SUARA BAPTIS PAPUA

Dukung Aksi Perdamaian Atas Kekerasan di Papua Barat.
Jika Anda Peduli atas kemanusiaan Kaum tertindas di Papua barat Mohon Suport di sini:

Please donate to the Free West Papua Campaign U.K.
Kontribusi anda akan kami melihat ada perubahan terhadap cita-cita rakyat papua barat demi kebebasan dan kemerdekaannya.
Peace ( by Voice of Baptist Papua)

Apa Solusi Atas Konflik Papua?

Scoop Voice Baptist

About Me

My Photo
Papua, Papua barat/Indonesia, Indonesia
Persekutuan Gereja-Gereja Baptis Papua tidak akan pernah memilih diam ketika umat ditintas dan akan terus bersuara sampai keadilan benar-benar terjadi di tanah papua

Voice of Baptist Papua

Asian Human Rights Commission

Welcome to Suara Baptis Papua Online

SB - PAPUA-News

© Copyright 2011 suara baptis papua. Powered by Blogger.

Latest Post

Showing posts with label Makar. Show all posts
Showing posts with label Makar. Show all posts

Proses Pengadilan Buchtar Tabuni Tak Profesional

Written By Voice Of Baptist Papua on September 11, 2012 | 11:16 PM

 Update VB
Bucthar Tabuni dan Alm. Mako tabuni (Photo knpb)
Jayapura (10/9) --- Pengamanan yang dilakukan aparat kepolisian dianggap berlebihan, sedangkan proses pengadilannya sendiri tak dilakukan dengan profesional. Hal ini diungkapkan Penasehat Hukum Buchtar Tabuni, Gustaf Kawer usai persidangan Buchtar Tabuni, saat ditemui di halaman Pengadilan Negeri Klas IIA Abepura, Jayapura, Senin (10/9).

“Jika pengamanan berlebihan seperti yang terjadi hari ini (Senin, 10/9), sebenarnya melanggar satu asas di persidangan. Ini adalah sidang terbuka untuk umum, siapapun berhak hadir. Pengamanannya berlebihan sedangkan proses persidangannya tak profesional,” kata Kawer.

Seperti diketahui, persidangan Buchtar Tabuni sebagai tersangka pengrusakan dan pengeroyokan di Lapas Abepura pada 3 Desember 2010 itu, ditunda hingga Kamis (13/9) mendatang. Ini karena ketidakhadiran saksi, dimana pada persidangan nanti, penasehat hukum tersangka berjanji mendatangkan saksi, yaitu Matius Murib. “Hari Kamis (13/9) nanti adalah persidangan terakhir dengan saksi terakhir Matius Murib. 

Kalau Mantan Kalapas, sudah cukup, sudah tidak dapat hadir lagi karena sudah tiga kali pemanggilan,” demikian kata Achmad Komarubun, Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan ini kepada wartawan, usai persidangan.

Menurut Kawer, proses pengadilan tidak profesional itu, maksudnya saksi seharusnya dapat dihadirkan tepat waktu, tapi nyatanya tak seperti itu. Hakim juga dalam memimpin sidang, seharusnya benar-benar independen, yang artinya tak berpihak kepada negara atau korban.

Dalam persidangan Buchtar Tabuni pada Senin (10/9) hari ini, dihadiri sebanyak 40 personil Dalmas dari Polresta Jayapura dan diback-up full oleh Polsek Abepura yang dipimpin oleh Kabagops Polresta Jayapura,
Kiki Kurnia. (Jubi/Aprila Wayar)

Kontras: Vonis Atas Forkorus Dkk Abaikan Prinsip HAM

Written By Voice Of Baptist Papua on March 18, 2012 | 10:47 AM


Foto Jpnn
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura, Papua Barat, yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Forkorus Yaboisembut, S Pd, Edison Kladeus Waromi, dan 3 orang lainnya, yakni;  Dominikus Surabut, August M Sananai Kraar, dan Selpius Bobii, pada Jumat (16/3/2012) lalu.
Wakil Kordinator Kontras Indria Fernida menegaskan, meski putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 5 tahun penjara, pada praktiknya sangat jauh dari prinsip peradilan yang fair (unfair trial) dan tidak sejalan dengan gagasan membangun Papua Damai melalui dialog yang bermartabat.
"Sebagai negara demokrasi dan telah mengadopsi beragam instrumen internasional tentang Hak Asasi Manusia,  mestinya pemerintah dapat menyelesaikan persoalan Papua khususnya tuduhan makar terhadap Forkorus Cs dengan lebih bijak. Peradilan ini sebenarnya tidak perlu digelar karena disisi yang lain ada cara yang lebih efektif dan bermartabat dengan tetap berpedoman pada instrumen Hak Asasi Manusia (HAM); salah satunya melalui pelaksanaan dialog bermartabat yang selama ini diwacanakan oleh pemerintah," kata Indria.

Human Rights Watch Mengutuk Pemerintah RI atas Putusan Hukum aktivis Papua

Written By Voice Of Baptist Papua on March 16, 2012 | 12:58 AM

Forkorus Yaboisembut, pemimpin suku Papua (foto dok)
New York,--Human Rights Watch (HRW) yang berbasis New York telah mengutuk pemerintah Indonesia karena membiarkan keyakinan lima aktivis kemerdekaan Papua, Jumat, mengatakan keyakinan bertentangan kebebasan konstitusional berekspresi.

Jayapura Pengadilan Negeri dihukum lima pria aktivis dan menghukum mereka tiga tahun penjara karena pro-kemerdekaan pernyataan yang dibuat di Rakyat Papua Ketiga Kongres di Kecamatan Abepura pada Oktober tahun lalu.

Lima pria Selpius Bobii, aktivis media sosial, Agustus Sananay Kraar, seorang PNS, Dominikus Sorabut, pembuat film, Edison Waromi, mantan tahanan politik, dan Forkorus Yaboisembut, pemimpin suku Papua.

Forkorus: Presiden Indonesia yang Melakukan Makar

Written By Voice Of Baptist Papua on March 10, 2012 | 8:19 AM



Forkorus Yaboisembut
JUBI ( Jumat, 09/03/2012 ) ---"Presiden Republik Federal Papua Barat" Forkorus Yaboisembut menuduh presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno yang melakukan makar. Soekarno melakukan makar dengan gagasan Trikora membubarkan Negara Papua Barat yang merdeka pada tanggal 1 Desember 1961 dengan anggapan sebagai negara boneka buatan Belanda.
Fokorus mengatakan itu dalam nota pembelaan pribadi yang dibacakannya sendiri di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (9/3). “Dihina sebagai negara boneka, seakan bangsa Papua adalah boneka,” kata Ketua Dewan Adat yang kemudian didaulat sebagai Presiden Republik Federal Papua Barat dalam Kongres Rakyat Papua III, Rabu 19 Oktober 2011 lalu.

Jangan Cap Orang Papua Separatis dan Makar

Written By Voice Of Baptist Papua on November 10, 2011 | 2:41 AM

Buchtar tabuni ditangkap tunduhan makar
JAYAPURA-- Koordinator Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor Kogoya, meminta pemerintah pusat dan daerah untuk menghapus stigma makar, separatis ,atau persepsi negatif lainnya terhadap orang asli Papua yang ingin menyampaikan pendapatnya.
"Tolong stigma makar, separatis atau persepsi negatif lainnya terhadap orang asli Papua mulai saat ini dihilangkan," kata dia, Kamis.
Ia menilai berbagai ucapan atau sebutan seperti makar dan separatis telah menyudutkan orang asli Papua. "Kalau stigma ini terus diucapkan, semakin membuktikan bahwa pemerintah membuat jarak atau jurang pemisah bagi orang asli Papua dalam menuntut rasa keadilan," katanya.
Menurut dia, stigma tersebut tidak pantas dikatakan oleh sesama warga negara. Penyebutan stigma negatif bagi orang Papua dalam memperjuangkan hak ekonomi dan

Ironis, Saksi Bleskadit dan Yenu Dipaksa Polisi

Written By Voice Of Baptist Papua on June 7, 2011 | 9:00 PM

JUBI --- Ironis, empat orang saksi yang memberikan keterangan atas terdakwa Melkianus Bleskadit dan Dance Yenu dalam sidang siang tadi, Selasa (7/6) terkesan dipaksakan oleh pihak penyidik dari Kepolisian Resort Kota Manokwari untuk memberikan keterangan.

Demikian disampaikan pengacara hukum kedua terdakwa, Simon Riziard Banundi kepada JUBI di Manokwari, Senin. Menurutnya, saksi yang diberikan sebanyak empat orang. Mereka adalah

West Papua: Five students face ‘subversion’ charge over flag-raising

West Papuans at a recent protest for independence. Image: West Papua Media Alerts
Pacific Scoop:
Report – By a special. correspondent in Jayapura
West Papua protestFive students from the University of Papua (UNIPA) are to go on trial on a charge of “makar” – subversion, JUBI reports.
They are charged with having  raised the “14-star flag” together with Dance Yenu and Melkianus Bleskadit to mark the anniversary of the independence of the Republic of West Melanesia on 14 December 2010.
Their lawyer, Simon Riziard Banundi, who is on the legal team to defend the students, confirmed that the trial had commenced at the Manokwari district court on Monday.

Twitt VBPapua

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SBP-News @VBaptistPapua - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger