Barack Obama/ AFP |
Kondisi riil hak asasi manusia (HAM) di papua dan papua barat sangat memprihatinkan, pembantaian dan pengorbanan rakyat papua baik masyarakat asli papua, pendatang bahkan aparat TNI – polri tidak bisa di hitung banyaknya.
Pemerintah Indonesia mengambil alih papua sejak 1969 melalui penentuan pendapat rakyat (PEPERA), namun konflik papua di bawah pemerintah Indonesia tidak ada penyelesaian yang berarti justru meningkat hari – ke hari.
walaupun Indonesia sebagai Negara berdaulat namun Negara Indonesia juga terikat untuk mematuhi standar hak asasi manusia diatur oleh hukum internasional, khususnya Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dimana Indonesia mengaksesi pada tanggal 23 Februari 2006. tentang kewajiban Indonesia di bawah Undang-Undang Hak Asasi Manusia Indonesia dan Hak Asasi Manusia secara universal.
Hak untuk kebebasan berkumpul dilindungi oleh Pasal 21 dan 22 ICCPR. Hak untuk kebebasan berbicara adalah dijamin oleh Pasal 19 ICCPR. Orang-orang Papua Barat berhak untuk bertemu dan mendiskusikan pendapatnya secara bebas, termasuk hak mereka untuk menentukan nasib sendiri dan keinginan mereka untuk kemerdekaan dan pemerintahan sendiri.
Kehadiran obama pada puncak acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN, 17-19 November 2011 adalah momentum yang baik untuk obama menekankan pemerintah Indonesia atas konflik dan kondisi has asasi manusia di papua dan papua barat. Keprihatinan sebagai Negara penganut demokrasi dan Hak asasi manusia (HAM) mestinya harus menyampaikan kasus papua di acara KTT di bali.
Walaupun Jakarta menganggap pernyataan menteri luar negeri AS Hillary Clinton sebagai intervensi namun di lihat dari masalah has asasi manusia secara universal maka menteri luar negeri AS sesungguhnya bukanlah tanpa dasar, ini bentuk keprihatinan pemerintah AS atas papua dan mestinya Indonesia mengevaluasi diri atas penanganan papua.
Pernyataan Hillary Clinton untuk mendorong dialog dan reformasi politik untuk memberikan keinginan masyarakat Papua yang sesuai dengan hokum (legal) adalah pernyataan yang tidak terlepas dari aspirasi rakyat papua untuk mendorong dialog Jakarta – papua. ini harus disambut baik oleh pemerintah NKRI dan harus di dorong agar kasus papua di selesaikan melalui meja perundingan. dialog adalah mendia yang di akui secara universal apalagi Indonesia mempunyai pengalaman menyelesaikan kasus aceh di helsingki.
By Turius wenda
0 Komentar Anda:
Post a Comment
Your Comment Here