SUARA BAPTIS PAPUA

Dukung Aksi Perdamaian Atas Kekerasan di Papua Barat.
Jika Anda Peduli atas kemanusiaan Kaum tertindas di Papua barat Mohon Suport di sini:

Please donate to the Free West Papua Campaign U.K.
Kontribusi anda akan kami melihat ada perubahan terhadap cita-cita rakyat papua barat demi kebebasan dan kemerdekaannya.
Peace ( by Voice of Baptist Papua)

Home » , , , , » Surat Peringatan Polda Papua Tidak Sesuai Hukum

Surat Peringatan Polda Papua Tidak Sesuai Hukum

Written By Voice Of Baptist Papua on August 15, 2011 | 8:18 PM

JUBI --- Surat peringatan yang dikeluarkan oleh Polda Papua terkait demonstrasi yang dilakukan oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sejak 2 Agustus lalu, tidak sesuai dengan praktek hukum. Tudingan yang dituduhkan juga tidak benar.

Hal ini dikemukakan wakil ketua I KNPB di Jayapura, Mako Tabuni melalui press realess yang diterima tabloidjubi.com, Senin (15/8). Melalui rilis itu, Mako menyebut surat yang diterbitkan oleh Polda Papua yang menyebut demonstrasi yang digelar sejak 2 Agustus lalu, melakukan menyimpang. Dalam penyampaian pendapat dimuka umum tak sesuai ketentuan, benar-benar tidak sesuai engan kepastian dan praktek hukum.


Menurut Mako, Polda Papua menudu KNPB menghasut rakyat atas teriakan ‘yel-yel’ merdeka sangat keliru. Karena, kemauan rakyat Papua untuk merdeka sudah ada sejak 1961 sebelum NKRI berkuasa di Papua. “Orang sudah ingin merdeka sejak dulu bukan sekarang. Jadi tuduhan ini tidak masuk akal,” tegas Mako.

Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua di Jayapura mengeluarkan sebuah peringatan kepada KNPB sejak 3 Agustus lalu. Surat itu bernomor : B/62/VIII/2011/Dit Intelkam dengan perihal peringatan terhadap pelanggaran ketentuan penyampaian pendapat dimuka umum yang dilakukan Komite Nasional Papua Barat.

Dalam surat itu, beberapa peringatan dipaparkan. Diantaranya, dalam orasi dan yel-yel yang diteriakkan oleh peserta demo terdapat yel-yel ‘Papua Merdeka’. Hal ini bertentangan dengan aturan yang berlaku karena dapat memprovokasi peserta untuk melakukan menuju disintegrasi bansa.  Tindakan tersebut melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 pasal 6 huruf e yaitu menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. (J/06)
Share this article :

0 Komentar Anda:

Post a Comment

Your Comment Here

Twitt VBPapua

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SBP-News @VBaptistPapua - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger