"Akan dilakukan pembahasan intensif antara Ombudsman dan sejumlah
organisasi masyarakat sipil yang fokus melakukan advokasi masalah Papua.'
Jakarta Voice-Baptist,--Gejolak yang terjadi di Papua mendapat perhatian serius dari banyak
pihak, terutama sejumlah organisasi masyarakat sipil (LSM) yang selama
ini melakukan advokasi terhadap masyarakat Papua. Sebagai salah satu
upaya mencari solusi untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM di
Papua, sejumlah LSM mengadukan hal ini kepada Ombudsman Republik
Indonesia.
Kadiv Advokasi Hukum dan HAM, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak
Kekerasan (KontraS), Sinung Karto, mengatakan sejak Januari–Juni 2012
tingkat kekerasan di Papua meningkat. Beberapa waktu lalu Komnas HAM juga melansir hal serupa.
Dari puluhan kasus kekerasan yang terjadi di Papua menurut Sinung
didominasi oleh penembakan misterius yang menewaskan banyak korban.
Mulai dari masyarakat sipil, aparatur pemerintah dan warga negara asing.
Walau banyak terjadi penembakan misterius, menurut Sinung terdapat juga
penembakan yang dilakukan aparat keamanan. Salah satu contohnya dialami
oleh salah satu tokoh pemuda di Papua, Mako Tabuni. Berdasarkan
pengakuan saksi kunci yang melihat persitiwa penembakan itu Sinung
menyebut penembakan dilakukan oleh aparat kepolisian.
Walau belum mendengar pernyataan resmi dari pihak kepolisian atas
penembakan itu, Sinung mendengar beberapa kali pejabat kepolisian
menyebut penembakan terhadap Mako dilakukan secara disengaja. Sinung
mengatakan bahwa KontraS telah melaporkan berbagai persitiwa kekerasan
yang terjadi kepada sejumlah lembaga pemerintahan. Sayangnya, sampai
saat ini belum ada yang serius menanggapi.
Berbagai langkah yang dilakukan pemerintah untuk menangani permasalahan
di Papua, khususnya kepolisian, menurut Sinung terdapat
maladministrasi. Sehingga permasalahan yang terjadi di Papua tidak
pernah diusut secara tuntas, malah yang terjadi saat ini menurut Sinung
sebaliknya. “Kami harap Ombudsman dapat mengusut dugaan maladministrasi
yang dilakukan Polri di Papua,” kata Sinung kepada Wakil Ketua
Ombudsman, Azlaini Agus di gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (26/6).
Pada kesempatan sama, Koordinator National Papuan Solidarity (NAPAS),
Marthen Goo, menggambarkan bahwa masyarakat Papua saat ini berada dalam
situasi mencekam. Pasalnya, aparat keamanan dapat sewaktu-waktu
melakukan penangkapan atau bahkan menembak warga yang dituduh sebagai
kelompok separatis. Marthen menyesalkan stigmatisasi itu terus
disuarakan oleh pemerintah, terutama aparat keamanan.
Menurut Marthen, stigmatisasi sengaja dihembuskan agar tindak kekerasan
yang dilakukan aparat terhadap warga asli Papua seolah dibenarkan.
Akibatnya, masyarakat Papua merasa dalam kondisi tertekan. Sehingga
masyarakat takut untuk keluar rumah melakukan kegiatan yang biasanya
dilakukan. Marthen selaku warga asli Papua mengaku merasakan ketakutan
seperti yang dialami warga lainnya. “Kondisi di Papua sangat mencekam
bagi masyarakat sipil,” ujarnya.
Kondisi itu semakin berlarut karena aparat kepolisian setempat tidak
dapat mengungkap berbagai kasus penembakan misterius dan tindak
pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. Hal itu semakin memburuk ketika
banyak aparat keamanan dari luar Papua ditempatkan di Papua.
Sementara Koordinator Koalisis Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK),
Dorus Wakum, membenarkan apa yang telah dijelaskan Marthen. Sebagai
warga asli Papua, Dorus juga merasakan kondisi Papua semakin mencekam.
