SUARA BAPTIS PAPUA

Dukung Aksi Perdamaian Atas Kekerasan di Papua Barat.
Jika Anda Peduli atas kemanusiaan Kaum tertindas di Papua barat Mohon Suport di sini:

Please donate to the Free West Papua Campaign U.K.
Kontribusi anda akan kami melihat ada perubahan terhadap cita-cita rakyat papua barat demi kebebasan dan kemerdekaannya.
Peace ( by Voice of Baptist Papua)

Home » , , » Kasus Kekerasan Polisi ke Warga, Tertinggi

Kasus Kekerasan Polisi ke Warga, Tertinggi

Written By Voice Of Baptist Papua on June 9, 2011 | 1:17 AM

JAYAPURA-Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Provinsi Papua, Matius Murib mengatakan, terhitung sejak Januari 2011 sampai Mei 2011 tercatat sebanyak 24 kasus yang dilaporkan ke Komnas HAM. Di antarannya, masalah kasus tanah, kasus perlakuan aparat terhadap warga sipil, dan kekerasan di  dalam rumah tangga (KDRT) dan lainnya.
“24 kasus itu secara bertahap direspon dan diselesaikan secara bertahap. Jika kasus-kasus itu relevan dimediasai kami lakukan mediasi. Jika relevan dipantau kami lakukan pemantauan. Kalau itu cukup menyurat, maka kami menyurat ke pihak-pihak terkait,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, di ruang kerjanya, Rabu (8/6).
Dikatakannya, dari sejumlah kasus itu, kasus tindakan aparat polisi terhadap warga sipil cukup tinggi, dan menduduki urutan tertinggi. Sementara kasus oknum aparat TNI berkurang, hanya satu sampai dua kasus saja.
“Kasus aparat polisi bagi warga sipil menduduki urutan urutan teratas, sedangkan TNI itu berkurang, berkurang ini saya tidak tahu apakah berhubungan dengan pencapaian kinerja atau bukan. TNI hampir tidak ada, dan mudah-mudahan TNI tidak ada terus kasusnya pada waktu-waktu mendatang. Tapi satu peristiwa terakhir itu kasus penganiayaan oknum TNI terhadap warga sipil di Pelabuhan Samabusa Nabire. Secara nasional grafik pengaduan di Komnas HAM Pusat, kasus polisi masih tinggi,” katanya.
Dijelaskannya, sektor keamanan sejak sejak reformasi, sejak pemisahan TNI dengan Polri, sampai sekarang ada perubahan sedikit demi sedikit ke arah kemajuan, dan perubahan itu tidak sertamerta jadi berubah total, tapi butuh proses yang panjang.
“Di tingkat aturan itu sudah bagus, berkat Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009, tapi implementasinya itu masih kurang. Tindakan aparat ini perlu diawasi dan dikontrol, sehingga polisi tetap berada pada koridor, prosedur tetap (Protap) mereka. Sebenarnya itu tidak apa-apa, namun ketika Polisi keluar dari Protap, dan merespon masyarakat dengan cara-cara kekerasan, maka di situlah terjadi indikasi pelanggaran,” ujarnya.
  Ditambahkannya, dalam penyelesaian kasus yang melibatkan anggota itu melalui dua mekanisme, mekanisme pertama itu melalui internal kepolisian yang setidaknya memberikan efek jera bagi para oknum Polisi dan memperbaiki kinerja Polisi di mata masyarakat. Mekanisme lainnya ialah melalui mediasi, dan proses hukum pada peradilan umum.
  “Dengan aturan yang ada itu, jelas memperbaiki profesionalisme kinerja polisi yang diharapkan tampil pada masa depan itu dengan lebih profesional, ramah dan baik,” imbuhnya.(nls/fud)
Share this article :

1 comment:

  1. Apakah komanas HAM tidak mencatat kekerasan yg di lakukan pihak OPM/TPN terhadap rakyat sipil maupun TNI/Polri kah? Komnas HAM harus menangani masalah HAM harus seimbang donk..jangan berat sebelah dan condong memihak OPM/TPN dan kelompok anti pemerintah..

    ReplyDelete

Your Comment Here

Twitt VBPapua

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SBP-News @VBaptistPapua - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger