Forkorus Yoboisembut (foto dok) |
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura memvonis kelima terdakwa kasus dugaan makar dengan hukuman 3 tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim menyebutkan Forkorus Yoboisembut, Edison Waromi, Selfius Bobii, Dominikus Sorabut dan Agustinus Kraar, terbukti bersalah melakukan perbuatan makar dalam Kongres Rakyat Papua Oktober lalu.Hasil Kongres Rakyat Papua ke -3 itu mendeklarasikan Negara Republik Federal Papua Barat, dengan Forkorus Yoboisembut sebagai presidennya.
Kuasa hukum kelima terdakwa, Gustaw Kawer mengatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Upaya banding akan disampaikan pada pekan depan.
Dia mengatakan kelima aktivis tidak melakukan tindakan melanggar hukum dan deklarasi dalam Kongres Rakyat Papua merupakan bagian dari proses demokrasi.
“Kongres dilakukan atas izin aparat keamanan dan juga sejumlah kementrian seperti Polhukam dan Kemendagri, deklarasi yang dilakukan pada akhir kongres merupakan bagian dari dinamika dan keinginan para pesertanya,” bela Gustaw seperti disampaikan pada wartawan BBC Indonesia, Sri Lestari.
Tolak sidang
Sebelumnya, kelima aktivis Papua Barat itu menolak proses sidang dan tidak ingin mengikuti proses hukum di Indonesia.Mereka juga menyebutkan tindakan selama Kongres Rakyat Papua lalu, dilindungi oleh hukum internasional.
Dalam Kongres yang berlangsung Oktober lalu, tiga orang tewas dan beberapa orang terluka ketika aparat membubarkan paksa Kongres Rakyat Papua.
Hasil penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan tindakan aparat dalam membubarkan acara itu terlalu berlebihan, yang seharusnya bisa dilakukan secara persuasif.
Namun setelah pembubaran itu, Polda Papua menangkap belasan penanggungjawab kongres karena dianggap melakukan tindakan makar.
Kalangan pegiat HAM mengkritik peradilan kasus ini, lantaran dianggap terlalu prematur mengadili sikap politik yang berbeda.
Kekerasan masih terjadi di Papua sejak aspirasi pemisahan diri dari Indonesia terus disuarakan sebagian warga asli Papua, semenjak Indonesia mengambil alih wilayah ini dari kolonialisme Belanda di tahun 1969.
Source:BBC Indonesia - Indonesia - Lima aktivis Papua Barat divonis 3 tahun penjara
0 Komentar Anda:
Post a Comment
Your Comment Here