Dorus melihat masyarakat Papua sudah tidak merasakan kenyamanan untuk
hidup di tanah kelahirannya sendiri. “Warga takut untuk pergi berkebun,
mereka takut dituduh separatis kemudian dibunuh aparat,” kata Dorus.
Dorus menyebutkan masyarakat Papua mendambakan hidup yang aman dan
nyaman. Pendekatan yang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan masalah
yang terjadi di Papua menurut Dorus tidak tepat. Hal itu diperparah
dengan semakin banyaknya aparat Polri dan TNI yang ditempatkan di Papua.
Dorus merasa pemerintah berlebihan dalam menempatkan aparat keamanan.
Kebijakan itu menurut Dorus membuat masyarakat Papua semakin benci
terhadap pemerintah Indonesia. Bahkan Dorus berpendapat bahwa pemerintah
hanya mengeruk kekayaan yang ada di tanah Papua namun tidak menghormati
dan menghargai warga asli Papua. Bahkan, ketika terjadi konflik antara
warga dan aparat keamanan, sejumlah warga dibunuh dan terdapat desa yang
dibakar aparat.
Menanggapi pengaduan tersebut Wakil Ketua Ombudsman, Azlaini Agus,
mengatakan Ombudsman punya kewenangan untuk memediasi masyarakat Papua
dengan lembaga negara terkait. Namun Azlaini menekankan upaya itu akan
ditempuh setelah Ombudsman menyelesaikan berbagai tahap yang harus
dilalui. Salah satu tahapan itu menurut Azlaini melihat kesiapan
masyarakat Papua sendiri untuk melakukan pengamanan di daerahnya.
Untuk mewujudkan hal itu Azlaini mengatakan Ombudsman sudah
merencanakan untuk mendirikan perwakilan Ombudsman di Papua. Selain itu
Ombudsman pusat juga akan melakukan pembahasan yang intensif dan
berkelanjutan dengan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi terbaik
bagi Papua, termasuk dengan para LSM.
Terkait indikasi maladministrasi yang dilakukan lembaga negara terkait
dalam menangani masalah di Papua, Azlaini mengaku butuh pengkajian yang
lebih dalam. Namun yang jelas menurutnya hal yang patut disorot adalah
soal kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan oleh
negara. Pasalnya, salah satu kewajiban negara adalah memberi
perlindungan terhadap warganya. Ketika hal itu tidak dapat dilakukan
maka dapat dikategorikan sebagai pengabaian kewajiban hukum.
Selain itu Azlaini mengingatkan beberapa hal yang harus ditelusuri
terlebih dulu untuk mencari kejelasan. Di antaranya perbuatan melawan
hukum, menyalahgunakan wewenang atau menggunakan wewenang untuk tujuan
lain. Ketiga hal itu menurut Azlaini harus dilakukan penelusuran lebih
lanjut.
Dalam melakukan kerja-kerjanya untuk menindaklanjuti pengaduan atas
masalah Papua tersebut, Azlaini menyebutkan akan fokus pada aspek-aspek
maladministrasi yang dilakukan penyelenggara negara dan pemerintah.
Lembaga yang bersangkutan menurut Azlaini akan diminta
pertanggungjawabannya dalam melakukan penanganan terhadap persoalan di
Papua.
Azlaini menjelaskan Ombudsman adalah lembaga negara yang mengawasi
penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satu bentuk pelayanan publik
menurut Azlaini adalah pelayanan keamanan. Namun yang jelas hak
masyarakat mendapat pelayanan publik bagi Azlaini adalah bagian dari hak
asasi. “Kita mengambil langkah-langkah agar tanggung jawab negara
terhadap masyarakat Papua dapat berjalan sebagaimana yang kita
harapkan,” pungkasnya.
Sumber: http://www.hukumonline.com/
0 Komentar Anda:
Post a Comment
Your Comment Here