SUARA BAPTIS PAPUA

Dukung Aksi Perdamaian Atas Kekerasan di Papua Barat.
Jika Anda Peduli atas kemanusiaan Kaum tertindas di Papua barat Mohon Suport di sini:

Please donate to the Free West Papua Campaign U.K.
Kontribusi anda akan kami melihat ada perubahan terhadap cita-cita rakyat papua barat demi kebebasan dan kemerdekaannya.
Peace ( by Voice of Baptist Papua)

Apa Solusi Atas Konflik Papua?

Scoop Voice Baptist

About Me

My Photo
Papua, Papua barat/Indonesia, Indonesia
Persekutuan Gereja-Gereja Baptis Papua tidak akan pernah memilih diam ketika umat ditintas dan akan terus bersuara sampai keadilan benar-benar terjadi di tanah papua

Voice of Baptist Papua

Asian Human Rights Commission

Welcome to Suara Baptis Papua Online

SB - PAPUA-News

© Copyright 2011 suara baptis papua. Powered by Blogger.

Latest Post

Showing posts with label Komnas Ham. Show all posts
Showing posts with label Komnas Ham. Show all posts

Komnas HAM Mengutuk RI Upaya untuk menyelesaikan Pelanggaran HAM masa lalu

Written By Voice Of Baptist Papua on July 10, 2013 | 9:47 PM


Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan perwakilan dari LSM di Indonesia berkumpul di Jenewa minggu ini untuk menilai keseriusan negara dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya yang diduga dilakukan oleh tokoh.

Perserikatan Bangsa-Bangsa  Komite Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC) meluncurkan sesi formal dengan LSM untuk menerima lebih banyak masukan tentang pelaksanaan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) di Indonesia.

Sebelum panitia, Komnas HAM mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam melanjutkan penyidikan kasus yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

"Meskipun temuan awal dari Komnas HAM, Kejaksaan Agung [Kejagung] telah menolak untuk menyelidiki lebih lanjut kasus," kata komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah sebelum anggota UNHRC pada hari Senin.

Dalam menanggapi kritik, pemerintah menyatakan bahwa tim khusus dari Kejaksaan didirikan pada tahun 2006 untuk menindaklanjuti temuan, yang dianggap tidak memadai.

Tim telah meminta Komnas HAM menyerahkan bukti tambahan sesuai dengan KUHP di Indonesia (KUHP) untuk penuntutan lebih lanjut.

Namun, Roichatul mengklaim masalah ini bukan standar bukti, tetapi lebih pada keinginan untuk menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM dan anggota legislatif.

Roichatul mengatakan sudah ada preseden dalam menggunakan standar HAM Komnas bukti, yang telah benar-benar ditindaklanjuti oleh Kejaksaan dalam kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia di Timor Timur, peristiwa Tanjung Priok di Jakarta Utara, dan kasus penyiksaan Abepura di Papua.

"Mengapa tidak bisa standar yang sama bukti digunakan untuk kasus-kasus lain, termasuk penghilangan paksa selama gerakan reformasi [pada tahun 1997 dan 1998]?" Katanya.

Komisi Internasional Ahli Hukum Internasional (ICJ) dalam laporan alternatif kepada UNHRC juga mempertanyakan proses panjang diambil untuk membentuk pengadilan ad-hoc HAM untuk mengadili kasus penghilangan paksa.

ICJ, terdiri dari 60 hakim dan pengacara terkemuka di seluruh dunia, mengisyaratkan bahwa penundaan itu terkait dengan keberadaan tokoh di panggung politik.

"ICJ percaya keterlambatan dalam pembentukan pengadilan ad hoc ini disebabkan oleh fakta bahwa penyelidikan lebih lanjut atas dugaan penghilangan paksa 1997-1998 mungkin melibatkan tuduhan terhadap beberapa anggota terkemuka dari pemerintah Indonesia yang terus menjadi berpengaruh di negara itu untuk Hari ini, termasuk Prabowo Subianto dan mantan Jenderal Wiranto, "kata ICJ.

Prabowo, komandan Pasukan Khusus Angkatan Darat (Kopassus) pada saat itu, saat pelindung kepala Gerakan Indonesia (Gerindra) Partai, sementara Jenderal (Purn.) Wiranto, maka kepala Tentara Nasional Indonesia (TNI), adalah sekarang ketua Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Keduanya adalah kandidat presiden yang kemungkinan akan bertarung dalam Pemilu 2014.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juru bicara Andy Yentriyani menggarisbawahi perlunya pemulihan yang efektif dalam merespon pelanggaran hak asasi manusia masa lalu, khususnya mengenai perempuan.

Kerusuhan Mei 1998 melihat ratusan perempuan Cina brutal dilecehkan, dengan banyak trauma.

Sidang di UNHRC pada kemajuan Indonesia dalam penegakan HAM akan berlangsung hingga Kamis.

Daftar pelanggaran hak asasi yang belum terpecahkan:

1. Trisakti 1998, Semanggi I dan Semanggi II 1998 1999;
2. Kerusuhan Mei 1998
3. Insiden Wasior dan Wamena tahun 2001-2002 insiden pada tahun 2003
4. Penghilangan paksa 1997-1998
5. Talangsari 1989
6. Ringkasan gaya eksekusi pembunuhan (penembakan misterius) 1982-1985
7. Tragedi 1965-1966

Komnas HAM: Aparat Keamanan Papua Harus Tahan Diri

Written By Voice Of Baptist Papua on June 29, 2013 | 7:37 PM

[JAYAPURA] Aparat TNI/Polri dan kelompok sipil bersenjata di Papua diminta tidak melakukan tindakan kekerasan untuk membalas dendam, mengingat akan menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat di sini, kata Kepala PerwakilanKomnas-HAM wilayah Papua Frits Ramandey, di Jayapura, Sabtu (29/6).

Komnas-HAM wilayah Papua menyampaikan pernyataan itu, setelah pada Selasa (25/6) lalu, telah terjadi penghadangan atau penyerangan bersenjata terhadap mobil yang ditumpangi Letda I Wayan Sukarta, dua orang anak buahnya dan sopir serta kondekturnya di Ilu, Distrik Jigonekme Kabupaten Puncak Jaya.

Akibatnya sopir bernama Tono dan Letda Wayan Sukarta ditemukan telah tewas dengan sejumlah bacokan dan tembakan.

Belakangan kondekturnya ditemukan tewas tak jauh dari lokasi kejadian.

"Komnas-HAM wilayah Papua meminta agar para pihak saling menahan diri," kata Frits yang juga mantan aktivis dan wartawan lokal di daerah tersebut.

Mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura itu juga mengingatkan agar Polda Papua melakukan komunikasi secara damai dengan pihak-pihak yang mengajukan surat peringatan 1 Juli 2013 sebagai Hari Organisasi Papua Merdea (OPM) di seluruh tanah Papua, mengingat bersamaan dengan Hari Bhayangkara.

Pada 1 Juli 2012 lalu, terjadi insiden penembakan antara satuan TNI dan kelompok sipil bersenjata yang berbuntut pada tertembak seorang Kepala Kampung Sawiya Tami, di Arso Kabupaten Keerom.

Akibatnya saat itu sejumlah warga mengungsi ke hutan setempat, karena merasa takut atas kejadian penembakan terhadap kepala kampung tersebut.

Menurut Komnas-HAM di Papua pada tanggal tertentu oleh sejumlah pihak di daerah ini dijadikan momen politik termasuk tanggal 1 Juli, dengan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan undang-undang di negara ini sehingga kerapkali terjadi konflik saat masyarakat Papua hendak memperingatinya.

Aparat keamanan dan pemerintah daerah atas nama undang-undang dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melakukan pelarangan dan sejenisnya atas kegiatan yang dinilai melanggar aturan undang-undang dan hukum di Indonesia itu.

"Kami minta juga kepada warga masyarakat di sini yang hendak merayakan peringatan 1 Juli 2013, agar tidak memaksakan kehendak yang berpotensi terjadi kekerasan," kata Frits pula

Sebby Minta Ketua Komnas HAM Mundur

Written By Voice Of Baptist Papua on December 4, 2012 | 8:17 PM

JAYAPURA – Koordinator Aktivis Hak Azasi Manusia (HAM) Pro Independence, Sebby Sambom, kepada Bintang Papua mendesak Ketua Komnas HAM Pusat, Otto Nur Abdullah untuk mundur dari jabatannya. Desakan tersebut akibat pernyataan Otto dianggap melegitimasi  operasi militer di Papua.

