SUARA BAPTIS PAPUA

Dukung Aksi Perdamaian Atas Kekerasan di Papua Barat.
Jika Anda Peduli atas kemanusiaan Kaum tertindas di Papua barat Mohon Suport di sini:

Please donate to the Free West Papua Campaign U.K.
Kontribusi anda akan kami melihat ada perubahan terhadap cita-cita rakyat papua barat demi kebebasan dan kemerdekaannya.
Peace ( by Voice of Baptist Papua)

Home » , , » Larangan Dicabut, Buku "Dalih Pembunuhan Massal" Akan Dicetak Ulang

Larangan Dicabut, Buku "Dalih Pembunuhan Massal" Akan Dicetak Ulang

Written By Voice Of Baptist Papua on October 15, 2010 | 2:01 AM


TEMPO Interaktif, Jakarta - Institut Sejarah Sosial Indonesia langsung menyiapkan cetak ulang lima ribu eksemplar buku "Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto". "Awal bulan depan sudah bisa didapatkan di toko-toko buku," kata Direktur ISSI Hilmar Farid kepada Tempo, Jumat (15/10).


Sejak Kejaksaan Agung melarang buku karangan John Roosa itu Desember lalu, Hilmar melanjutkan, penerbit menyebarkan lewat internet secara gratis. Di luar dugaannya, lebih dari 80 ribu orang mengunduh buku tersebut.

Lewat buku setebal 392 halaman ini, Roosa memaparkan fakta-fakta seputar lembaran hitam sejarah Indonesia. Sejarawan Universitas British Columbia, Kanada ini menggunakan dokumen yang berasal dari Brigadir Jenderal Soepardjo, wakil pemimpin gerakan, Letnan Kolonel Oentoeng.

Sebelum ditangkap dan dieksekusi, Soepardjo membuat catatan dan analisa tentang gerakan yang menewaskan enam pimpinan Angkatan Darat itu. "Ini yang membedakan dari buku sejarah lain, karena menggunakan data primer yang belum ada di bahan lain," ujar Hilmar.

Saat dicetak pertama pada 2006, sebanyak 5000 eksemplar "Dalih Pembunuhan Massal" ludes. Menyusul kemudian 3000 jilid pada cetakan kedua. "Kami banyak mendapat permintaan dari guru-guru sejarah sebagai bahan referensi," kata Hilmar.

Dia mengatakan, buku baru bakal dilego sama dengan saat sebelum dibredel, yaitu Rp 60 ribu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Undang-undang Nomor 4/PNPS/1963 yang memberikan kewenangan Kejaksaan Agung untuk melarang peredaran buku. Menurut MK, UU tersebut bertentangan dengan konstitusi karena pelarangan buku harus melalui proses peradilan

Share this article :

0 Komentar Anda:

Post a Comment

Your Comment Here

Twitt VBPapua

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SBP-News @VBaptistPapua - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger