Jakarta - 3 Tentara penganiaya warga Papua yang videonya termuat di Youtube telah divonis 8,9 dan 10 bulan penjara. AS mengecam vonis yang dianggap terlalu toleran tersebut.
Hukuman itu,"tidak mencerminkan keseriusan terhadap penganiayaan dua warga Papua seperti terlihat di video tahun 2010," ujar Jubir Deplu AS Philip Crowley dalam pesan Twitternya seperti dilansir AFP, Rabu (26/1/2011).
"Indonesia harus memastikan pasukan bersenjatanya bertanggung jawab atas pelanggaran HAM yang terjadi. Kami prihatin dan terus mengikuti kasus ini," imbuh Crowley.
Pada Senin 24 Januari, tiga anggota TNI Kodam Cenderawasih, Kesatuan 753 AVT/Nabire, yang terlibat penganiayaan yang videonya beredar di Youtube, divonis 8, 9, dan 10 bulan penjara. Mereka terbukti bersalah menganiaya dan melangar perintah atasan.
Ketiga anggota TNI itu adalah Serda Irianto Rizqianto, Pratu Thamrin Mahangiri dan Pratu Yapson Agu. Mereka dinyatakan hakim terbukti melanggar Pasal 103 KUHP Militer perihal melanggar perintah atasan. Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan saat menginterogasi warga di Pos TNI Gurage Puncak Jaya, sebagaimana terekam dalam video yang beredar di Youtube.
Vonis yang dijatuhkan dalam persidangan oleh majelis hakim, lebih rendah dari tuntutan oditur militer dengan dakwaan melanggar Pasal 103 ayat 1 junto ayat 3 ketiga KUHP Militer atau tidak mentaati perintah dinas. Tuntutan hukuman penjara dari oditur militer adalah selama 2,6 tahun.
Menyikapi proses sidang tersebut, Wakil Ketua Komnas HAM Papua Titus Murib yang turut menyaksikan jalannya sidang menyatakan ketidakpuasan atas proses persidangan itu. Ia menilai ketiga pelaku seharusnya disidangkan di pengadilan HAM Internasional.
(nrl/fay)
Trump's New Secretary of State Begins Indo-Pacific Engagement on Day 1 -
AUKUS Continuity?
-
As soon as Donald Trump's newly-appointed Secretary of State, *Marco Rubio*,
took the oath of office on 21 January 2025, his first scheduled
internationa...
11 hours ago
0 Komentar Anda:
Post a Comment
Your Comment Here