBH atau PH lain,” katanya.

Ketika diminta komentar, komandan militant KNPB Hubertus Dawimawel menyerahkan kepada pembuktian hukum. Bila hukum tidak mampu membuktikan kesalahan Buctar, hakim jangan mencari-cari kesalahan. “Kami mengikuti saja apa yang mau didakwakan kepada komandan Buctar tetapi jangan mengada-ada,” katanya.

Sumber: Jubi

Lamberth Pekikir acknowledges the risks he is taking

Written By Voice Of Baptist Papua on July 5, 2012 | 8:15 PM

Bintang Papua, 4 July 2012

Lambert Perikir ( OPM)
Lamberth Pekikir, the general co-ordinator of the TPN/OPM who is now being hunted down by the military, has declared that he is prepared to accept the consequences of his actions, saying that he knows what the consequences are for anyone who consistently struggles for a free West Papua. To understand the attitude of Lamberth Pekikir, the following is an interview of Pekikir conducted by Bintang Papua:

Bintang Papua (BP): What are your feelings about being chased and hunted down by the security forces?

LP: To be quite honest, as a human being, I am afraid to be in such a situation but as someone who is struggling for the Land of Papua and in defence of our territory, I know that this means taking great risks.

BP: Are you aware that you are being hunted?

LP:  Yes, indeed, and I have seen the people who are chasing me.

BP: Are you prepared for what may happen if the base of the TPN/OPM, [the military wing of the OPM] were to be attacked?

LP: Ever since I decided to defend the Land of Papua and the Papuan people, I have been ready to face whatever happens,, for the cause of truth and justice for this land.

BP: Is there anything that you would like to convey to the security forces?

LP: I want the security forces to accept responsibility for the human rights violations that occur in West Papua and I want them to put an end to these violations as a result of which many lives have been sacrificed.

BP: Who is it who shot dead the head of Sawiya Tami Kampung?

LP: Evidence must be produced to discover who it was who shot him dead instead of making simply accusations about the crime.. Besides people like me, there are many people in Keerom who own firearms, including members of the security forces as well as quite a few civilians who possess firearms with the necessary license.

BP: Is there anything else you would like to say?

LP: Speaking from the headquarters of the TPN/OPM, we call on the Indonesian government to acknowledge responsibility for the political conflict in West Papua.

Please accept my thanks.
-----------------------

As has been reported, the operational area for the OPM leader, Lanberth Pekikir, along the border with PNG has been reduced This followed in the wake of shots fired by Pekikir at a vehicle belonging to the Indonesian army on 1 July in the district of Keerom which led to the death of the local kampung head.

The security authorities have since said that they are chasing the group of separatists headed by Lamberth Pekikir who they hold responsible for the death of a civilian. The commander of the regional military command, Major General Erwin Safriti said that efforts to capture Pekikir by his men are being undertaken not only by land but also by air in view of the nature of the territory along the border with PNG..

Translated by TAPOL

Jangan Penegakan Hukum Jadi Jubah Operasi Militer

Taha Al Hamid: Penegakan Hukum Penting Harus Dilakukan

Taha Al Hamid
Jayapura - Terkait tudingan Polda Papua dan Kodam XVII Cenderawasih, bahwa pelaku penembakan terhadap Kepala Kampung Sawiyatami Yohanes Yanupron  adalah kelompok OPM pimpinan Lambert Pekikir, Presidium Dewan Papua meminta dibuktikan secara hukum.    Namun,  jangan penegakan hukum dijadikan sebagai jubah membungkus desain operasi militer.  “Penegakan hukum penting dan harus dilakukan oleh Polisi, tak peduli siapa pelakunya.  Masyarakat Papua pasti menghargai itu. Tapi, seyogyanya semua tudingan terhadap Lambert Pekikir dan anak buahnya, sebagai pelaku keponakannya sendiri yang tak lain Kepala Kampung.

Sawiyatami, harus dibuktikan dulu secara hukum,’’tandas Thaha Alhamid Sekretaris Jenderal Presidium Dewan Papua, melalui pesan singkatnya, Kamis 5 Juli.  Lanjut dia, dalam proses penegakan hukum Polisi harus profesional, dengan sasaran hanya para pelaku yang memang melakukan penembakan. ‘’Polisi dalam menegakkan hukum harus terukur, sasaran jelas yakni yang terbukti bersalah. Jangan juga penegakan hukum menjadi jubah untuk membungkus skenario operasi militer dengan melakukan penyisiran dan menyikat rakyat yang tahu apa-apa,’’tandasnya.

