SUARA BAPTIS PAPUA

Dukung Aksi Perdamaian Atas Kekerasan di Papua Barat.
Jika Anda Peduli atas kemanusiaan Kaum tertindas di Papua barat Mohon Suport di sini:

Please donate to the Free West Papua Campaign U.K.
Kontribusi anda akan kami melihat ada perubahan terhadap cita-cita rakyat papua barat demi kebebasan dan kemerdekaannya.
Peace ( by Voice of Baptist Papua)

Home » , , , » DPR Papua Didesak Segera Pecat Gubernur

DPR Papua Didesak Segera Pecat Gubernur

Written By Voice Of Baptist Papua on March 23, 2011 | 7:16 PM


Gubernur Papua, Barnabas Suebu, SH (flickr.com)
JUBI --- Terkait penangkapan dan penahanan para perawat Rumah Sakit Umum Daerah Dok II di Jayapura, Selasa (15/3) lalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia perwakilan Papua mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Papua segera memecat Gubernur, Barnabas Suebu.

“Gubernur sedang membiarkan masalah para perawat terus melebar. Terbukti, layanan kesehatan di Rumah Sakit Dok II terabaikan, puluhan pasien ditelantarkan hingga beberapa diantaranya meninggal, namun tak ada teguran dari Pemerintah. Ini bukti pembiaran yang dilakukan Gubernur,” ujar Wakil Ketua Komnas HAM perwakilan Papua di Jayapura, Matius Murib saat dikonfirmasi JUBI via ponsel, Rabu (23/3) malam. Menurut Murib, Gubernur sudah melanggar HAM, lantaran sudah ada korban jiwa. Pelanggaran lain yang dilakukan Gubernur adalah tak menepati Surat Keputusan Nomor 125 tentang pembayaran Insentif sepanjang 2010 yang dikeluarkan oleh dirinya namun tak terlaksana. Kemudian SK itu dibatalkan dengan sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) pada pertengahan Januari 2011. “Ini dua pelanggaran besar yang dilakukan Gubernur,” tandasnya.

Kata dia, dua surat yang diteken Gubernur Papua itu yang melatari tuntutan para perawat melakukan penuntutan dengan berunjuk rasa hingga berujung  pada aksi mogok kerja. “Para perawat menuntut karena itu kesalahan Gubernur. Gubernur harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.

Murib menuturkan, dari sejumlah bukti itu, Dewan Perwakilan Rakyat Papua bisa melakukan

sidang paripurna untuk memecat Gubernur secara terhormat. “DPR Papua bisa buat sidang paripurna untuk pecat Gubernur. Karena sudah ada bukti pembiaran hingga menelan korban. Selain itu, Gubernur juga sudah melanggar sumpah janjinya yang diucapkan diawal masa jabatannya,” cetusnya.

Dia menambahkan, kebijakan itu merupakan salah satu kewenangan dari Dewan. Dewan berhak memecat Gubernur apabila terbukti melakukan pelanggaran. “Gubernur sudah terbukti melakukan pelanggaran. Sekarang tinggal keberanian dari Dewan untuk melakukan tindakan pemecatan,” imbuhnya. (Musa Abubar)
Sumber: http://tabloidjubi.com/news
Share this article :

0 Komentar Anda:

Post a Comment

Your Comment Here

Twitt VBPapua

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SBP-News @VBaptistPapua - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger