Jayapura- Sepuluh narapidana kasus makar di Papua akan mendapatkan remisi 17 Agustus nanti. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Papua, Daniel Biantong mengatakan dari salah satu yang mendapat remisi adalah Filep Karma yang terjerat kasus makar pengibaran Bintang kejora di Lapangan Trikora Abepura 2008 lalu. Juga Buchtar Tabuni, serta sejumlah orang yang terlibat kasus pembobolan gudang senjata Kodim Wamena di Kabupaten Jayawijaya 2004 lalu
"Ya seperti pak Filep Karma itu kan masuk. Buktar Tabuni. Di Wamena kan banyak narapidana makar. Buktinya 17 disana, tapi kan ga dapat semua. Yang penyerangan gudang senjata kalo ga salah itu"
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Papua, Daniel Biantong menambahkan, ada lebih dari 600 narapidana yang diusulkan menerima remisi pada 17 Agustus nanti dari 7 penjara yang tersebar di Papua.''
𝐈𝐬𝐫𝐚𝐞𝐥 𝐚𝐧𝐝 𝐏𝐚𝐥𝐞𝐬𝐭𝐢𝐧𝐢𝐚𝐧𝐬 𝐨𝐟 𝐆𝐚𝐳𝐚
-
–Nasir Khan, 16 Jan 2025
The Israeli rulers had many objectives to pursue in their genocidal war
against Gaza. They declared openly some, but they didn’...
1 day ago
0 Komentar Anda:
Post a Comment
Your Comment Here