Ia mengatakan, dalam peristiwa pengibaran bendera yang berbuntut tertembaknya warga sipil, penegakan hukumnya jangan sampai lenyap dan berganti dengan tindakan represif. ‘’Penting kita jaga agar jangan sampai kasus pengibaran bintang kejora dan penembak kan kepala desa, lantas menjadi justifikasi tetapi kemudian tenggelam dalam hiruk pikuk operasi militer. Nanti substansi penegakan hukumnya hilang dan yang muncul adalah bentuk kekerasan baru lagi,’’tegasnya. Thaha juga meminta Pimpinan Polda Papua dalam mengungkap kasus penembakan Kepala Kampung, sebaiknya membukan komunikasi dengan masyarakat maupun tokoh agama yang ada disekitar lokasi kejadian. Agar jelas siapa pelaku sebenarnya.  ‘’Saya kira pimpinan Polda Papua harus berusaha  membuka simpul  komunikasi yang tersumbat supaya masyarakat dan tokoh agama di sekitar TKP buka mulut  menjelaskan siapa kemungkinan pelaku penembakan yang sebenarnya,’’tegas Thaha.

Sementara itu, menyikapi perintah Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Moh Erwin Syafitri kepada jajarannya, untuk mengejar kelompok Organisasi Papua Merdeka pimpinan Lambert Pekikir yang bermarkas di daerah perbatasan RI-Papua Nugini mendapat tanggapan dari The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial).

‘’Dalam melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap gerakan separatis bersenjata, aparat KODAM XVII Cenderawasih harus berpegang pada UU No. 34 Tahun 2004, khususnya pasal pasal 3 ayat (1), pasal 7 ayat (2) point 1, ayat (3), pasal 17 ayat (1) dan ayat (2). Dimana, dalam upaya penangkapan terhadap Lambert Pekikir cs disebut sebagai Operasi Militer Selain Perang (OMSP),  pelaksanaannya haruslah berdasarkan kebijakan dan keputusan politik Negara,’’ujar Poengki Indarti Direktur Eksekutif Imparsial juga melalui pesan elektroniknya, Kamis 5 Juli.

Dengan demikian, harus ada persetujuan DPR RI sebagai pegangan Presiden untuk memberikan perintah pengejaran terhadap OPM pimpinan Lambert Pekikir. “Jadi, TNI tidak boleh dikerahkan melakukan pengejaran, sebelum ada keputusan presiden yang disetujui DPR RI, jika tidak, pengerahan pasukan tersebut illegal,’’ tegasnya. Imparsial menganggap kasus penembakan mobil TNI yang berbuntut tertembaknya warga sipil, adalah kasus criminal, sehingga yang paling berhak melakukan pengejaran adalah Polisi. ‘’Penembakan itu tindakan krimnal, jadi itu wewenang Polisi dalam penegakan hukum,’’singkatnya.

Aksi baku tembak antara OPM pimpinan Lambert Pekikir dengan TNI terjadi 1 Juli lalu di Kampung Sawiyatami Wembi Kabupaten Keerom. Seorang warga sipil kemudian tertembak dalam insiden itu. Lamber  Pekikir mengakui melakukan penembakan terhadap mobil TNI, tapi tidak mengakui menembak  Yohanes Yanupron.(jir/don/l03)


Ombudsman Siap Bantu Selesaikan Masalah Papua

Written By Voice Of Baptist Papua on June 26, 2012 | 8:39 PM

"Akan dilakukan pembahasan intensif antara Ombudsman dan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang fokus melakukan advokasi masalah Papua.'
 
Jakarta Voice-Baptist,--Gejolak yang terjadi di Papua mendapat perhatian serius dari banyak pihak, terutama sejumlah organisasi masyarakat sipil (LSM) yang selama ini melakukan advokasi terhadap masyarakat Papua. Sebagai salah satu upaya mencari solusi untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM di Papua, sejumlah LSM mengadukan hal ini kepada Ombudsman Republik Indonesia.

Kadiv Advokasi Hukum dan HAM, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Sinung Karto, mengatakan sejak Januari–Juni 2012 tingkat kekerasan di Papua meningkat. Beberapa waktu lalu Komnas HAM juga melansir hal serupa. Dari puluhan kasus kekerasan yang terjadi di Papua menurut Sinung didominasi oleh penembakan misterius yang menewaskan banyak korban. Mulai dari masyarakat sipil, aparatur pemerintah dan warga negara asing.

Walau banyak terjadi penembakan misterius, menurut Sinung terdapat juga penembakan yang dilakukan aparat keamanan. Salah satu contohnya dialami oleh salah satu tokoh pemuda di Papua, Mako Tabuni. Berdasarkan pengakuan saksi kunci yang melihat persitiwa penembakan itu Sinung menyebut penembakan dilakukan oleh aparat kepolisian.

Walau belum mendengar pernyataan resmi dari pihak kepolisian atas penembakan itu, Sinung mendengar beberapa kali pejabat kepolisian menyebut penembakan terhadap Mako dilakukan secara disengaja. Sinung mengatakan bahwa KontraS telah melaporkan berbagai persitiwa kekerasan yang terjadi kepada sejumlah lembaga pemerintahan. Sayangnya, sampai saat ini belum ada yang serius menanggapi.

Berbagai langkah yang dilakukan pemerintah untuk menangani permasalahan di Papua, khususnya kepolisian, menurut Sinung terdapat maladministrasi. Sehingga permasalahan yang terjadi di Papua tidak pernah diusut secara tuntas, malah yang terjadi saat ini menurut Sinung sebaliknya. “Kami harap Ombudsman dapat mengusut dugaan maladministrasi yang dilakukan Polri di Papua,” kata Sinung kepada Wakil Ketua Ombudsman, Azlaini Agus di gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (26/6).

Pada kesempatan sama, Koordinator National Papuan Solidarity (NAPAS), Marthen Goo, menggambarkan bahwa masyarakat Papua saat ini berada dalam situasi mencekam. Pasalnya, aparat keamanan dapat sewaktu-waktu melakukan penangkapan atau bahkan menembak warga yang dituduh sebagai kelompok separatis. Marthen menyesalkan stigmatisasi itu terus disuarakan oleh pemerintah, terutama aparat keamanan.

Menurut Marthen, stigmatisasi sengaja dihembuskan agar tindak kekerasan yang dilakukan aparat terhadap warga asli Papua seolah dibenarkan. Akibatnya, masyarakat Papua merasa dalam kondisi tertekan. Sehingga masyarakat takut untuk keluar rumah melakukan kegiatan yang biasanya dilakukan. Marthen selaku warga asli Papua mengaku merasakan ketakutan seperti yang dialami warga lainnya. “Kondisi di Papua sangat mencekam bagi masyarakat sipil,” ujarnya.

Kondisi itu semakin berlarut karena aparat kepolisian setempat tidak dapat mengungkap berbagai kasus penembakan misterius dan tindak pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. Hal itu semakin memburuk ketika banyak aparat keamanan dari luar Papua ditempatkan di Papua.

Sementara Koordinator Koalisis Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK), Dorus Wakum, membenarkan apa yang telah dijelaskan Marthen. Sebagai warga asli Papua, Dorus juga merasakan kondisi Papua semakin mencekam. Dorus melihat masyarakat Papua sudah tidak merasakan kenyamanan untuk hidup di tanah kelahirannya sendiri. “Warga takut untuk pergi berkebun, mereka takut dituduh separatis kemudian dibunuh aparat,” kata Dorus.

Dorus menyebutkan masyarakat Papua mendambakan hidup yang aman dan nyaman. Pendekatan yang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di Papua menurut Dorus tidak tepat. Hal itu diperparah dengan semakin banyaknya aparat Polri dan TNI yang ditempatkan di Papua. Dorus merasa pemerintah berlebihan dalam menempatkan aparat keamanan.

Kebijakan itu menurut Dorus membuat masyarakat Papua semakin benci terhadap pemerintah Indonesia. Bahkan Dorus berpendapat bahwa pemerintah hanya mengeruk kekayaan yang ada di tanah Papua namun tidak menghormati dan menghargai warga asli Papua. Bahkan, ketika terjadi konflik antara warga dan aparat keamanan, sejumlah warga dibunuh dan terdapat desa yang dibakar aparat.

Menanggapi pengaduan tersebut Wakil Ketua Ombudsman, Azlaini Agus, mengatakan Ombudsman punya kewenangan untuk memediasi masyarakat Papua dengan lembaga negara terkait. Namun Azlaini menekankan upaya itu akan ditempuh setelah Ombudsman menyelesaikan berbagai tahap yang harus dilalui. Salah satu tahapan itu menurut Azlaini melihat kesiapan masyarakat Papua sendiri untuk melakukan pengamanan di daerahnya.

Untuk mewujudkan hal itu Azlaini mengatakan Ombudsman sudah merencanakan untuk mendirikan perwakilan Ombudsman di Papua. Selain itu Ombudsman pusat juga akan melakukan pembahasan yang intensif dan berkelanjutan dengan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi terbaik bagi Papua, termasuk dengan para LSM.

Terkait indikasi maladministrasi yang dilakukan lembaga negara terkait dalam menangani masalah di Papua, Azlaini mengaku butuh pengkajian yang lebih dalam. Namun yang jelas menurutnya hal yang patut disorot adalah soal kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan oleh negara. Pasalnya, salah satu kewajiban negara adalah memberi perlindungan terhadap warganya. Ketika hal itu tidak dapat dilakukan maka dapat dikategorikan sebagai pengabaian kewajiban hukum.

Selain itu Azlaini mengingatkan beberapa hal yang harus ditelusuri terlebih dulu untuk mencari kejelasan. Di antaranya perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain. Ketiga hal itu menurut Azlaini harus dilakukan penelusuran lebih lanjut.

Dalam melakukan kerja-kerjanya untuk menindaklanjuti pengaduan atas masalah Papua tersebut, Azlaini menyebutkan akan fokus pada aspek-aspek maladministrasi yang dilakukan penyelenggara negara dan pemerintah. Lembaga yang bersangkutan menurut Azlaini akan diminta pertanggungjawabannya dalam melakukan penanganan terhadap persoalan di Papua.

Azlaini menjelaskan Ombudsman adalah lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satu bentuk pelayanan publik menurut Azlaini adalah pelayanan keamanan. Namun yang jelas hak masyarakat mendapat pelayanan publik bagi Azlaini adalah bagian dari hak asasi. “Kita mengambil langkah-langkah agar tanggung jawab negara terhadap masyarakat Papua dapat berjalan sebagaimana yang kita harapkan,” pungkasnya.

Anggota KNPB Akan Ramai-Ramai Menyerahkan Diri

Written By Voice Of Baptist Papua on June 25, 2012 | 7:33 PM

"Penembakan  Mako Tabuni sebenarnya sudah melanggar dari aturan aturan hukum yang berada di negara ini. “ Kalau negara menghargai kemanusiaan, ya, proseslah Mako melalui proses hukum, bukan menghilangkan nyawanya. Jubir Intenasioanl KNPB Victor Yeimo".


JAYAPURA - Victor Yeimo yang mengaku sebagai juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB),  mengatakan dalam waktu dekat ini anggota KNPB akan berbondong-bondong (ramai-ramai) menyerahkan diri ke Polda Papua. Sebab mereka yakin, adanya rentetan kasus kekerasan dan penembakan yang akhir-akhir ini terjadi di Kota Jayapura  bukan dilakukan oleh KNPB. Bahkan ia menuding aksi penembakan dan kekerasan  yang meresahkan masyarakat itu adalah suatu skenario besar yang  tidak diketahui siapa dalangnya.

Karena itu kata Yeimo, KNPB mendorong aparat kepolisian menyelidiki rentetan kasus penembakan, baik dilakukan penembak misterius maupun OTK. “Jadi polisi perlu selidiki siapa Petrus dan OTK itu,” kata Yeimo kepada wartawan  Senin (25/6/2012)di Abepura.

DIkatakan,dari rentetan penembakan itu, secara hukum polisi tidak bisa membuktikan siapa pelaku penembakan,sebab yang terjadi sekarang hanya tembak menembak, tangkap dan lain lain. Karena belum menemukan siapa pelaku penembakan sesungguhnya,  hal ini semakin membuat kecurigaan pada pihak  KNPB bahwa semua ini merupakan skenario negara yang sengaja dipupuk  dan diperkuat institusi Polisi dan militer selama ini.

Ia mengungkapkan, sehubungan dengan penembakan  Mako Tabuni, ini sebenarnya sudah melanggar dari aturan aturan hukum yang berada di negara ini. “ Kalau negara menghargai kemanusiaan, ya, proseslah Mako melalui proses hukum, bukan menghilangkan nyawanya,” ujarnya.

Diungkapkan, penembakan terhadap Mako Tabuni menunjukkan,  hukum itu tidak berpihak  lagi pada orang Papua Barat. Ia mengatakan, penembakan penembakan yang terjadi yang ditujukan kepada KNPB sebagai pelaku penembakan sebenarnya tuduhan ini sendiri  tidak mendasar, sebab perjuangan KNPB sejak awal, tidaklah demikian, penembakan yang terjadi sudah diluar perjuangan KNPB  yang sejak awal sudah berikrar akan bersama rakyat berjuang dengan  cara bermartabat. 
Ia menegaskan, KNPB  dalam perjuangannya tidak menggunakan metode violens  atau kekerasan, bila ternyata KNPB menggunakan metode kekerasan, hal itu  merupakan kemunduran dalam perjuangan KNPB. Karena itu dalam waktu dekat KNPB  dan semua anggotanya  akan berbondong bondong  (beramai-ramai) menyerahkan diri kepada Polda Papua,

Dikatakan, kalau memang ada anggota anggota KNPB yang terlibat maka  itu pribadi orang itu, bukan KNPB secara umum, lantas menstigma KNPB organisasi teroris sebab bukan KNPB saja yang berjuang untuk kemerdekaan atau referendum, melainkan semua rakyat Papua.  “Untuk itulah kami akan datang serahkan diri dalam waktu dekat ini,” katanya tanpa menyebutkan tanggal dan hari kapan akan datang menyerahkan diri ke Polda Papua. ( Ven/don /l03)

Konflik Papua, Apakah Timor - Timur mengajarkan kita Sesuatu?