“Menanggapi komentar Ketua KOMNAS HAM RI pada media massa dari tanggal 28 November sampai 3 Desember 2012, baik pada media Nasional atau pun media lokal di Papua tentang Penyerangan dan Pengejaran serta penyisiran di Kabupaten Lany Jaya, maka kami dari Activis HAM Pro Independence Papua mendesak Ketua Komnas HAM untuk mundur dari jabatannya,” tegas Sebby Sambom.

Menurut Sebby,”Komentar atau pernyataan komnas HAM ini seperti melegitimasi aparat keamanan untuk melakukan operasi-operasi militer secara langsung atau pun tidak langsung di wilayah adat masyarkat pribumi Papua di Pitriver dan wilayah pegunungan Tengah Papua pada umumnya,” tambahnya.

Dengan dasar ini, maka Sebby Sambom dan rekan-rekannya menyimpulkan bahwa pernyataan Ketua Komnas HAM tersebut membahayakan dan akan merugikan warga masyarakat asli Papua,”Untuk itulah kami menuntut,” katanya. 

Tuntutan mereka antara lain, mendesak Ketua Komnas HAM segera klarifikasi atas penyataannya bahwa kejadian di Lanny Jaya bukan pelanggaran HAM, kemudian mendesak Ketua Komnas HAM dengan bijaksana mengundurkan diri dari Jabatannya, karena komentarnya dianggap tidak mempertimbangkan unsur Hukum Humaniter Internasional, namu,n jika Ketua Komnas HAM tidak  mengundurkan diri, maka segera mengelurkan pernyataan resmi agar TNI/POLRI segera menghentikan aksi militer dan ditarik dari semua wilayah pegunungan Tengan Papua.

“Perang saja memiliki aturan, sayangnya Ketua Komnas HAM tidak memahami itu, dia tidak sadar kalau pernyataannya menjadi ‘senjata’ untuk aparat keamanan, kami sangat menyayangkan hal itu,” pungkas Sebby. (bom/bom/l03)

 Sumber: BintangPapua


Komisi HAM ASEAN Capai Banyak Kemajuan

Written By Voice Of Baptist Papua on October 18, 2012 | 4:28 AM

Di bawah Keketuaan Indonesia, ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) mencapai kemajuan yang penting dan signifikan, termasuk dihasilkannya draft Deklarasi HAM ASEAN/ASEAN Human Rights Decalaration (AHRD). Demikian ditegaskan oleh Wakil Indonesia untuk AICHR, Rafendi Djamin dalam Laporan Kerja tiga tahun di AICHR (Periode 2009-2012) di Ruang Nusantara, Pejambon (08/10).

Selain penyusunan AHRD, AICHR juga telah berhasil menerima Annual Budget 2012 dan Work Plan 2013-2015, merampungkan Rencana Kerja lima tahun AICHR, pembahasan Guidelines on the Operations of AICHR, pembahasan TOR Thematic Issues on Migration dan Corporate Social Responsibility (CSR), serta pembahasan inisiatif dialog/kerjasama dengan negara mitra ASEAN.

Indonesia, No mass killings can ever be justified

Written By Voice Of Baptist Papua on October 3, 2012 | 12:17 AM

AHRC
The Asian Human Rights Commission (AHRC) is disturbed with the recent rejection of the Indonesian government to the findings by the National Human Rights Commission (Komnas HAM) claiming the 1965 massacre constituted a gross human rights violation. 

As reported by national media, the Coordinator Political, Legal and Security Affairs Minister Djoko Suyanto insisted that the mass killing was justified as it was aimed at saving the country from communism. The Minister further claimed that Indonesia "would not be what it is today if it did not happen".

Previously in July this year, Komnas HAM concluded its four year investigation on the 1965 massacre. It found that gross human rights violations had been perpetrated by the state during 1965-1966 against individuals allegedly to be communists. Komnas HAM noted that systematic and widespread killings, torture, enforced disappearances, rape, arbitrary detention as well as other human rights abuses had taken place during the particular period. Despite these findings, Djoko Suyanto suggested President Susilo Bambang Yudhoyono not to make an official apology for the abuses.

The AHRC wishes to emphasise that gross human rights violations such as crimes against humanity cannot be justified in any circumstances. 
Denial on the occurrence of such abuses is hurtful and disrespectful to the victims and their families who in fact should be provided with adequate reparation such as acknowledgement of the facts and acceptance of responsibility and other forms of satisfaction from the state. Under widely accepted international human rights principles, the states have the duty to investigate any allegation on gross violations of human rights as well as to prosecute and punish those who are responsible for it.

