"Kekerasan terjadi di provinsi Papua dan Papua Barat sepanjang tahun. Karena terpencilnya daerah tersebut sulit untuk mengkonfirmasi laporan dari desa-desa terbakar dan kematian sipil. Banyak dari kekerasan ini dihubungkan dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan operasi pasukan keamanan melawan OPM"
By, Biro Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Tenaga Kerja AS
 |
US |
Pendahuluan Indonesia adalah negara demokrasi multipartai. Pada tahun 2009 Susilo Bambang Yudhoyono terpilih kembali presiden pada pemilihan umum yang bebas dan adil. Pemantau domestik dan internasional menilai pemilu 2009 legislatif yang bebas dan adil juga. Pasukan keamanan dilaporkan kepada otoritas sipil.
Mayor
masalah HAM termasuk kasus pembunuhan sewenang-wenang dan tidak sah
oleh pasukan keamanan dan lainnya di Papua dan Papua Barat, pelecehan
sosial terhadap kelompok minoritas tertentu agama, dan Pembatasan
hak-hak minoritas agama tertentu untuk secara bebas menjalankan agama
mereka dengan pemerintah regional dan lokal . Korupsi
pejabat, termasuk dalam peradilan, merupakan masalah utama, meskipun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil beberapa langkah
konkret untuk mengatasi ini.
HAM
lainnya termasuk masalah: kadang-kadang kondisi penjara yang keras;
beberapa keterbatasan yang sempit dan spesifik tentang kebebasan
berekspresi; perdagangan orang; pekerja anak, dan kegagalan untuk
menerapkan standar perburuhan dan hak pekerja.
Pemerintah
berusaha untuk menghukum pejabat yang melakukan pelanggaran, tapi
hukuman peradilan sering tidak sepadan dengan beratnya pelanggaran,
seperti yang benar dalam jenis kejahatan lainnya juga.
Gerilyawan separatis di Papua membunuh anggota pasukan keamanan dalam beberapa serangan dan lainnya terluka. Aktor nonpemerintah terlibat dalam kekerasan politik terkait, termasuk pembunuhan, di Provinsi Aceh.
Bagian 1. Menghormati atas Integritas Pribadi, Termasuk Kebebasan dari:
a. Sewenang-wenang atau Melanggar Hukum Perampasan Hidup
Pemerintah
atau para aparatnya tidak melakukan pembunuhan politik, namun, keamanan
personil kekuatan membunuh beberapa penjahat dan teroris yang diduga
dalam perjalanan menangkap mereka. Selain
itu, ada sejumlah laporan menuduh pasukan keamanan dari penggunaan
kekuatan yang berlebihan menyebabkan kematian, terutama ketika menangani
protes. Pada tanggal 19 Oktober, polisi dan unit militer tersebar peserta Rakyat Papua Ketiga, AOS Kongres di Jayapura, Papua. Nasional
Indonesia Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan bahwa
Demananus Daniel, Yakobus Samsabara, dan Max Asa Yeuw, yang mati mayat
ditemukan di dekat daerah Kongres, ditembak. Komnas HAM meminta penyelidikan (lihat bagian 2.b.). Dalam
insiden lain, pada tanggal 24 Desember, polisi menembaki demonstran di
Pulau Bima, Nusa Tenggara Barat, menewaskan dua dan melukai 14.
Pada
tanggal 31 Maret, Sersan Sukirman dan First Inspektur Jefry Pantouw
dari Biau Kepolisian Precinct dituduh penyalahgunaan sehubungan dengan
kematian Agustus 2010 Kasmir Timumun dalam tahanan polisi di Buol,
Sulawesi Tengah. Polisi
awalnya melaporkan bahwa Timumun bunuh diri, tetapi organisasi non
pemerintah yang kredibel (LSM) sumber melaporkan bahwa tubuhnya
menanggung bukti penyalahgunaan. Pada
tanggal 24 September, kedua petugas dihukum karena penyiksaan oleh
Sulawesi Tengah Pengadilan dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Jaksa mengajukan banding, mencari kalimat yang lebih panjang. Jaksa
juga mengajukan tuntutan terhadap petugas ketiga, Amirullah Haruna,
karena diduga menembak Mangge Ikhsan selama kerusuhan protes yang
diikuti Timumun, kematian AOS. Haruna dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan pada 27 Oktober.
Kekerasan terjadi di provinsi Papua dan Papua Barat sepanjang tahun. Karena terpencilnya daerah tersebut sulit untuk mengkonfirmasi laporan dari desa-desa terbakar dan kematian sipil. Banyak dari kekerasan ini dihubungkan dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan operasi pasukan keamanan melawan OPM. Misalnya, pasukan OPM melukai tiga tentara dalam pertukaran 5 Juli api. Dalam
insiden lain pada tanggal 12 Juli penyerang, yang pemerintah diduga
adalah OPM yang berafiliasi, melukai empat tentara dan dua warga sipil. Pada tanggal 24 Oktober diduga OPM yang berafiliasi penyerang menembak dan membunuh kepala kantor polisi Mulia.
Setelah
penyelidikan militer, tiga tentara dari Batalyon Infanteri 753
menghadapi pengadilan militer atas pembunuhan 2010 Maret Pendeta
Kinderman Gire di Puncak Jaya, Papua. Pada
tanggal 11 Agustus, pengadilan menjatuhkan hukuman Swasta Herry
Purwanto, Sersan Saut Sihombing, dan Hasirun Swasta sampai 15, tujuh,
dan enam bulan penjara masing-masing untuk tidak mematuhi perintah yang
sah. Para prajurit tidak dikenakan biaya dengan kejahatan yang lebih serius penyerangan atau pembunuhan. Penyelidikan militer dan pengadilan dilaporkan tidak memperhitungkan akun non militer kesaksian atau bukti.
Selain
pembunuhan oleh pasukan keamanan dan OPM, ada sejumlah insiden
kekerasan, termasuk beberapa pembunuhan oleh pihak tak dikenal di Papua
dan Papua Barat. Penyerang
tidak dikenal yang dilakukan sejumlah penembakan dan pembunuhan di
sepanjang jalan dekat McMoRan Freeport, Aos (Freeport, AOS) Indonesia
yang dioperasikan Grasberg emas dan tembaga di Timika, Papua, menewaskan
pasukan keamanan, karyawan Freeport, dan warga sipil setempat. Misalnya, dalam serangan 7 April, para penyerang tak dikenal bersenjata membunuh dua petugas keamanan Freeport. Pada tanggal 14 Oktober penyerang tak dikenal menewaskan tiga pekerja Freeport dan membakar kendaraan mereka.
Pada
bulan Juni Pollycarpus Budihari Priyanto, yang sebelumnya dihukum dalam
keracunan 2004 dari aktivis HAM Munir Said Thalib, meminta keyakinannya
dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengklaim bukti baru. Pada
tahun 2008 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan jenderal
purnawirawan Muchdi Purwoprandjono atas tuduhan berencana Munir, AOS
pembunuhan. Pada tahun 2009 Mahkamah Agung menguatkan pembebasan dan dikirim kembali kasus tersebut ke pengadilan distrik. Pada
bulan September Jaksa Agung, AOS Kantor (Kejagung) menyatakan tidak ada
tindakan lebih lanjut dalam kasus terhadap Muchdi Purwopranjono itu
dibenarkan, meskipun klaim dari organisasi masyarakat sipil bahwa bukti
baru terhadap Muchdi layak review pembebasan nya
Selanjutnya...