Update VB
Bucthar Tabuni dan Alm. Mako tabuni (Photo knpb) |
Jayapura (10/9) --- Pengamanan yang dilakukan aparat kepolisian dianggap berlebihan, sedangkan proses pengadilannya sendiri tak dilakukan dengan profesional. Hal ini diungkapkan Penasehat Hukum Buchtar Tabuni, Gustaf Kawer usai persidangan Buchtar Tabuni, saat ditemui di halaman Pengadilan Negeri Klas IIA Abepura, Jayapura, Senin (10/9).
“Jika pengamanan berlebihan seperti yang terjadi hari ini (Senin, 10/9), sebenarnya melanggar satu asas di persidangan. Ini adalah sidang terbuka untuk umum, siapapun berhak hadir. Pengamanannya berlebihan sedangkan proses persidangannya tak profesional,” kata Kawer.
Seperti diketahui, persidangan Buchtar Tabuni sebagai tersangka pengrusakan dan pengeroyokan di Lapas Abepura pada 3 Desember 2010 itu, ditunda hingga Kamis (13/9) mendatang. Ini karena ketidakhadiran saksi, dimana pada persidangan nanti, penasehat hukum tersangka berjanji mendatangkan saksi, yaitu Matius Murib. “Hari Kamis (13/9) nanti adalah persidangan terakhir dengan saksi terakhir Matius Murib.
Kalau Mantan Kalapas, sudah cukup, sudah tidak dapat hadir lagi karena sudah tiga kali pemanggilan,” demikian kata Achmad Komarubun, Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan ini kepada wartawan, usai persidangan.
Menurut Kawer, proses pengadilan tidak profesional itu, maksudnya saksi seharusnya dapat dihadirkan tepat waktu, tapi nyatanya tak seperti itu. Hakim juga dalam memimpin sidang, seharusnya benar-benar independen, yang artinya tak berpihak kepada negara atau korban.
Dalam persidangan Buchtar Tabuni pada Senin (10/9) hari ini, dihadiri sebanyak 40 personil Dalmas dari Polresta Jayapura dan diback-up full oleh Polsek Abepura yang dipimpin oleh Kabagops Polresta Jayapura,
Kiki Kurnia. (Jubi/Aprila Wayar)
Sumber: Tabloidjubi.com/
0 Komentar Anda:
Post a Comment
Your Comment Here