The AHRC is also concerned by the Minister’s statement which has reaffirmed the stigmatisation against communism and those who share the ideology. Discrimination towards people who are alleged to be ex-supporter of the Indonesian Communist Party (PKI) is still ongoing to date and an inconsiderate, lack of human rights understanding statement such as one just delivered by the Minister will only preserve, if not aggravate, it. 
As a country who claimed itself to be a supporter of freedom of opinion, Indonesia should treat communism as any other ideology instead of taking it as a threat that those who subscribe to such view can enjoy their rights without any fear of persecution or discrimination.

Given above, the AHRC is calling the Coordinator Political, Legal and Security Affairs Minister Djoko Suyanto to take back his statement and apologise to the 1965 massacre victims for his disrespectful comment. In line with the Indonesian Law No. 26 Year 2000 on the Human Rights Court, the AHRC urges the Attorney General Office to take up the findings concluded by Komnas HAM and to conduct further investigation on the matter at stake. 
With the recommendation of the Parliament, the President shall issue a Presidential Decree ordering the establishment of an ad hoc human rights court to try those who are responsible for the massacre.

1965 purge a gross violation of human rights

Written By Voice Of Baptist Papua on July 23, 2012 | 11:20 PM

   (tribunnews/Herudin) After almost four years struggling to get their voices heard, survivors of the 1965 massacre of communists finally got what they asked for as the National Commission on Human Rights (Komnas HAM) finally declared the purge a gross violation of human rights.

On Monday, Komnas HAM announced that the state-sponsored purge that followed the 1965 aborted coup met all the criteria of a gross violation of human rights. The commission also said that government officials were involved in the systematic and widespread killing of the members of the Indonesian Communist Party (PKI) and countless other civilians with political ties to the group.

“Our investigation has concluded that the mass killing was organized, done systematically and widespread all across the archipelago except Papua. The killings had also featured similar patterns, starting with victims being arrested and detained in military camp, where they were interrogated, tortured, raped or murdered,” Nur Kholis, the head of Komnas HAM’s investigative team, said at a press briefing on Monday.

In a summary of the 840-page investigative report, Komnas HAM cites murder, annihilation, slavery, forced disappearances, limit to physical freedom, torture, rape, persecution and forced prostitution as types of criminal acts committed by officials from the Operational Command for the Restoration of Security and Order (Kopkamtib), then the country’s highest security authority, first led by Gen. Soeharto.

Mass killings, for instance, took place in the Gandhi area of Medan, North Sumatra; Kemarau Island in Palembang, South Sumatra; Gianyar, Bali; Moncong Loe, South Sulawesi; Maumere, East Nusa Tenggara; Buru Island in Maluku; and several other places in Java, including at the site on which Komnas HAM’s headquarters now stands.

Although, Komnas HAM declined to provide an official death toll, it noted that at least 300 people in Sragen, Central Java, were murdered on one occasion, along with another 1,000 in Maumere and 600 in Surabaya.

Komnas HAM also found that at least 11,500 individuals were forced into slavery on a number of prison islands, including Buru and Moncong Loe Islands, where they were also tortured. The report also found that around 41,000 individuals were forced to leave their homes.

“I don’t think the numbers represent the actual situation because they are what we could find. Please remember that the incidents took place many years in the past and it is difficult to get some of the details. But this does not mean that the numbers are not significant,” Nur Kholis said.

Komnas HAM has also concluded that former president Soeharto and other Kopkamtib officials were the most responsible for systematically organizing the anti-communist purge.

Investigative team member Kabul Supriyadi said that Komnas HAM had submitted its report to the Attorney General’s Office (AGO) on July 20, recommending it to conduct further investigations.

Komnas HAM also recommended the establishment of a Commission for Truth and Reconciliation (KKR).

“The President can actually step in and intervene because of the sensitive nature of the case. On behalf of the state, he can, for instance, publicly apologize to all victims and survivors. The President can also rehabilitate the rights of the survivors as many of them lost their positions at governmental institutions because they were labeled as communists,” he said.

A survivor of the 1965 purge, Bedjo Untung, said that he would continue fighting for the closure of the case and would now push the AGO to demand that prosecutors investigate the crime.

“I’m worried that the AGO will ignore Komnas HAM’s findings and recommendations, just like in many other investigations made by the human rights commission,” said Bedjo, who was incarcerated 1967 without a proper trial.

 

Twitt VBPapua

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SBP-News @VBaptistPapua - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger