berdasarkan Peraturan 120 dari Aturan Prosedur tentang penyiksaan anggota masyarakat adat di Papua Barat Oreste Rossi Motion untuk resolusi Parlemen Eropa tentang penyiksaan terhadap anggota masyarakat adat di Papua Barat |
| ||
Parlemen Eropa, - Dengan memperhatikan Konvensi PBB tahun 1984 terhadap Penyiksaan dan Kekejaman Lain, Tidak Manusiawi atau Perlakuan atau Penghukuman, - Dengan memperhatikan Pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan 7b artikel dari Pakta Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan larangan mereka penyiksaan, - Dengan memperhatikan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, - Dengan memperhatikan Peraturan 120 dari Tata Tertib, A. sedangkan di Papua Barat selama empat puluh tahun sekarang anggota masyarakat adat telah menderita dari pelecehan dan kekerasan di tangan tentara Indonesia, B. bahwa oleh karena pendudukan Indonesia mulai ribuan orang telah tewas, dalam proses penindasan yang dalam keganasan dan luas, yang dianggap sebagai penyalahgunaan terburuk yang dilakukan hari ini melawan masyarakat suku di seluruh dunia, C. sedangkan penganiayaan dari masyarakat adat Papua terkait dengan eksploitasi suatu wilayah kaya akan sumber daya pertambangan emas dan tembaga, sedangkan tindakan tentara Indonesia yang ditandai dengan ganas rasisme dan kebencian agama, 1. Mendesak Dewan untuk meminta pemerintah Indonesia untuk mengakhiri pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia dan sesuai dengan standar yang diakui secara universal hukum internasional. Sumber |
𝐓𝐨𝐩 𝐍𝐀𝐓𝐎 𝐎𝐟𝐟𝐢𝐜𝐢𝐚𝐥 𝐓𝐞𝐥𝐥𝐬 𝐄𝐮𝐫𝐨𝐩𝐞𝐚𝐧
𝐁𝐮𝐬𝐢𝐧𝐞𝐬𝐬𝐞𝐬 𝐓𝐨 𝐆𝐞𝐭 𝐑𝐞𝐚𝐝𝐲 𝐟𝐨𝐫 𝐖𝐚𝐫
-
* Adm. Rob Bauer previously said NATO countries should consider shifting to
a 'war economy'*
by Dave DeCamp, Antiwar. com, November 25, 2024
The head of...
1 day ago
0 Komentar Anda:
Post a Comment
Your Comment Here