Aksi demo warga Papua menolak pelantikan anggota MRP (Jerry Omona)
JUBI --- Ratusan Rakyat Papua yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Papua Bersatu Untuk Keadilan (KRPBK), Selasa, (22/3) siang mendatangi Kantor Gubernur Papua dan DPR Papua untuk mendesak Pemerintah Indonesia agar mencabut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) dan menghentikan pelantikan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Jilid II. Mereka mengklaim Otsus dan MRP gagal memproteksi Orang Asli Papua (OAP).
"Otsus sudah gagal dan pemerintah juga sudah mengakuinya. Tetapi mengapa tetap dipertahankan? Karena itu, kami mendesak Pemerintah Pusat agar segera mencabut UUini,” kata juru bicara KRPBK, Selpius Bobii, di Jayapura, Papua, Selasa (22/3).
Pernyataan sama juga disampaikan Usama Usman Yogoby yang bertindak sebagai penanggung jawab aksi. "Kami sudah sepakat dengan DPRP Tanggal 8 Maret bahwa kami demo lagi kalau aspirasi tidak direspons," kata Usama.
“Kami juga mendesak pemerintah agar menghentikan Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) yang dikabarkan akan digagas di Papua," ungkap Yogobi lagi.
Bobii kembali menegaskan, pemerintah harus menjawab 11 rekomendasi hasil Musyawarah Besar (Mubes) MRP bersama perwakilan Masyarakat Adat Papua, Juli 2010 lalu.
Selain itu, mereka mendesak Gubernur Papua, Barnabas Suebu untuk bertanggung jawab terhadap semua investasi yang marak belakangan ini masuk Papua semisal MIFEE, pertambangan liar di Degeuwo, Paniai. Mereka juga meminta PT Freeport Indonesia dan investasi lainnya ditutup.
Wakil Gubernur Papua, Alex Hesegem, mengatakan sangat respons terhadap aspirasi rakyatnya. Hesegem berjanji akan membahasnya bersama Gubernur dan Muspida Papua.
"Nanti kami membahasnya bersama gubernur, DPR Papua dan semua stakeholder. Kami akan membahasnya secara serius," kata Hesegem.
(Timo Marten)
0 Komentar Anda:
Post a Comment
Your Comment Here