Foto Ilustrali (HRW) |
Dinilai
melanggar izin peruntukan, sebanyak 17 gereja di Kabupaten Aceh Singkil
disegel oleh pemerintah setempat. Hal ini diungkapkan Kepala Pembimbing
Masyarakat (Pembimas) Katolik, Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Aceh, Baron Ferryson Pandiangan.
“Hingga
kemarin sore, total ada 17 gereja yang sudah disegel,” kata Baron yang
menguraikan bahwa penyegelan terhadap gereja-gereja mulai dilakukan pada
Selasa (1/5) juga menambahkan bahwa tembok gereja juga ditempeli
pamflet yang berbunyi bahwa dalam 3 X 24 jam, pemerintah kabupaten harus
membongkar bangunan gereja tersebut.
Menurutnya
penyegelan gereja tersebut menggunakan dalih Surat Keputusan Bersama
Dua Menteri tentang Rumah Ibadah; Peraturan Gubernur No 25/2007 tentang
Izin Pendirian Rumah Ibadah di Aceh, Qanun Aceh Singkil No 2/2007
tentang Pendirian Rumah Ibadah, dan surat perjanjian bersama antara
komunitas Islam dan Kristen dari tiga kecamatan di Aceh Singkil pada 11
Oktober 2001.
Surat
perjanjian inilah yang menjadi pemantik penyegelan gereja. Dalam surat
tersebut disepakati komunitas Kristen hanya boleh mendirikan satu gereja
dan empat undung-undung/capel (kapel atau tempat doa) di Aceh Singkil.
Namun yang terjadi, saat ini ada 22 gereja yang berdiri. Baron
mengatakan tak jelas siapa yang meneken perjanjian ini.
Keyakinan
beragama adalah sebuah hak warga masyarakat Indonesia yang dilindungi
undang-undang negara dan harus dilaksanakan oleh pemerintah. Pada kasus
seperti ini pemerintah pusat wajib turun langsung untuk meredam gejolah
dan gerakan dari kelompok intoleran yang terkadang dimajukan untuk
memperkeruh suasana.
More Source: http://www.jawaban.com//news/
0 Komentar Anda:
Post a Comment
Your Comment Here