BIAK [PAPOS]- Status
politik Tanah Papua di PBB sebenarnya belum final. Oleh karena itu masih
dapat digugat atau dipersoalkan kembali oleh rakyat Papua secara hukum.
Demikian
disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy
kepada Papua Pos di Biak, kemarin. Dikatakan, setelah pihaknya
memperlajari dokumen-dokumen penting yang terdapat di Sekretariat
Perserikatan Bangsa-Bangsa [PBB] tentang penyelenggaraan Penentuan
Pendapat Rakyat [Pepera] atau dalam istilah asingnya disebut Act of Free
Choice [Tindakan Pilihan Bebas].
Terkait
hal itu, kata pembela HAM di Tanah Papua ini, rupa-rupanya
menginspirasi seorang Sekretaris Jenderal PBB Bang Ki Moon yang sempat
menyampaikan saran konkrit di depan publik di Auckland-Selandia Baru
pada 7 September 2011 lalu, dimana masalah Papua hendaknya dibawa untuk
dibahas dalam Dewan Hak Asasi Manusia PBB yang berkedudukan di
Jenewa-Swiss dan Komisi Dekolonisasi di bawah Majelis Umum PBB yang
bekedudukan di New York.
Perlu diketahui kata dia, masalah status politik Papua haruslah diuji dalam sebuah mekanisme hukum yang dibenarkan dalam konteks PBB, sehingga kelak dapat diketahui apakah benar PBB pernah mengeluarkan keputusan resmi dan legal yang mengikat [legally binding] tentang Status Politik Tanah Papua? ataukah justru keputusan PBB tentang Status Politik Tanah Papua masih bersifat tidak mengikat [not legally binding] "(Yan Christian Warinussy)"
Lanjutnya,
saat ini sangatlah penting untuk diupayakan sejumlah langkah-langkah
hukum oleh para elit politik Papua untuk membawa persoalan tersebut ke
ranah hukum yang sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang dibenarkan
oleh PBB. “Saya memandang bahwa berbagai dokumen resmi yang ada di
Sekretariat PBB di New York, Amerika Serikat saat ini sudah menjadi
dokumen terbuka yang bisa diakses dan digunakan dalam membuat
langkah-langkah hukum tersebut.,” kata Peraih Penghargaan Internasional
tentang HAM “John Humphrey Freedom Award” pada 2005 dari Rights and
Democrazy di Canada ini
Saya juga perna membaca kajian strategis depertemen pertahan repoblik indonesia, wilayah Papua, yang menyebutkan, "Status politik Papua dalam NKRI tidak terikat" Jadi orang Papua sebenarnya punya peluang besar untuk mempersoalkannya kembali sekaligus menuntut agar diberikan kesempatan menentukan nasip sendiri."
ReplyDelete