Diwakili oleh 21-anggota delegasi yang dipimpin oleh Bapak Marty M. Natalegawa, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia
Secara total, 74 negara berpartisipasi dalam diskusi: 27 anggota HRC dan 47 pengamat.
Utama isu dan pertanyaan yang diajukan oleh Kelompok Kerja:
- Upaya yang dilakukan untuk mengatasi intoleransi keagamaan di negeri ini dan untuk melindungi hak-hak minoritas agama;
- Upaya untuk meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Hak Anak dan langkah yang diambil untuk mengatasi tantangan anak jalanan;
- Langkah yang dilakukan untuk memerangi pembalakan liar dan perdagangan ilegal hasil hutan;
- Pemerintah akuntabilitas atas pelanggaran-pelanggaran oleh militer dan polisi dan langkah yang diambil berkaitan dengan laporan tentang penggunaan kekerasan yang berlebihan dan penyiksaan oleh aparat keamanan dan kekebalan hukum luas;
- Pelaksanaan hukum khusus tahun 2001 untuk memberikan otonomi untuk Papua Barat dan situasi hak asasi manusia di Papua, secara umum.
Rekomendasi
Secara total, Amerika berpartisipasi dalam diskusi menimbulkan serangkaian rekomendasi ke Indonesia. Ini termasuk, antara lain:
Untuk memperkuat upaya untuk memastikan bahwa setiap serangan terhadap orang-orang dari kelompok minoritas agama yang benar diselidiki dan mereka yang bertanggung jawab dibawa ke pengadilan; untuk mencari cara yang mungkin untuk mempercepat adopsi dari RUU kerukunan beragama saat ini sedang dibahas; untuk lembaga pelatihan dan kampanye kesadaran untuk provinsi dan kota pejabat berkaitan dengan kebebasan beragama;
Secara total, Amerika berpartisipasi dalam diskusi menimbulkan serangkaian rekomendasi ke Indonesia. Ini termasuk, antara lain:
Untuk memperkuat upaya untuk memastikan bahwa setiap serangan terhadap orang-orang dari kelompok minoritas agama yang benar diselidiki dan mereka yang bertanggung jawab dibawa ke pengadilan; untuk mencari cara yang mungkin untuk mempercepat adopsi dari RUU kerukunan beragama saat ini sedang dibahas; untuk lembaga pelatihan dan kampanye kesadaran untuk provinsi dan kota pejabat berkaitan dengan kebebasan beragama;
- Untuk lebih mempromosikan pendidikan hak asasi manusia dan pelatihan di semua tingkat;
- Untuk memastikan bahwa semua kasus pelanggaran HAM yang kredibel dan tidak memihak diinvestigasi dan dituntut secara proporsional sesuai dengan kejahatan yang dilakukan;
- Untuk secara resmi mendeklarasikan moratorium hukuman mati;
- Untuk secara efektif mengambil langkah untuk mencegah penyiksaan dan pembentukan sistem yang komprehensif pemantauan independen dan pemeriksaan semua tempat penahanan, untuk terus memerangi impunitas; Untuk memastikan prompt, penyelidikan komprehensif dan efektif atas tuduhan kredibel pelanggaran HAM oleh anggota aparat keamanan;
- Untuk menaikkan usia pidana tanggung jawab untuk 16 dan untuk menjamin berfungsinya sistem peradilan anak, untuk menghapuskan semua hukuman fisik;
- Untuk memperkuat kapasitasnya dalam menangani isu kekerasan terhadap perempuan; Untuk mengambil tindakan lebih lanjut untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam badan legislatif; Untuk meningkatkan upaya untuk memerangi perdagangan manusia;
- Untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap pembela hak asasi manusia dan mengadopsi hukum dalam hal itu;
- Untuk memberikan akses kepada delegasi ICRC untuk provinsi Papua;
- Untuk membebaskan para tahanan ditahan hanya karena kegiatan politik damai;
- Untuk meratifikasi Konvensi ILO 189 mengenai pekerja rumah tangga, Statuta Roma tentang ICC, maka OPCAT dan OP Ketiga pada CRC (komunikasi);
- Untuk memperpanjang undangan berdiri untuk semua Prosedur Khusus;
- Untuk lebih meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, khususnya di kalangan penduduk yang rentan, untuk secara resmi melarang praktek pemotongan alat kelamin perempuan;
- Untuk memperkuat akses bagi penyandang cacat di semua bidang khususnya partisipasi mereka dalam kehidupan publik;
- Untuk memastikan hak-hak masyarakat adat dan masyarakat hutan lokal tergantung dan untuk jadwal pembahasan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat
Atau
0 Komentar Anda:
Post a Comment
Your Comment Here