Opinion: by Jennifer Robinson

Jennifer Robinson
Banyak kekerasan meningkat di Papua Barat, orang tidak bisa tidak mengingat Timor Leste dan bertanya-tanya berapa banyak lebih buruk harus mendapatkan sebelum Australia dan masyarakat internasional akan bertindak.
Ketegangan di akhir titik nadir di provinsi paling timur Indonesia setelah polisi menembak kemerdekaan aktivis Mako Tabuni.
Aktivis hak asasi manusia melaporkan Mako Tabuni tidak bersenjata ketika ditembak enam kali oleh  pasukan Detasemen 88 yang dilatih dari Australi. Tabuni adalah wakil ketua Komite Nasional Papua Barat, independensi organisasi advokasi dan hak untuk menentukan nasib sendiri di bawah hukum internasional. Tabuni juga telah berkampanye untuk investigasi ke dalam atas  pembunuhan terbaru oleh militer.
Penembakan berikut tahun kekerasan. Sedikitnya 16 orang tewas dalam sebulan terakhir, menurut kelompok hak asasi manusia, dan ratusan rumah digerebek, dengan banyak terbakar ke tanah. Ribuan orang dilaporkan mengungsi, mencari perlindungan di hutan atau menuju kamp pengungsi di Papua Nugini. Laporan yang dapat dipercaya pelanggaran HAM oleh pasukan keamanan Indonesia telah muncul, termasuk penyiksaan, penggunaan kekuatan yang berlebihan dan pembunuhan di luar hukum.
Namun Intelijen Negara di Indonesia Badan kepala, Letnan Jenderal Marciano Norman, ditempatkan menyalahkan Gerakan Papua Merdeka,'''' agen-agen asing dan penduduk lokal untuk kekerasan. Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono, mengecilkan peristiwa. Karena Indonesia mengaburkan dan Australia tetap diam, Papua Barat berdarah. Sementara kebanyakan orang Australia bangga dengan peran kami dalam mengakhiri 24 tahun pendudukan Indonesia berdarah di Timor Timur, kita tidak boleh lupa itu datang setelah sejarah panjang menerima pernyataan indonesian kedaulatan sementara mengabaikan pelanggaran HAM di depan pintu kami.
Setelah Timor Timur, kita tidak bisa mengklaim rasa tidak bersalah mata terbelalak mengenai Papua Barat.
Australia sekarang penawaran untuk tempat di Dewan Keamanan PBB atas dasar dugaan kami'''' berbasis HAM kebijakan luar negeri, menyoroti peran kita di Timor Timur ketika mencoba untuk tetap tutup pada sejarah kita tidak bertindak di sana.
Federal Jaksa Agung telah menolak kebebasan permintaan informasi untuk pelepasan kabel diplomatik dating ke 1970 - Kabel bahwa profesor University of NSW, Clinton Fernandes, mengatakan akan menunjukkan keterlibatan Australia dalam menyembunyikan kelaparan massal dari Timor.
Apakah kita sekarang membuat kesalahan yang sama dengan Papua Barat? Sedikit yang menyadari keterlibatan Australia dan PBB di Papua Barat 30 tahun sebelum intervensi di Timor Timur. Seperti Timor Timur, Papua Barat dianeksasi oleh Indonesia dalam keadaan yang melanggar hukum internasional. Perbandingan yang dibuat, dan dengan alasan yang baik. Kedua wilayah terdiri dari minoritas yang berbeda. Keduanya kaya akan sumber daya alam. Keduanya telah berjuang untuk penentuan nasib sendiri. Seperti Timor Timur, Papua Barat memiliki hak suara PBB untuk menentukan nasib sendiri, hanya hasilnya tidak bisa lebih berbeda.
Pada tahun 1999, Timor Timur mendapat suara yang tepat dan merdeka (bukan sebelum Timor 200.000 diperkirakan telah meninggal). Tapi pada tahun 1969, Papua Barat mendapat suara palsu dan menjadi bagian dari Indonesia.
Bulan lalu, Timor Leste merayakan 10 tahun kemerdekaan atau, sebagai mengatakan Timor, 10 tahun sejak masyarakat internasional mengakui kemerdekaan mereka. Tapi diperkirakan 400.000 orang Papua telah tewas setelah lebih dari 40 tahun penindasan Indonesia dan penyalahgunaan.
Tahun ini, Indonesia menghadapi kecaman internasional karena penahanan para pemimpin Papua Barat untuk damai menyerukan kemerdekaan. Ketika ditanya apakah Australia telah menyuarakan keprihatinan dengan Indonesia, Menteri Luar Negeri, Bob Carr, menanggapi dengan mengakui'' bahwa sebelum saya dapat meningkatkan subjek ... Menteri Luar Negeri Indonesia dinominasikan bahwa mereka memiliki tanggung jawab yang jelas untuk melihat bahwa kedaulatan mereka ditegakkan di berkenaan dengan standar hak asasi manusia'', dan'' Carr terkesan dengan'' itu.
Dalam tanggapan menakutkan mirip dengan pernyataan yang dibuat oleh Gareth Evans tentang Timor Timur selama pemerintahan Indonesia, Carr memperingatkan anggota Parlemen'' melawan'' bodoh berbicara atas hak orang Papua Barat untuk menentukan nasib sendiri karena'' mengancam integritas wilayah Indonesia'' dan'' akan menghasilkan reaksi'' menuju Australia. Ini akan menjadi asing bodoh menteri urusan yang tidak belajar dari kesalahan kita di Timor Timur.
Australia harus, minimal, mempertimbangkan kembali bantuan militer ke Indonesia dan meminta mereka untuk membiarkan media dan akses internasional organisasi untuk Papua Barat untuk menyelidiki pelanggaran dan memfasilitasi dialog damai.
Timor Timur harus mengingatkan kita akan harga yang lumayan untuk mengubah mata terhadap penindasan dalam keyakinan keliru bahwa ia berfungsi stabilitas di wilayah kami. Sebagai Deakin University akademik, Scott Burchill, telah lama mendesak, tidak hanya'' sebuah melalaikan tugas etis kita, secara politik cupet dan biasanya menghasilkan blowback''.
Jennifer Robinson adalah Orang Australia pengacara Terkenal  hak Asasi Manusi di London. dan Ketua IPWP.

Twitt VBPapua

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SBP-News @VBaptistPapua - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger